Otonomi Daerah DIY Didorong Berbasis Keadilan dan Kearifan Lokal
Otonomi daerah DIY diarahkan berbasis keadilan dan kearifan lokal untuk wujudkan pembangunan berdampak langsung bagi masyarakat.
EP ditahan di Polres Sleman, Kamis (15/4/2021)./Harian Jogja-Lugas Subarkah
Harianjogja.com, SLEMAN—Seorang pria membawa kabur ponsel tujuh pedagang daging Pasar Gamping dengan ilmu gendamnya. Untuk meyakinkan para korban, pria berinisial EP, 48 tahun, ini mengaku sebagai dokter yang berpura-pura akan memesan daging.
Kanit Jatanras Satreskrim Polres Sleman Ipda Leonard Vanangian Hutajulu mengatakan EP mengaku kepada para korbannya sebagai dokter yang akan memesan daging untuk kebutuhan rumah sakit. “Pelaku mengumpulkan para korban di sebuah restoran di Sleman,” ujarnya, Kamis (15/4).
BACA JUGA: Berawal dari Surat Kaleng, Kejaksaan Telusuri Dugaan Korupsi di Dinas Bantul
Siasat mengaku sebagai dokter ternyata berhasil meyakinkan ketujuh pedagang daging ini. Pertemuan berlangsung pada 23 Januari lalu. Saat itu EP meminta mereka menyerahkan ponselnya dengan alasan untuk dipasangi GPS. Dari situ EP mendapatkan lima ponsel milik korban dan langsung membawanya kabur.
Ketujuh korbannya tidak menolak saat diminta ponselnya. Setelah mendapatkan barang incarannya, EP pun pergi hingga ke daerah Ciawi, Bogor, tempat dia indekos setelah melancarkan aksinya. Hasil penipuannya ini ia jual total seharga Rp5 juta.
Hasil penjualan ia gunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan membeli sebuah batu akik. Di indekos tersebut pula, EP diringkus Satreskrim Polres Sleman pada akhir Maret lalu. Ternyata EP juga pernah melancarkan aksinya dengan modus yang sama pada 2017 silam.
BACA JUGA: Kapolda Jateng: Pemudik yang Masuk Jateng Akan Diminta Putar Balik
Pada aksi sebelumnya tersebut, EP beraksi di Solo dan mengaku sebagai anggota Paspampres. Pria asal Medan, Sumatera Utara ini pekerjaan sehari-harinya adalah buruh lepas di sebuah warung ayam geprek di Ciawi, Bogor. Ia nekat menjalankan aksinya lantaran upahnya tidak mencukupi untuk kebutuhan sehari-hari.
EP dikenai Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. “Saat ini pelaku masih menjalani proses penyidikan untuk mengungkap apakah ada aksi lainnya,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Otonomi daerah DIY diarahkan berbasis keadilan dan kearifan lokal untuk wujudkan pembangunan berdampak langsung bagi masyarakat.
DPRD Bantul dukung penataan guru honorer jadi PPPK. Pemkab setop rekrutmen honorer baru hingga 2026.
Jadwal KRL Solo–Jogja terbaru 2026 lengkap dari Palur ke Tugu. Tarif Rp8.000, perjalanan cepat dan efisien.
3 pelaku pembacokan pelajar di SMAN 3 Jogja ditangkap di Cilacap. Polisi masih memburu 3 pelaku lain terkait konflik geng.
Dua kakak beradik tewas dalam kecelakaan melibatkan dua truk di Ngawi. Polisi masih selidiki identitas kendaraan.
Polres Bantul perketat patroli malam untuk tekan klitih dan kejahatan jalanan. Orang tua diminta awasi anak sebelum jam 22.00 WIB.