Pakar UNY: Mutu Kampus Tak Cukup Diukur dari Biaya Kuliah
Perguruan tinggi harus ditopang tata kelola, budaya akademik, dan integritas, bukan sekadar biaya kuliah.
Tuwuh, 60, membenahi tali kekang kuda pada andong milikinya di Jalan Malioboro, Jogja, Selasa (16/06/2020). /Harian Jogja-Desi Suryanto
Harianjogja.com, JOGJA - Penambahan kasus Covid-19 di Kota Jogja yang masih terus berlangsung membuat Pemkot Jogja tingkatan pengawasan protokol di sejumlah wilayah. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Jogja akan mulai menyisir pelaku usaha dan sejumlah titik keramaian.
Kepala Satpol PP Kota Jogja, Agus Winarto secara tegas menyebutkan bahwa giat operasi pengawasan protokol kesehatan akan dibagi dalam dua tahap. Tahap pertama akan dimulai Sabtu (19/9/2020) hingga akhir September. Sementara tahap dua akan dilakukan sejak awal Oktober sampai akhir Desember.
Baca juga: 20 Persen Warga DIY yang Meninggal karena Corona Tak Punya Penyakit Penyerta
Agus yang ditemui pada Jumat (18/9/2020) saat meninjau Shelter Rusunawa Bener menyampaikan bahwa 50 personil gabungan akan diturunkan dalam operasi protokol kesehatan ini. Tim akan dibagi menjadi dua, satu tim menyisir area Gumaton (Tugu-Malioboro-Kraton) dan satu tim lainnya akan berkeliling di jalan serta berbagai tempat usaha. "Satu tim menyisir Gumaton, satu tim keliling ke pelaku usaha," ujarnya.
Bukan imbauan bersifat persuasif, Agus secara terang-terangan menyebut mulai tahap pertama ini tim tidak segan memberi sanksi kepada pelanggar.
"Sanksi sosial ini sedang dibahas dengan teman-teman Polres Kodim, nyapu, saya minta tadi salah satunya penyemprotan disinfektan di titik yang ditentukan," terangnya.
Baca juga: Shelter untuk otg di Kota Jogja Dibuka Pekan Depan
Ditambahkan Agus selama menjalani sanksi sosial pelanggar akan mengenakan atribut penanda yang menunjukkan bahwa orang tersebut telah melanggar protokol kesehatan. "Ada penanda kalau melanggar protokol kesehatan, ada penandanya," tegasnya.
Tidak hanya sanksi sosial bagi masing-masing individu pelanggar, tempat usaha yang kedapatan tidak memenuhi aturan kesehatan siap-siap kena sanksi peringatan tertulis hingga penutupan. "Pelaku usaha besok yang melanggar dipasangi stiker, kita kan punya database dari hasil sapa warga, jadi nanti kalau di situ sudah kelihatan tiga kali melanggar langsung diberi stiker dan peringatan tertulis," terangnya.
"[bahkan] sampai menutup, kalau dia tidak bisa memenuhi [protokol kesehatan] itu ya harus menutup, sementara ini sedang dirapatkan yang Kodim, semua OPD terlibat, Dishub, Dinkes, BPBD, kita libatkan," tegas Agus.
Prioritas pengawasan adalah terkait penggunaan masker. Sementara jaga gatau sifatnya imbauan. "Penting masker, karena di Perwal yang kena sanksi masker," terangnya. Bila sanksi sosial tidak memberi efek jera, maka sanksi denda Rp100.000 akan diterapkan.
Kepala Dinas Kesehatan, Emma Rahmi mengajak masyarakat untuk tetap menaati protokol Covid-19. "Kasihan tenaga kesehatan kalau tiap hari ngurusin kaya gini, itu kan terpaparnya semakin banyak kontak dengan orang positif, nanti yang mau meriksa masyarakat siapa kalau nakes sakit, mari bersama tidak hanya pemerintah, masyarakat juga bisa membantu mencegah penyebaran Covid-19," tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Perguruan tinggi harus ditopang tata kelola, budaya akademik, dan integritas, bukan sekadar biaya kuliah.
Minat investor Indonesia terhadap tokenisasi saham AS meningkat. SpaceX, Nvidia, Tesla, dan Apple menjadi instrumen favorit.
Gempa M5,5 mengguncang Gayo Lues, Aceh. BMKG memastikan gempa dipicu Sesar Oreng dan tidak berpotensi tsunami
Universitas Sanata Dharma (USD) akan menjadi tuan rumah World Union of Jesuit Alumni (WUJA) Congress 2026, kongres alumni Jesuit terbesar di dunia
Pelni mencatat 660.654 penumpang memanfaatkan diskon tiket kapal 30 persen. Kuota telah terserap 96 persen hingga 21 Juli 2026.
PLN menyiapkan kontrak jual beli listrik hingga 30 tahun untuk proyek PSEL guna menarik investasi dan mempercepat transisi energi.