SPMB Jateng 2026 Resmi Dibuka, Daya Tampung Baru 40 Persen
SPMB Jateng 2026 resmi diluncurkan. Daya tampung SMA/SMK negeri hanya 40 persen, gubernur tegaskan tak ada titip-menitip.
GBPH Prabukusumo saat memberikan keterangan pers kepada awak media di Hotel The Rich Jogja, Sabtu (12/1/2019)./Harian Jogja-Hafit Yudi Suprobo
Harianjogja.com, JOGJA – Merespon Gubernur DIY Sri Sultan HB X yang memecat adiknya karena tidak aktif selama lima tahun, Jogja Corruption Watch mengatakan perlu evaluasi di internal Kraton Jogja.
Menurut aktivis JCW Baharuddin Kamba, adik sultan Gusti Bendara Pangeran Haryo (GBPH) Prabukusumo atau Gusti Prabu dan GBPH Yudhaningrat yang tidak bekerja namun tetap menerima gaji merupakan hal yang sangat disayangkan. Sebelum dipecat, dua adik sultan ini menjabat sebagai Penggede di Kraton Jogja.
Selama lima tahun terakhir, Gusti Prabu dan GBPH Yudhaningrat menerima gaji yang bersumber dari Dana Istimewa (Danais). “Karena Danais yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Indonesia merupakan uang rakyat. Hal ini dapat dikatakan bahwa penggunaan Danais tidak tepat sasaran, maka perlu ada pengawasan dan evaluasi di internal Keraton dalam hal penggunaan Danais untuk penggajian,” kata Kamba dalam rilis tertulisnya pada Kamis (21/1/2021).
Baca juga: Dalam Sepekan, 19 Kali Awan Panas meluncur dari Merapi
Selain Danais yang tidak tepat sasaran, adanya pembiaran dari Kraton Jogja pada Gusti Prabu dan GBPH Yudhaningrat yang tidak melaksanakan tugas juga menjadi catatan penting. Pembiaran ini membuat mereka mendapatkan gaji buta selama lima tahun.
“Alangkah baiknya pihak Kraton Jogja terbuka ke publik terkait besaran gaji yang diterima oleh Gusti Prabu dan Yudhaningrat selama lima tahun tersebut. Hal ini penting sebagai salah bentuk transparansi dan akuntabilitas ke publik Jogja atas penggunaan Danais,” kata Kamba.
Ke depan, penggunaan Danais perlu lebih tepat sasaran dan bermanfaat langsung pada masyarakat, terutama di masa pandemi Covid-19 seperti ini. “Mengutip pernyataan mantan komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi, M. Jasin pada 1 Oktober 2009. ‘Berhenti bekerja sama saja dengan makan gaji buta. Jadi kita tidak boleh makan memakan gaji buta,’” kata Kamba.
Baca juga: Pegawai Terpapar Covid-19, Disdukcapil Sleman Batasi Pelayanan
Setelah tutun dari jabatannya, Gusti Prabu akan digantikan oleh putri bungsu Sri Sultan HB X yaitu Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Bendara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
SPMB Jateng 2026 resmi diluncurkan. Daya tampung SMA/SMK negeri hanya 40 persen, gubernur tegaskan tak ada titip-menitip.
Katarak kini banyak menyerang usia muda. Faktor diabetes dan paparan UV jadi penyebab utama, kenali gejala sejak dini.
Garebeg Besar 2026 di Keraton Jogja digelar tanpa kirab prajurit. Prosesi tetap sakral meski format disederhanakan.
Jadwal KRL Jogja–Solo terbaru 2026 lengkap dari Tugu ke Palur. Tarif Rp8.000, perjalanan cepat, praktis, dan hemat.
DPRD Bantul dukung penataan guru honorer jadi PPPK. Pemkab setop rekrutmen honorer baru hingga 2026.
Jadwal KRL Solo–Jogja terbaru 2026 lengkap dari Palur ke Tugu. Tarif Rp8.000, perjalanan cepat dan efisien.