PSS Sleman Tanpa Beban, Bidik Gelar Juara Liga 2
PSS Sleman siap tampil tanpa beban di final Liga 2. Ansyari Lubis dan Fachrudin usung semangat “Bablaske”.
Ilustrasi. /Harian Jogja-Desi Suryanto
Harianjogja.com, JOGJA--Pelayanan pergantian KTP yang rusak atau hilang secara drive-thru atau layanan tanpa turun (lantatur) kembali dioperasikan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Jogja. Setelah Januari ditiadakan, layanan ini kembali diadakan dengan melibatkan pegawai WFH.
Kepala Bidang Pelayanan Kependudukan, Disdukcapil Kota Jogja, Bram Prasetyo menyampaikan jika diterapkannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) menjadi salah satu dasar layanan KTP lantatur terpaksa ditiadakan.
Pasalnya, PPKM turut mengatur jumlah pegawai bekerja di kantor yang di dalamnya mencakup petugas jaga layanan KTP lantatur. "Pada waktu itu yang bekerja di kantor dibatasi 25 persen. Sehingga [jumlah] sumber daya manusia jadi pertimbangan. Tetapi mulai hari ini, kami sudah sepakat untuk kembali membuka layanan drive thru KTP elektronik," terangnya.
BACA JUGA: Dibuat dari Beton, Perbaikan Jalan di Perbatasan Semin Telan Rp9 Miliar
Bram menilai kebutuhan masyarakat atas administrasi kependudukan masih cukup tinggi di masa PPKM. Selama layanan KTP lantatur tidak beroperasi, praktis warga yang hendak mengurusi sejumlah kepentingan administrasi kependudukan dilayani di dalam Disdukcapik. Untuk mengurangi kerumunan dan kontak antar warga maupun petugas, menurut Bram layanan KTP lantatur sangat dibutuhkan.
Pihaknya melibatkan pegawai WFH untuk membantu layanan KTP lantatur secara bergiliran. "Toh hanya pukul 09.00 hingga 13.00 WIB [layanan KTP lantatur dibuka], sehingga petugas yang di kantor masih tetap memberikan pelayanan seperti biasa," imbuhnya.
Layanan KTP lantatur nyaris tak alami perubahan signifikan. Layanan yang berlokasi di parkir selatan Balai Kota Jogja tersebut beroperasi Senin-Kamis pukul 09.00 WIB sampai 12.30 WIB. Syarat-syaratnya pun masih sama, bagi warga yang ingin memperbaiki KTP rusak diminta membawa KTP lama dan KK asli. Sementara bagi warga yang hendak mengurus KTP KK dan surat laporan kehilangan dari kepolisian. Bila yang hadir bukan pemilik langsung atau kepala keluarga yang tertera pada KK maka harus membawa surat kuasa bermaterai Rp9000.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
PSS Sleman siap tampil tanpa beban di final Liga 2. Ansyari Lubis dan Fachrudin usung semangat “Bablaske”.
KPK memeriksa Dirut PT Catur Elang Perkasa terkait dugaan korupsi investasi dan pinjaman jangka panjang PPT Energy Trading.
UMY menolak pembangunan dapur MBG di kampus dan memilih mendukung program melalui riset dosen serta magang mahasiswa.
Polsek Prambanan dan Pos Lantas Mitra 11 menyita 10 motor saat razia balap liar di wilayah Prambanan, Klaten.
Pendaki Gunung Muria di Kudus jatuh ke jurang sedalam 40 meter di jalur Argopiloso dan berhasil dievakuasi dalam kondisi selamat.
Korlantas Polri siaga 24 jam selama libur panjang Kenaikan Yesus Kristus untuk antisipasi lonjakan kendaraan dan kemacetan.