Hantavirus Belum Ditemukan di Gunungkidul, Warga Tetap Diminta Waspada
Dinas Kesehatan Gunungkidul memastikan belum ada kasus hantavirus, namun warga diminta menjaga kebersihan dan waspada penularan.
Kajari Gunungkidul Koswara saat mengecek barang bukti yang akan dimusnahkan di aula Kejari Gunungkidul. Rabu (25/11/2020)/Harian Jogja-David Kurniawan
Harianjogja.com, WONOSARI – Kejaksaan Negeri Gunungkidul memusnahkan ribuan barang bukti kejahatan periode Februari-Oktober 2020. Barang bukti yang dimusnahkan didominasi oleh pil koplo.
Kepala Kejaksaan Negeri Gunungkidul, Koswara mengatakan, peredaran pil koplo harus diwaspadai karena harga di pasaran relatif murah. Sedangkan efek dari obat keras ini tidak kalah dengan narkotika jenis lainnya.
Menurut dia, dari jumlah kasus juga mendominasi karena dari 14 kasus yang barang buktinya dimusnahkan, empat kasus diantaranya menyangkut peredaran pil koplo. Adapun sisanya sebanyak delapan kasus ada yang berkaitan dengan praktik kesehatan ilegal, pembunuhan, aborsi, pencurian, pencabulan hingga pertambangan ilegal. “Barang buktinya yang dimusnahkan juga didominasi pil koplo yang jumlahnya mencapai ribuan butir,” kata Koswara kepada wartawan, Rabu (25/11/2020).
Dia menjelaskan, pemusnahan barang bukti merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan dua kali setiap tahun tahunnya. Kegiatan pemusnahan kemarin merupakan barang bukti kejahatan dari periode Februari hingga Oktober. “Pemusnahan dilakukan terhadap kasus hukum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Selain dimusnahkan, ada juga barang bukti kejahatan yang dikembalikan ke pemiliknya,” katanya.
Koswara menuturkan, pemusnahan barang bukti sebagai upaya sosialisasi akan pentingnya kepatuhan hukum bagi masyarakat. Selain itu, upaya ini juga sebagai bentuk transparansi terhadap di lingkungan Kejari Gunungkidul. “Tidak ada yang kami tutupi karena proses dilakukan sesuai dengan aturan. Pada saat pemusnahan, kami juga mengundang pihak terkait seperti dari kepolisian, dinas kesehatan hingga petugas dari BKSDA untuk melihat prosesi pemusnahan barang bukti,” katanya.
Hal tak jauh berbeda diungkapkan oleh Kepala Seksi Intel Kejari Gunungkidul, Indra Saragih. Menurut dia, banyak barang bukti yang dimusnahkan karena selain ribuan pil koplo, ada juga ratusan botol miras. Tak hanya itu, pemusnahan juga dilakukan terhadap barang bukti penyelundupan hewan langka berupa trengiling seberat 2,5 kilogram.
Indra menjelaskan, untuk kasus kejahatan diselesaikan sesuai dengan hukum yang berlaku. Sedangkan untuk peredaran jual beli minuman keras ilegal dikenakan tindak pidana ringan dan disesaikan dengan aturan perda yang berlaku di Gunungkidul. “Semua sudah memiliki kekuatan hukum tetap sehingga barang bukti yang ada kami musnahkan,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Dinas Kesehatan Gunungkidul memastikan belum ada kasus hantavirus, namun warga diminta menjaga kebersihan dan waspada penularan.
Garebeg Besar 2026 di Keraton Jogja digelar tanpa kirab prajurit. Prosesi tetap sakral meski format disederhanakan.
Jadwal KRL Jogja–Solo terbaru 2026 lengkap dari Tugu ke Palur. Tarif Rp8.000, perjalanan cepat, praktis, dan hemat.
DPRD Bantul dukung penataan guru honorer jadi PPPK. Pemkab setop rekrutmen honorer baru hingga 2026.
Jadwal KRL Solo–Jogja terbaru 2026 lengkap dari Palur ke Tugu. Tarif Rp8.000, perjalanan cepat dan efisien.
3 pelaku pembacokan pelajar di SMAN 3 Jogja ditangkap di Cilacap. Polisi masih memburu 3 pelaku lain terkait konflik geng.