Perkuat Kualitas Layanan Kebidanan Melalui Transformasi Digital
Di era modern, layanan kesehatan mengalami perubahan pesat seiring dengan kemajuan teknologi informasi.
Ilustrasi. /Antara
Harianjogja.com, SLEMAN — Satuan Polisi Pamong Praja [Satpol PP] DIY berhasil mengamankan 99 botol minuman keras [miras] dari berbagai merk saat menggelar operasi pada Jumat (5/2/2021) lalu.
Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Satpol PP DIY, Nur Hidayat menerangkan, target operasi tersebut menyasar kawasan yang menjadi tempat penjualan dan peredaran miras tanpa izin. Pada operasi kali ini, 99 botol miras berhasil diamankan dari kawasan Babarsari dan Seturan, Sleman.
Nur melanjutkan, berdasasarkan hasil penyelidikan awal, dua tempat itu sudah cukup lama menjual miras tanpa mengantongi izin resmi. Sebagian besar miras yang dijual memiliki kandungan alkohol di atas 5%.
Baca juga: Pemancing Temukan Orok di Kali Winongo
Penjual miras, kata Nur dinyatakan melanggar Pasal 23 Peraturan Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 2 tahun 2017 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat dengan ancaman pidana maksimal 3 bulan penjara dan sebesar Rp50 Juta.
“Meski di masa pandemi Covid-19, kami akan terus melakukan operasi yustisi penegakan Perda dan ketentraman masyarakat, khususnya sektor perdagangan minuman beralkohol tanpa izin resmi,” ujarnya Sabtu (6/2/2021).
Sebelumnya, Satpol PP DIY juga menggelar operasi serupa di kawasan Sonosewu, Desa Ngetisharjo, Kapanewon Kasihan, Bantul. Hasilnya, Satpol PP DIY berhasil mengamankan pelaku penjual miras tanpa izin. Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Bantul, pelaku sudah dijatuhi pidana denda sebesar Rp3 Juta.
“Untuk denda hasil pelanggaran dimasukkan ke kas daerah sesuai amanat Pasal 37 Ayat 1 Perda DIY Nomor 8 tahun 2019 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil,” ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Di era modern, layanan kesehatan mengalami perubahan pesat seiring dengan kemajuan teknologi informasi.
Modus sewa ilegal TKD Condongcatur terbongkar, 17 penyewa setor Rp1,3 miliar, negara rugi Rp1,7 miliar.
Eks pegawai bank di Banyumas jadi tersangka pemalsuan surat dan penipuan Rp25 miliar, korban lebih dari 100 orang.
Nadiem ajukan banding atas vonis 10 tahun kasus Chromebook, bantah terima Rp809 miliar dan singgung kriminalisasi.
Mobil listrik dan mobil mewah beralih ke kabel aluminium menggantikan tembaga karena harga dan efisiensi.
Pasar saham China anjlok 15 persen sepanjang 2026 akibat euforia AI yang meredup. Tencent dan Alibaba turun 29 persen. Cek penyebab dan dampaknya di sini.