Advertisement
Denda PBB Dihapuskan Pemkot, Haryadi Minta Warga Jogja Segera Bayar Pajak

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA--Jelang Hari Ulang Tahun (HUT) Kota Jogja ke-264, Pemkot Jogja menghapuskan sanksi administrasi denda tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Penghapusan ini akan diterapkan hingga beberapa bulan ke depan.
Wali Kota Jogja, Haryadi Suyuti menjelaskan bahwa program penghapusan tersebut memiliki dasar hukum yang merujuk pada Peraturan Walikota Jogjakarta No. 80/2020 tentang penghapusan sanksi administrasi berupa denda atas tunggakan PBB. "Wujud administrasi itu berupa denda, besarannya dua persen per bulan, maksimal itu 48 persen," jelasnya pada Jumat (2/10/2020).
Advertisement
Sanksi inilah yang tutur Haryadi dihapuskan, sehingga para pemegang wajib pajak hanya perlu membayar besaran nilai tunggakan saja.
Tidak tanggung-tanggung, Haryadi menjelaskan jika penghapusan sanksi administrasi denda berlaku bagi tunggakan PBB sejak tahun 1994 sampai dengan 2019 dan denda ketetapan PBB di 2020. "Penghapusan denda berlaku mulai tanggal 1 Oktober 2020 sampai dengan 31 Desember 2020," terangnya.
BACA JUGA: Disebut Sejalan dengan Pusat Soal Covid-19, Moeldoko Puji Jogja karena Micro Lockdown
Berdasarkan data yang disampaikan Haryadi, nilai tunggakan PBB dari 1994 hingga 2019 mencapai Rp77,7 miliar. Jumlah tersebut belum termasuk besaran denda tunggakan sebesar Rp33,6 miliar. "Target penerimaan dari tunggakan 20 persen atau Rp15,5 miliar," paparnya. Potensi piutang tersebut masih ditambah dengan sisa ketetapan setelah jatuh tempo 30 September 2020 senilai Rp46,1 miliar.
Haryadi melanjutkan dari program ini, setidaknya stimulus denda yang diberikan mencapai Rp6,7 miliar. Menurut Haryadi, ini adalah kesempatan bagi wajib pajak yang menunggak, karena penghapusan sanksi administrasi denda tunggakan PBB tidak rutin dilakukan.
"Kami mohon sekali lagi agar warga masyarakat segeralah membayar PBB dari 1994 sampai dengan 2020," terangnya. Ditambahkan Haryadi, melunasi tunggakan PBB sangat penting karena jika tidak diurus dapat menghambat proses mutasi tanah ketika hendak dijual maupun diwariskan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Pemerintah Targetkan Kemiskinan Ekstrem Nol Persen pada 2026, Salah Satunya Lewat Sekolah Rakyat
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal KRL Jogja Solo Hari Ini, Jumat 18 April 2025, Berangkat dari Stasiun Lempuyangan hingga Purwosari
- Jadwal Terbaru KRL Solo Jogja Hari Ini, Jumat 18 April 2025, Berangkat dari Stasiun Jebres Solo hingga Tugu Jogja
- Jadwal KA Prameks Hari Ini, Jumat 17 April 2025, dari Stasiun Tugu Jogja hingga Kutoarjo Purworejo
- Jadwal dan Lokasi Layanan Perpanjangan SIM di Bantul, Jumat 17 April 2025
- Jadwal KA Bandara Jogja Terbaru Hari Ini, Jumat 18 April 2025, Naik dari Stasiun Tugu Jogja hingga YIA
Advertisement