RSA UGM Bekukan Praktik Perawat DPA, Sanksi Berat Menunggu Keputusan
RSA UGM merekomendasikan sanksi berat kepada perawat DPA terkait komentar nirempati terhadap pasien BPJS di media sosial. Sejak Jumat, DPA dilarang praktik samb
ilustrasi Perda
Harianjogja.com, UMBULHARJO - Rancangan Perubahan atas Peraturan Daerah mengenai Pengawasan Bea Perolehan Hak Tanah Atas Bangunan (BPHTB) Kota Jogja telah ditetapkan dalam rapat paripurna DPRD pada Jumat malam (4/12/2020). Revisi Perda Pengawasan BPHTB terbaru dinilai memihak kepada rakyat.
Anggota Pansus Perda BPHTB, Cahyo Wibowo menyebutkan revisi Perda BPHTB sebagai salah satu langkah untuk mengakomodasi kepentingan warga Kota Jogja dan memastikan program yang sudah dicanangkan berjalan baik. Anggota DPRD Kota Jogja Fraksi PKS itu juga menuturkan revisi Perda BPHTB diharapkan dapat melindungi masyarakat Kota Jogja dari hal-hal yang tidak diinginkan.
BACA JUGA : Denda PBB Dihapuskan Pemkot, Haryadi Minta Warga Jogja
"Kesepakatan-kesepakatan yang terbentuk dalam pembahasan Perda Pengawasan BPHTB sebagai bentuk komitmen untuk melindungi warga Kota Jogja agar tidak mengulang kesalahan yang terjadi di DKI Jakarta, dimana penduduk lokal yaitu Warga Betawi tergusur dari wilayah milik mereka sendiri," terang Cahyo pada Senin (7/12/2020).
Upaya untuk melindungi warga Kota Jogja tersebut terangkum dalam beberapa poin penting yang sudah disepakati dalam Perda Pengawasan BPHTB. Salah satu poin yang disebutkan Cahyo membantu warga Kota Jogja yakni penetapan tarif BPHTB satu persen untuk penduduk Kota Jogja yang berdomisili paling sedikit empat tahun dan belum memiliki tempat tinggal di Kota Jogja.
"Dengan catatan untuk pembelian pertama kali dan di bawah 200 meter persegi, kebijakan ini bertujuan untuk mendorong keluarga-keluarga baru untuk dapat merencanakan masa depan dan menetap di Kota Jogja," tegasnya.
BACA JUGA : Sudah Ada Keringanan, Pembayaran PBB di Kota Jogja Baru
Selain itu poin lain yang dinilai Cahyo bermanfaat bagi masyarakat yakni penetapan tarif BPHTB yang berlaku untuk waris hibah wasiat sebesar nol persen untuk penduduk yang berdomisili paling sedikit empat tahun dan belum memiliki tempat tinggal. Hal tersebut menurut Cahyo merupakan upaya untuk menjaga agar tanah waris di Kota Jogja tidak mudah untuk dijual.
"Kami semua mengetahui bahwa proses waris membutuhkan waktu yang panjang dengan biaya-biaya lain yang cukup besar seperti biaya pecah, balik nama dan AJB, sehingga dengan tarif BPHTB nol persen ini diharapkan dapat meringankan beban ahli waris," tuturnya.
Melalui perubahan Perda Pengawasan BPHTB tersebut, Cahyo berpendapat jika langkah selanjutnya yang harus diambil adalah eksekutif harus segera menindaklanjuti melalui Peraturan Walikota. "Serta memerintahkan dinas terkait untuk melakukan sosialisasi dengan turun ke masyarakat dan melibatkan Kemantren dan Kalurahan yang ada di Kota Jogja," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
RSA UGM merekomendasikan sanksi berat kepada perawat DPA terkait komentar nirempati terhadap pasien BPJS di media sosial. Sejak Jumat, DPA dilarang praktik samb
Prabowo menghadiri peluncuran MOLINAS di Cikarang, mencakup manufaktur, baterai, charging, pembiayaan hingga pasar.
DPRD Gunungkidul menyoroti sejumlah sekolah yang belum menerima MBG dan mendorong perluasan program agar lebih merata.
Pieter Huistra menyebut pemain asing PSS Sleman masih beradaptasi. PSS juga membuka peluang merekrut pemain lokal dan menyiapkan uji coba.
MA mengoreksi perhitungan kerugian negara kasus korupsi timah. Dari Rp300 triliun, kerugian keuangan negara ditetapkan Rp28,9 triliun.
Pemkab Temanggung mendukung wacana guru PPPK menjadi ASN pusat. Beban APBD daerah berpotensi berkurang sekitar Rp150,5 miliar.