Advertisement

Sultan Jogja Beri Perintah Tegas! Perusahaan Tak Boleh Cicil THR

Ujang Hasanudin
Kamis, 15 April 2021 - 15:47 WIB
Budi Cahyana
Sultan Jogja Beri Perintah Tegas! Perusahaan Tak Boleh Cicil THR Ilustrasi - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Gubernur DIY Sri Sultan HB X meminta perusahaan membayar tunjangan hari raya (THR) Idulfitri tahun ini secara penuh atau tidak mencicilnya seperti tahun lalu.

“THR harus dibayarkan, ketentuan harus dibayar penuh tidak bisa dikurangi,” kata Sultan, Kamis (15/4/2021).

Advertisement

BACA JUGA: Gara-Gara Takziah, Satu RT di Gunungkidul Masuk Zona Merah Corona

Sekretaris Daerah (Sekda) DIY Kadarmanta baskara Aji mengatakan Gubernur DIY sudah mengeluarkan edaran terkait pembayaran THR. Edaran tersebut mengacu pada Surat Edaran (SE) Menteri Tenaga Kerja Nomor M/6/HK.04/VI/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Menurut dia, SE Menteri Tenaga Kerja dan SE Gubernur sama, menyebut THR harus dibayarkan secara penuh paling lambat H-7 Lebaran. “Tidak boleh dicicil,” kata Baskara Aji.

Namun jika ada yang belum mampu membayarkan THR sampai H-7, kata Baskara Aji, perusahaan harus menyampaikan permasalahannya kepada dinas tenaga kerja dan transmigrasi (disnakertrans). Nantinya persoalan tersebut dapat diselesaikan sesuai kesepakatan bisa H-1 atau H-2 atau H-3, “Prinsipnya tidak boleh dicicil,” tegas dia.

BACA JUGA: Berawal dari Surat Kaleng, Kejaksaan Telusuri Dugaan Korupsi di Dinas Bantul

Kepala Disnaketrans DIY, Aria Nugrahadi mengatakan THR harus dibayar penuh. Jawatannya sudah membentuk posko pengaduan THR bersama dinas tenaga kerja yang ada di kabupaten dan kota .

Disnaketrans DIY juga akan memantau perusahaan-perusahaan untuk mendorong pembayaran THR, dan “Sebagai upaya deteksi dini,” kata dia. Sejauh ini Aria mengaku belum ada perusahaan yang menyampaikan keberatan atau menunda pembayaran THR.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Kuta Selatan Bali Diguncang Gempa Berkekuatan Magnitudo 5,0

News
| Jum'at, 26 April 2024, 21:17 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement