Investor Jepang Lirik Semin, Gunungkidul Siapkan Lahan Industri
Pemkab Gunungkidul siap memfasilitasi minat investor Jepang untuk membangun pabrik kerajinan kulit, dengan menyediakan lahan 2 hektare di Kawasan Industri Semin
Foto ilustrasi. /Ist-Freepik
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL – Kebijakan refokusing anggaran tidak hanya dilakukan di tingkat kabupaten. Pasalnya, kalurahan juga diminta melakukan guna memenuhi syarat minimal 8% dari anggaran Dana Desa untuk penanganan Covid-19.
Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Keluarga Berencana Pemberdayaan Masyarakat Desa (DP3AKBPMD) Gunungkidul, Subiyantoro mengatakan, kebijakan refokusing anggaran di tingkat kalurahan tertuang dalam Peraturan Dirjen Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan. Salah satu poin dalam peraturan itu, desa atau kalurahan diwajibkan mengalokasikan anggaran untuk penanggulangan corona minimal 8% dari Dana Desa yang diberikan Pemerintah Pusat.
Menurut dia, berhubung sudah memasuki tahun berjalan, maka pihak kalurahan harus melakukan refokusing. Adapun dalam pelaksanaan, Subiyantoro mengakui tidak perlu terburu-buru membahas Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) perubahan. Pasalnya, kebijakan refokusing dapat dituangkan dalam Peraturan Lurah. “Meski demikian, nantinya juga harus dituangkan dalam APBDes Perubahan. Tapi pembahasannya, tidak perlu dilakukan sekarang,” katanya, Jumat (5/3/2021).
Baca juga: Asyik... Seluruh Padukuhan di Sleman Bakal Diberi Free Wifi
Subiyantoro menuturkan untuk saat ini kalurahan masih dalam proses refokusing anggaran. Diharapkan pembahasan bisa berjalan dengan lancar dan mematuhi aturan dalam upaya penanangan corona. “8% untuk penaggulangan harus dipenuhi,” katanya.
Lurah Katongan, Kapanewon Nglipar, Jumawan saat dimintai konfirmasi membenarkan adanya upaya refokusing anggaran di tingkat kalurahan. Menurut dia, kebijakan tersebut sudah dikoordinasikan dengan para pamong sehingga bisa ditindaklanjuti untuk memenuhi ketentuan tersebut. “Ini sudah aturan. Jadi, kami harus memenuhi ketentuan tersebut,” katanya.
Baca juga: 51 Pedagang Positif Covid-19, Pasar Jambangan Karanganyar Ditutup
Jumawan menjelaskan, ketentuan dalam refokusing digunakan untuk penanggulangan corona. Sebagai contoh, hasil refokusing ada yang digunakan dalam operasional posko desa. selain itu, ada juga untuk pemberian Bantuan Langsung Tunai yang dibiayai Dana Desa. “Setiap bulannya ada 90 kepala keluarga mendapatkan bantuan sebesar Rp300.000,” ujarnya.
Menurut dia, refokusing masih dalam proses. Meski demikian, Jumawan tidak menampiik kebijakan tersebut berdampak terhadap program infrastrukur yang dimiliki. Pasalnya, beberapa program harus ditangguhkan karena anggaran untuk penanganan corona. “Sebenarnya kami akan memperluas jalur menuju wisata di Dusun Putuk, tapi belum bisa tahun ini karena anggaran dipindahkan untuk penanganan corona,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pemkab Gunungkidul siap memfasilitasi minat investor Jepang untuk membangun pabrik kerajinan kulit, dengan menyediakan lahan 2 hektare di Kawasan Industri Semin
Waze luncurkan 5 fitur baru: lapor jalan pakai AI Gemini, mode motor, navigasi personal, dan Less Chatty. Pengalaman berkendara makin cerdas & nyaman.
Alexandra Daddario diusir petugas usai nekat menyelinap ke tribun saat nonton Inggris vs Norwegia di Piala Dunia 2026. Aksi spontan ini justru menuai pujian.
Peserta TKA SMA/SMK 2026 wajib memahami hak dan kewajiban sebelum ujian. Simak aturan terbaru, jadwal pelaksanaan, hingga cara memperoleh Sertifikat Hasil TKA.
Bellingham samai rekor Maradona dengan 2 gol di dua laga gugur Piala Dunia 2026, tapi tetap rendah hati: dia 10 juta kali lebih hebat. Inggris vs Argentina.
8 mitra PSEL tahap II resmi dipilih untuk kelola sampah jadi listrik di 20 daerah. Konsorsium Indonesia, Prancis, China terlibat. Proyek masih bersyarat menuju