Otonomi Daerah DIY Didorong Berbasis Keadilan dan Kearifan Lokal
Otonomi daerah DIY diarahkan berbasis keadilan dan kearifan lokal untuk wujudkan pembangunan berdampak langsung bagi masyarakat.
Petugas Dinas Perhubungan DIY memeriksa kelengkapan dokumen engkutan barang, di kompleks lapangan Denggung, Rabu (7/4/2021). /Harian Jogja-Lugas Subarkah.
Harianjogja.com, SLEMAN--Meningkatkan upaya keselamatan di jalan, Dinas Perhubungan DIY bersama tim gabungan dari Satlantas dan Satpol PP menggelar inspeksi angkutan barang dan angkutan umum di kompleks Lapangan Denggung, Rabu (7/4/2021). Sebanyak 21 pelanggar terjaring dalam inspeksi ini.
Plt Kepala Dinas Perhubungan DIY, Ni Made Dwi Panti, menjelaskan inspeksi ini merupakan kegiatan rutin yang menjadi salahs atu langkah peningkatan keselamatan di jalan. “Kami lihat dari isi layak ujinya, ada suratnya tidak, pemeriksaan surat KIR dan lainnya,” ujarnya.
BACA JUGA : PT KAI Daop 6 Hanya Layani Prameks dan Angkutan Barang
Selain surat-surat, pemeriksaan juga dilakukan pada kesesuaian muatan dan over dimension over loading (ODOL). “Dimensi ukurrannya sama muatannya sesuai tidak dengan kapasitasnya. Muatannya membahayakan tidak? Bukan hanya bagi yang membawa kendaraan tapi juga untuk masyarakat yang memakai jalan,” ungkapnya.
Pada inspeksi ini, pihaknya menjaring 170 kendaraan. Sebanyak 21 kendaraan melanggar dengan rincian pelanggaran KIR 13 kendaraan, pelanggaran ODOL tujuh kendaraan dan izin trayek satu kendaraan. Dari inspeksi yang rutin dilakukan kata dia, rata-rata dalam sebulan bisa ditemukan sekitar 100 pelanggat.
Kabid Pengendalian dan Operasi Dinas Perhubungan DIY, Bagas Senoadji, mengatakan pelanggaran biasanya didominasi oleh KIR, kemudian muatan berlebih dan cara memuat yang tidak sesuai. Pelanggaran KIR mendominasi karena pada 2020 selama pandemic covid-19 pelayanan KIR dibatasi hanya 50 kendaraan sehari.
BACA JUGA : Angkutan Barang Dilarang Melintasi Tol Mulai 28 Desember
“Selama pandemi uji kendaraan dibatasi. Kalau masyarakat sudah mendaftar tapi belum dilakukan pengujian bisa kami toleransi. Tapi kalau belum ada bukti pendaftaran KIR, berarti tidak ada niat mengujikan kendaraan, tetap kami tindak,” kata dia.
Berdasarkan wilayahnya, Sleman menjadi kabupaten tertinggi pelanggaran KIR yang kemudian disusul Kulonprogo. Tingginya pelanggaran ini lantaran di kedua kabupaten ini terdapat penambangan pasir baik di lereng Gunung Merapi maupun Kali Progo sehingga intensitas angkutan barang lebih banyak.
“Kami tujuannya keselamatan. Kalau angkutan tidak sesuai kemampuan kendaraan , bisa mengakibatkan kecelakaan. Banyak rem blong sebetulnya karena kelebihan muatan. Rem menekan tidak mempu membawa daya lontar muatannya,” ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Otonomi daerah DIY diarahkan berbasis keadilan dan kearifan lokal untuk wujudkan pembangunan berdampak langsung bagi masyarakat.
Kemendag meminta klarifikasi Shopee terkait aduan konsumen PMSE, mulai barang tak sesuai hingga kendala pembayaran digital.
Indomaret Cabang Yogyakarta Bersama PMI Sleman kembali Gelar Aksi Donor Darah Disertai Pemeriksaan Mata dan Cek Kesehatan Gratis Dari Puskesmas Gamping 2
Rute Trans Jogja 2026 makin luas dengan pembayaran digital memakai GoPay dan kartu elektronik. Cek daftar jalur dan tarif terbaru di DIY.
Sharp Indonesia Hadirkan Professional Portable Speaker Terbaru dengan Suara Powerful untuk Karaoke hingga Live Performance
Menlu Sugiono memastikan penangkapan WNI dalam misi Gaza bukan penyanderaan. Pemerintah RI terus mengupayakan pemulangan mereka.