Tingkatkan Minat Baca, Denmark Hapus Pajak Buku
Denmark akan menghapuskan pajak penghasilan (PPN) pada buku. Cara ini sebagai upaya meningkatkan minat baca masyarakatnya.
Foto ilustrasi. /Ist-Freepik
Harianjogja.com, JETIS -- Dinas Sosial, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kota Jogja telah selesaikan satu penunggakan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun lalu. Menurut Kepala Bidang Kesejahteraan dan Hubungan Industrial Dinsosnakertrans Jogja, Rihari Wulandari, aduan ini kembali masuk pada posko THR yang dibuka mulai 22 April 2021 lalu.
“Sudah kami selesaikan. Dan ada kesanggupan dari pengusaha untuk membayarkan THR 2021. Jadi masalah sudah clear, baik THR tahun 2020 maupun THR 2021,” kata Rihari saat dihubungi secara daring, Minggu (2/5/2021).
BACA JUGA : Posko THR Kota Jogja Terima Satu Aduan dari Karyawan
Sebelumnya, pada tahun 2020 perusahaan boleh menyicil THR. Namun perusahaan tersebut belum membayar lunas sampai akhir Desember 2020. Akhirnya pekerja melapor kepada Dinsosnakertrans Kota Jogja yang kemudian melakukan pemantauan.
"Jadi yang mengurusi [THR] itu pindah, tapi enggak diestafetkan ke yang gantiin. Yang ganti enggak tahu kalau punya utang," kata Rihari.
Selain satu kasus di atas, belum ada aduan lain yang masuk di posko THR Dinsosnakertrans Jogja sampai hari ini, Minggu (2/5). “Belum ada, belum H-7 tho,” kata Rihari.
Merujuk pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan, perusahaan harus memberikan THR maksimal H-7 lebaran dan tidak boleh dicicil. Laporan biasanya akan masuk setelah batas waktu pembayaran THR terlewati.
BACA JUGA : Puluhan Aduan Soal THR Sudah Masuk ke Disnakertrans DIY
"Banyak [aduan] itu biasanya mendekati lebaran, tahun kemarin ada 40 pengaduan terkait pembayaran THR," kata Rihari.
Selama 22 April sampai 12 Mei 2021, Dinsosnakertrans Kota Jogja menerima aduan dari pekerja atau perusahaan terkait THR 2021. Selain datang langsung atau menghubungi kontak person, pengadu bisa akses melalui http://nakertrans.jogjaprov.go.id/thr/. Semua laporan yang masuk nantinya akan diserahkan kepada Disnakertrans DIY, selaku pihak yang memiliki kewenangan pengawasan.
Saat ini Dinsosnakertrans Jogja juga mengedarkan form dan memantau beberapa perusahaan. Perusahaan diminta mengisi form kesanggupan membayar THR. Per 28 April 2021, sudah ada 85 perusahaan yang mengembalikan form kesanggupan. Saat ini ada total 1.400 perusahaan di Jogja.
BACA JUGA : Sultan Jogja Beri Perintah Tegas! Perusahaan Tak Boleh Cicil
Terkait pembayaran THR tahun 2021 ini, Anggota Federasi Perjuangan Buruh Indonesia Jogja, Restu Bhaskara, berharap pemerintah bisa memastikan perusahaan membayar THR pekerja secara penuh. Pembayaran THR tahun lalu dengan menyicil dianggap merugikan pekerja.
“Sampai sekarang belum pasti apakah perusahaan akan memberikan THR atau tidak, karena belum H-7 lebaran,” kata Restu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Denmark akan menghapuskan pajak penghasilan (PPN) pada buku. Cara ini sebagai upaya meningkatkan minat baca masyarakatnya.
Pemerintah menyiapkan aturan KPR tenor 40 tahun agar cicilan rumah lebih ringan dan akses rumah murah semakin mudah dijangkau masyarakat.
Bahlil Lahadalia mengaku sudah menjelaskan aturan baru harga patokan mineral kepada investor dan Kedubes China di tengah kekhawatiran regulasi tambang.
DPRD DIY menyoroti indikator kinerja daerah yang baru 40 persen meski ekonomi DIY tumbuh dan angka kemiskinan menurun.
Maskapai penerbangan Eropa mulai memangkas penerbangan akibat lonjakan harga bahan bakar jet yang membuat sejumlah rute tidak lagi menguntungkan.
Meta menghadirkan fitur Incognito Chat AI di WhatsApp dengan teknologi Pemrosesan Privat untuk menjaga kerahasiaan percakapan pengguna.