Kasus Daycare Jogja, Sultan HB X: Harapannya Ini Pertama dan Terakhir
Sultan HB X soroti kasus Little Aresha, tegaskan nol toleransi kekerasan dan dukung proses hukum di DIY.
Kepala KPPBC TMP B Jogja, Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang (tengah) menunjukkan barang bukti rokok ilegal di Kantor KPPBC TMP B Jogja, Selasa (16/2/2021)./Harian Jogja-Lugas Subarkah
Harianjogja.com, SLEMAN—Terbukti mengedarkan rokok ilegal ke sejumlah daerah di luar DIY, seorang pria ditindak Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) B Jogja. Pelaku berinisial WS, 38, ditangkap di Rusunawa Projotamansari 3, Banguntapan, Bantul, Rabu (3/2/2021).
Kepala KPPBC TMP B Jogja, Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang menuturkan penindakan ini merupakan tindak lanjut dari adanya aduan masyarakat yang melaporkan adanya penimbunan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKJ HT) di Rusunawa Projotamansari 3, Banguntapan, Bantul. “Menindaklanjuti aduan itu, tim kami meluncur dan menemukan barang bukti,” katanya dalam jumpa pers di Kantor KPPBC TMP B, Depok, Sleman, Selasa (16/2/2021).
Lokasi tersebut sudah menjadi target operasi Unit P2 KPPBC TMP B Jogja, sejak beberapa waktu belakangan. Penghuni rusunawa yakni WS didapati menyimpan rokok yang tidak dilekati pita cukai sebanyak 11 karton dengan total 171.400 batang rokok berbagai merek.
Berdasarkan pengakuan WS, ia mendapatkan rokok ilegal dari Malang, Jawa Timur, dan rencananya akan dedarkan ke Jawa Barat dan sejumlah daerah di Sumatra. Untuk barang yang berhasil disita dengan cukai rokok rata-rata 12,5%, diperkirakan potensi kerugian negara mencapai Rp114 juta.
Tanpa cukai, WS dapat menjual rokok tersebut 60-70% lebih rendah dari harga pada umumnya. Pelaku mengaku menjalankan aksi ini sejak Februari 2020. Dia menawarkan secara online, kemudian barang dikirim melalui paket maupun titip bus.
Modus penjualan rokok ilegal ini, menurut Hengky, mirip dengan penjualan narkotika yakni beli putus, sehingga jajarannya harus menelusuri rantai perdagangan secara perlahan. “Di Jogja meski ada [penjualan rokok illegal] tetapi tidak banyak,” katanya. Jogja, menurutnya, lebih sering dijadikan tempat transit rokok illegal karena pasarnya tidak sebesar di Jawa Barat dan Sumatera.
WS ditetapkan sebagai tersangka dengan dugaan melanggar Pasal 54 dan 56 UU No.39/2007 tentang Perubahan UU No. 11/1995 tentang Cukai, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. “Selama menjalani proses penyidikan, WS dititipkan di Rumah Tahanan Polda DIY,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sultan HB X soroti kasus Little Aresha, tegaskan nol toleransi kekerasan dan dukung proses hukum di DIY.
UPNVY mewisuda 1.436 lulusan. Rektor Mohamad Irhas Effendi menekankan kompetensi, adaptabilitas, karakter, dan kolaborasi di era AI.
Sukasto kalah dalam Pilur Ngoro-Oro Patuk dengan 855 suara, sementara Paryoto meraih 1.399 suara. Ia mengaku legawa menerima hasil.
Lando Norris mengkritik sejumlah pembalap setelah DNF di GP Azerbaijan akibat terlibat tabrakan dengan Franco Colapinto dan Pierre Gasly.
CFD Gunungkidul resmi pindah ke Jalan Agus Salim. Lokasi baru dinilai lebih luas, tertata, nyaman, dan ramai pengunjung.
Menpar Widiyanti membuka WIG 2026 di Solo untuk mengangkat gastronomi Indonesia dan membawa kuliner lokal ke tingkat internasional.