Penanaman di Sungai Oya Picu Sedimentasi, Pemkab Diminta Bertindak
Aktivitas penanaman di aliran sungai saat kemarau dinilai mempercepat sedimentasi. Pemkab Gunungkidul didorong memperkuat sosialisasi menjaga ekosistem sungai.
Ilustrasi/JIBI-Bisnis Indonesia
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Anasthasia Budiningsih, 39, warga Kapanewon Panggang, Gunungkidul, kaget namanya masuk ke dalam daftar hitam di Bank Indonesia (BI). Usut punya usut, identitas yang dimiliki dicatut untuk pengajuan pinjaman oleh orang lain sehingga masuk dalam daftar kredit macet di salah satu BPR di Kapanewon Semanu.
Ana menjelaskan masalah ini terungkap saat akan mengajukan pinjaman ke salah satu bank milik BUMN. Pada saat pengajuan, permohonan tidak bisa disetujui dengan dalih masuk dalam daftar hitam BI checking. Ia pun merasa kaget karena selama ini tidak pernah mengajukan pinjaman ke perbankan manapun.
BACA JUGA: Rizieq Shihab Disebut Akan Pimpin Revolusi, FPI Bandingkan dengan Revolusi Mental
“Tentu saya kaget karena saat mengurus [bank BUMN] diberitahu memiliki pinjaman Rp20 juta dan telah mengalami kredit macet sejak 2018 lalu,” katanya kepada wartawan, Senin (19/10/2020).
Awalnya, Ana tidak percaya dengan pernyataan tersebut hingga mengajukan pinjaman ke jasa peminjaman uang lainnya. Namun demikian, jawaban sama juga diberikan karena pengajuan tidak bisa disetujui dengan dalih namanya sudah masuk dalam daftar hitam BI. “Saya pun mulai bertanya-tanya dan akhirnya ada titik temu dan erat dengan kejadian di 2012 lalu,” ungkapnya.
Menurut dia, pada 2012 lalu, dia sempat berkomunikasi dengan salah satu BPR untuk mengajukan kredit sehingga mengurus untuk proses peminjaman. Namun demikian, proses peminjaman dibatalkan karena alasan tertentu. “Waktu itu saya masih tinggal di Kota Jogja, tapi saya batal mengajukan pinjaman,” katanya.
BACA JUGA: Tercebur Sumur Saat Hendak Wudu, Lansia di Kulonprogo Meninggal Dunia
Dugaan ini diperkuat dengan adanya print out pinjaman sebesar Rp20 juta sejak 2012 lalu. Menurut dia, pinjaman ini aneh karena agunan tanah untuk jaminan atas nama orang lain. “Saya baru tahu BPR saat masalah ini muncul, sebelumnya tidak tahu di mana alamatnya,” katanya.
Dia mengatakan BPR sudah bertemu dirinya. Namun, Ana mengaku masih akan berkonsultasi dengan seorang temannya untuk keputusan lebih lanjut. “BPR sudah datang ke rumah, tapi saya masih konsultasi dengan teman karena merasa dirugikan,” katanya.
General Marketing BPR Arum Mandiri Melati di Kapanewon Semanu, Pujiyanto, mengatakan sudah bertemu dengan Ana. Meski demikian, ia tidak menjelaskan secara detail terkait dengan penyelesaian masalah yang terjadi. “Semua sudah klir. Kami juga sudah ke rumah Bu Ana untuk koordinasi,” katanya.
Pujiyanto mengaku baru bekerja di BPR itu dan baru saja mengetahui kasus tersebut. “Intinya sudah kami sampaikan ke Bu Ana, kalau memang mau mengajukan akan kami bantu,” kata Pujiyanto.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Aktivitas penanaman di aliran sungai saat kemarau dinilai mempercepat sedimentasi. Pemkab Gunungkidul didorong memperkuat sosialisasi menjaga ekosistem sungai.
Ganis Naluri Putri menekuni dunia pedalangan sejak SD. Dalang perempuan asal Bantul ini terus menjaga tradisi wayang di tengah minimnya regenerasi.
Febrie Adriansyah mengaku dikriminalisasi usai ditetapkan sebagai tersangka TPPU. Ia menilai alat bukti belum cukup untuk penahanan.
Eropa dinilai semakin bergantung pada LNG Amerika Serikat setelah menghentikan impor energi Rusia. Pangsa pasokan diperkirakan mencapai 80%.
AHY menegaskan Transit Oriented Development menjadi strategi membangun kota terintegrasi yang meningkatkan kualitas hidup masyarakat.
Harianjogja.com, JOGJA—Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) DIY memprediksi inflasi di DIY hingga akhir 2026 tetap terkendali dan berada dalam kisaran sasaran