Simulasi Bencana di Kepatihan Tingkatkan Kesiapsiagaan Penyelamatan
Pemda DIY gelar simulasi bencana gempa di Kompleks Kepatihan untuk tingkatkan kesiapsiagaan. ASN dilatih penyelamatan diri dan penanganan darurat di Yogyakarta.
Ilustrasi./Freepik
Harianjogja.com, DEPOK--Pemerintah Indonesia perlu memperketat masuknya warga negara asing, terutama dari negara-negara yang termasuk berisiko tinggi. Hal ini perlu dilakukan untuk mencegah masuknya varian-varian baru covid-19 yang telah berkembang di sejumlah negara seperti Inggris dan India.
Pakar Epidemiologi UGM, Bayu Satria Wiratama, mengatakan beberapa hari terakhir publik dihebohkan dengan berita masuknya ratusan Warga Negara India ke Indonesia ketika negara tersebut tengah mengalami ledakan kasus covid-19.
BACA JUGA : Mutasi Virus Corona Sudah Sampai ke Indonesia, Jogja Perlu
Sejumlah pendatang tersebut bahkan telah teridentifikasi positif covid-19. Kedatangan ratusan Warga Negara India, menurut Bayu, memang membawa risiko tersendiri terhadap peningkatan kasus covid-19 di Indonesia. “Seharusnya pemerintah dengan tegas menutup pintu masuk kepada semua pemegang paspor India atau Inggris,” ujarnya, Rabu (28/4).
Terlebih lagi, di negara tersebut telah berkembang varian covid-19 yang diduga memiliki kemampuan penyebaran yang lebih cepat dari sebelumnya dan lebih kebal terhadap sistem kekebalan tubuh.
“Salah satu hal yang ditakutkan dari masuknya kasus-kasus dari luar negeri seperti India ini adalah masuknya varian-varian baru covid-19 ke Indonesia. Hal ini menjadi salah satu risiko peningkatan kasus covid-19 di Indonesia,” katanya.
Varian B1617 yang juga dikenal dengan nama varian India termasuk ke dalam variant of interest yang penyebarannya tengah diawasi oleh organisasi kesehatan dunia (WHO). Varian ini diduga lebih cepat menular dan dapat memengaruhi efektivitas vaksin. “Tapi sejauh mana pengaruhnya memang masih diselidiki,” ungkapnya.
BACA JUGA : Varian Baru Corona B117 Lebih Menular? Begini Penjelasan
Bayu mengapresiasi sejumlah langkah yang telah diambil oleh pemerintah, misalnya menyetop sementara pemberian visa untuk masuk wilayah RI bagi warga negara asing yang pernah melakukan kunjungan ke India dalam jangka waktu 14 hari sebelum berkunjung ke Indonesia. Warga Negara Indonesia yang hendak pulang dari India pun wajib melakukan karantina selama 14 hari di lokasi khusus.
Di samping itu, pemerintah penurutnya perlu mengawasi proses karantina secara ketat dan menindak tegas pihak-pihak yang berusaha menyelundupkan orang-orang dari negara yang termasuk berisiko tinggi. “Perlu ditambah dengan penegasan sanksi bagi mereka yang melanggar karantina atau berusaha memalsukan dokumen,” ujarnya,
Untuk mencegah masuknya varian covid-19 dari luar negeri, bentuk pembatasan ketat yang perlu dilakukan adalah dengan hanya memperbolehkan masuknya WNI yang kembali dari luar negeri ataupun WNA yang datang dengan tujuan diplomatik dengan syarat melakukan karantina selama 14 hari untuk semua kalangan termasuk pejabat.
Selain dari negara yang telah teridentifikasi memiliki varian baru, pemerintah juga perlu memberikan perhatian khusus terhadap masuknya WNA atau WNI dari sejumlah negara yang tengah mengalami kenaikan kasus covid-19 seperti Jepang, Thailang, Brazil, dan Chili.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pemda DIY gelar simulasi bencana gempa di Kompleks Kepatihan untuk tingkatkan kesiapsiagaan. ASN dilatih penyelamatan diri dan penanganan darurat di Yogyakarta.
DPUPKP Sleman targetkan proyek jalan dan jembatan mulai akhir Juni 2026, total 14 paket pekerjaan disiapkan.
Gubernur Jateng dorong desa jadi pemasok Program MBG, libatkan BUMDes dan koperasi untuk perkuat ekonomi lokal.
Korban gempa Venezuela capai 1.430 jiwa, lebih dari 300 gempa susulan terjadi, ribuan warga luka dan kehilangan tempat tinggal.
Gunung Semeru erupsi 4 kali, kolom abu capai 1.000 meter. Status siaga, warga diminta jauhi zona bahaya.
Bareskrim Polri gagalkan penyelundupan 325 kg sabu jaringan Thailand-Aceh, dua tersangka ditangkap, nilai barang Rp585 miliar.