Pembelian LPG 3 Kg Dipantau Ketat di Jogja, Wajib Pakai KTP
Pemda DIY perketat pengawasan LPG 3 kg usai kenaikan harga nonsubsidi, distribusi wajib pakai KTP untuk cegah salah sasaran.
EP ditahan di Polres Sleman, Kamis (15/4/2021)./Harian Jogja-Lugas Subarkah
Harianjogja.com, SLEMAN—Seorang pria membawa kabur ponsel tujuh pedagang daging Pasar Gamping dengan ilmu gendamnya. Untuk meyakinkan para korban, pria berinisial EP, 48 tahun, ini mengaku sebagai dokter yang berpura-pura akan memesan daging.
Kanit Jatanras Satreskrim Polres Sleman Ipda Leonard Vanangian Hutajulu mengatakan EP mengaku kepada para korbannya sebagai dokter yang akan memesan daging untuk kebutuhan rumah sakit. “Pelaku mengumpulkan para korban di sebuah restoran di Sleman,” ujarnya, Kamis (15/4).
BACA JUGA: Berawal dari Surat Kaleng, Kejaksaan Telusuri Dugaan Korupsi di Dinas Bantul
Siasat mengaku sebagai dokter ternyata berhasil meyakinkan ketujuh pedagang daging ini. Pertemuan berlangsung pada 23 Januari lalu. Saat itu EP meminta mereka menyerahkan ponselnya dengan alasan untuk dipasangi GPS. Dari situ EP mendapatkan lima ponsel milik korban dan langsung membawanya kabur.
Ketujuh korbannya tidak menolak saat diminta ponselnya. Setelah mendapatkan barang incarannya, EP pun pergi hingga ke daerah Ciawi, Bogor, tempat dia indekos setelah melancarkan aksinya. Hasil penipuannya ini ia jual total seharga Rp5 juta.
Hasil penjualan ia gunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan membeli sebuah batu akik. Di indekos tersebut pula, EP diringkus Satreskrim Polres Sleman pada akhir Maret lalu. Ternyata EP juga pernah melancarkan aksinya dengan modus yang sama pada 2017 silam.
BACA JUGA: Kapolda Jateng: Pemudik yang Masuk Jateng Akan Diminta Putar Balik
Pada aksi sebelumnya tersebut, EP beraksi di Solo dan mengaku sebagai anggota Paspampres. Pria asal Medan, Sumatera Utara ini pekerjaan sehari-harinya adalah buruh lepas di sebuah warung ayam geprek di Ciawi, Bogor. Ia nekat menjalankan aksinya lantaran upahnya tidak mencukupi untuk kebutuhan sehari-hari.
EP dikenai Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. “Saat ini pelaku masih menjalani proses penyidikan untuk mengungkap apakah ada aksi lainnya,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pemda DIY perketat pengawasan LPG 3 kg usai kenaikan harga nonsubsidi, distribusi wajib pakai KTP untuk cegah salah sasaran.
Agnez Mo perkenalkan pencak silat dan karambit di Reacher Season 4 sebagai promosi budaya Indonesia. Bangga! Simak kisah di balik adegan laga.
28 Juli: Hari Hepatitis Sedunia, Hari Cat Air Sedunia, dan Hari Konservasi Alam. Kenali makna dan ajakan di balik setiap peringatan global ini!
Polres Gunungkidul kembali membuka layanan SIM Keliling pada hari ini.
Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola BPJS Kesehatan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, termasuk Lurah Sidomulyo, Hariyadi
Perpanjang SIM A dan C di Kulonprogo lebih mudah melalui SIM Keliling. Jadwal lengkap dan lokasi.