Razia Gabungan di Lapas Narkotika Jogja, 50 Warga Binaan Langsung Jalani Tes Urine
Razia gabungan di Lapas Narkotika Kelas IIA Yogyakarta menyasar narkotika, HP dan senjata tajam. Tes urine 50 warga binaan negatif.
Ilustrasi. /Harian Jogja-Desi Suryanto
Harianjogja.com, JOGJA--Pelayanan pergantian KTP yang rusak atau hilang secara drive-thru atau layanan tanpa turun (lantatur) kembali dioperasikan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Jogja. Setelah Januari ditiadakan, layanan ini kembali diadakan dengan melibatkan pegawai WFH.
Kepala Bidang Pelayanan Kependudukan, Disdukcapil Kota Jogja, Bram Prasetyo menyampaikan jika diterapkannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) menjadi salah satu dasar layanan KTP lantatur terpaksa ditiadakan.
Pasalnya, PPKM turut mengatur jumlah pegawai bekerja di kantor yang di dalamnya mencakup petugas jaga layanan KTP lantatur. "Pada waktu itu yang bekerja di kantor dibatasi 25 persen. Sehingga [jumlah] sumber daya manusia jadi pertimbangan. Tetapi mulai hari ini, kami sudah sepakat untuk kembali membuka layanan drive thru KTP elektronik," terangnya.
BACA JUGA: Dibuat dari Beton, Perbaikan Jalan di Perbatasan Semin Telan Rp9 Miliar
Bram menilai kebutuhan masyarakat atas administrasi kependudukan masih cukup tinggi di masa PPKM. Selama layanan KTP lantatur tidak beroperasi, praktis warga yang hendak mengurusi sejumlah kepentingan administrasi kependudukan dilayani di dalam Disdukcapik. Untuk mengurangi kerumunan dan kontak antar warga maupun petugas, menurut Bram layanan KTP lantatur sangat dibutuhkan.
Pihaknya melibatkan pegawai WFH untuk membantu layanan KTP lantatur secara bergiliran. "Toh hanya pukul 09.00 hingga 13.00 WIB [layanan KTP lantatur dibuka], sehingga petugas yang di kantor masih tetap memberikan pelayanan seperti biasa," imbuhnya.
Layanan KTP lantatur nyaris tak alami perubahan signifikan. Layanan yang berlokasi di parkir selatan Balai Kota Jogja tersebut beroperasi Senin-Kamis pukul 09.00 WIB sampai 12.30 WIB. Syarat-syaratnya pun masih sama, bagi warga yang ingin memperbaiki KTP rusak diminta membawa KTP lama dan KK asli. Sementara bagi warga yang hendak mengurus KTP KK dan surat laporan kehilangan dari kepolisian. Bila yang hadir bukan pemilik langsung atau kepala keluarga yang tertera pada KK maka harus membawa surat kuasa bermaterai Rp9000.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Razia gabungan di Lapas Narkotika Kelas IIA Yogyakarta menyasar narkotika, HP dan senjata tajam. Tes urine 50 warga binaan negatif.
Jadwal SIM Keliling Jogja Selasa 29 September 2026 tersedia di sejumlah lokasi. Cek jam layanan, syarat perpanjangan SIM A dan SIM C.
Jadwal KRL Jogja-Solo Selasa 29 September 2026 tersedia 15 perjalanan. Cek jam keberangkatan tiap stasiun dan tarif KRL Rp8.000.
Pemilih lintas domisili diminta diatur dalam revisi UU Pemilu, termasuk soal representasi politik bagi warga yang mencoblos jauh dari daerah asal.
Bupati Bantul Abdul Halim Muslih mengingatkan 87 calon lurah untuk menghindari politik uang menjelang Pilur 2026.
Dua narapidana Lapas Cibinong diperiksa setelah ditemukan Ombudsman di area SAE yang disebut sebagai klaster mewah.