Fenomena Api Seyegan Ternyata Bukan Gas Alam, Ahli Serahkan ke Polisi
Fenomena api Seyegan Sleman dipastikan bukan berasal dari gas alam. Polisi kini menyelidiki penyebab kemunculan api yang terjadi 126 kali.
Foto ilustrasi arus lalu lintas di jalan Solo-Klaten. /Harian Jogja-Gigih M. Hanafi
Harianjogja.com, BANTUL - Larangan mudik yang telah ditetapkan pemerintah pusat segera ditanggapi pemerintah daerah. Di Bantul, ASN diminta untuk taati aturan larangan mudik yang telah berlaku.
Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 sekaligus Wakil Bupati Bantul, Joko Purnomo menegaskan akan mengikuti aturan yang diterbitkan pemerintah pusat, termasuk tentang larangan mudik. Terkhususnya ASN, Joko menyoroti ASN harus menjadi contoh pelaksanaan aturan pemerintah terkait larangan mudik.
BACA JUGA : Larangan Mudik untuk ASN dan Keluarganya, Ini Isi SE PANRB
"Jadi kalau pemerintah Kabupaten Bantul kita akan menerapkan apa yang menjadi aturan pemerintah," katanya pada Kamis (8/4/2021).
"Tentunya Pemkab Bantul menekankan teman-teman ASN untuk taat ya dan bisa memberikan contoh tauladan kepada masyarakat kita. Supaya betul-betul harapan masyarakat bisa dirasakan terkait dengan pengurangan sebaran Covid-19," tegasnya.
Perihal sanksi, pihaknya enggan menerapkan sanksi kepada ASN yang melanggar aturan larangan mudik. Namun dia mengharuskan ASN mentaati aturan tersebut. "Kalau menurut saya tidak perlu ada sanksi. Karena apa, karena kita berharap ASN kita mentaati aturan yang ada," tandasnya.
"Kami Gugus Tugas Covid-19 mengajak dan sudah melakukan koordinasi sinergi dengan seluruh elemen OPD untuk mengimbau kepada teman-teman kita para ASN, sekali lagi untuk mentaati apa yang menjadi aturan pemerintah," ujarnya.
BACA JUGA : Kemenhub Buka Opsi Pengecualian Larangan Mudik
Sebelumnya Sekretaris Daerah Bantul, Helmi Jamharis secara prinsip siap mengikuti aturan yang diberlakukan pemerintah pusat. Namun Helmi menunggu arahan detail dari pemerintah pusat. "Kalau misalnya pusat melarang, itu kita tidak perlu melakukan penjagaan. Tapi misalnya pemerintah pusat memperbolehkan, kemudian ada catatan-catatan itu lah yang akan kita tindak lanjuti," ungkapnya.
Dari segi pengamanan lebaran Helmi menegaskan tak banyak yang berubah dari pengamanan jelang hari raya. Dia mengatakan penjagaan akan dilakukan di perbatasan-perbatasan yang berpotensi jadi titik ramai pengendara.
"Menghadapi lebaran tentu seperti biasa, kita akan membuat posko di perbatasan Srandakan, Sedayu, Piyungan dan lain-lain," ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Fenomena api Seyegan Sleman dipastikan bukan berasal dari gas alam. Polisi kini menyelidiki penyebab kemunculan api yang terjadi 126 kali.
Jadwal SIM Keliling Jogja 30 Juni 2026 lengkap dengan lokasi pelayanan, syarat perpanjangan SIM A dan SIM C, serta jadwal Drive Thru SIM Polresta Jogja.
Prancis mengalahkan Swedia 3-0 pada babak 32 besar Piala Dunia 2026. Kylian Mbappe mencetak dua gol dan membawa Les Bleus ke 16 besar.
KPK memeriksa Dito Ariotedjo untuk mendalami latar belakang pemberian kuota haji tambahan dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024.
Jadwal SIM Keliling Gunungkidul 1 Juli 2026 lengkap dengan lokasi layanan, syarat perpanjangan SIM A dan SIM C, serta jadwal Satpas Polres Gunungkidul.
Norwegia mengalahkan Pantai Gading 2-1 pada babak 32 besar Piala Dunia 2026 dan akan menghadapi Brasil di babak 16 besar.