Denda PBB Dihapuskan Pemkot, Haryadi Minta Warga Jogja Segera Bayar Pajak
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA--Jelang Hari Ulang Tahun (HUT) Kota Jogja ke-264, Pemkot Jogja menghapuskan sanksi administrasi denda tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Penghapusan ini akan diterapkan hingga beberapa bulan ke depan.
Wali Kota Jogja, Haryadi Suyuti menjelaskan bahwa program penghapusan tersebut memiliki dasar hukum yang merujuk pada Peraturan Walikota Jogjakarta No. 80/2020 tentang penghapusan sanksi administrasi berupa denda atas tunggakan PBB. "Wujud administrasi itu berupa denda, besarannya dua persen per bulan, maksimal itu 48 persen," jelasnya pada Jumat (2/10/2020).
Advertisement
Sanksi inilah yang tutur Haryadi dihapuskan, sehingga para pemegang wajib pajak hanya perlu membayar besaran nilai tunggakan saja.
Tidak tanggung-tanggung, Haryadi menjelaskan jika penghapusan sanksi administrasi denda berlaku bagi tunggakan PBB sejak tahun 1994 sampai dengan 2019 dan denda ketetapan PBB di 2020. "Penghapusan denda berlaku mulai tanggal 1 Oktober 2020 sampai dengan 31 Desember 2020," terangnya.
BACA JUGA: Disebut Sejalan dengan Pusat Soal Covid-19, Moeldoko Puji Jogja karena Micro Lockdown
Berdasarkan data yang disampaikan Haryadi, nilai tunggakan PBB dari 1994 hingga 2019 mencapai Rp77,7 miliar. Jumlah tersebut belum termasuk besaran denda tunggakan sebesar Rp33,6 miliar. "Target penerimaan dari tunggakan 20 persen atau Rp15,5 miliar," paparnya. Potensi piutang tersebut masih ditambah dengan sisa ketetapan setelah jatuh tempo 30 September 2020 senilai Rp46,1 miliar.
Haryadi melanjutkan dari program ini, setidaknya stimulus denda yang diberikan mencapai Rp6,7 miliar. Menurut Haryadi, ini adalah kesempatan bagi wajib pajak yang menunggak, karena penghapusan sanksi administrasi denda tunggakan PBB tidak rutin dilakukan.
"Kami mohon sekali lagi agar warga masyarakat segeralah membayar PBB dari 1994 sampai dengan 2020," terangnya. Ditambahkan Haryadi, melunasi tunggakan PBB sangat penting karena jika tidak diurus dapat menghambat proses mutasi tanah ketika hendak dijual maupun diwariskan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
BPJS Ketenagakerjaan Tingkatkan Sinergi PLKK untuk Pelayanan Kecelakaan Kerja yang Lebih Cepat
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Dinas Kebudayaan Gelar Malam Anugerah Kebudayaan dan Launching Aplikasi SIWA
- Pemkab Bantul Kembali Bagikan 250 Pompa Air Berbahan Bakar Gas ke Petani
- KPH Yudanegara Minta Paguyuban Dukuh Bantul Menjaga Netralitas di Pilkada 2024
- Mendorong Pilkada yang Inklusif dan Ramah Difabel
- Terbukti Langgar Netralitas, Seorang ASN di Bantul Dilaporkan ke BKN
Advertisement
Advertisement