Advertisement
Posko THR Kota Jogja Terima Satu Aduan dari Karyawan, Ternyata Kasus Lama

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA -- Sejak Dinas Sosial, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kota Jogja membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) pada 22 April 2021, ada satu aduan yang masuk.
Menurut Kepala Bidang Kesejahteraan dan Hubungan Industrial Dinsosnakertrans Jogja, Rihari Wulandari, satu aduan itu merupakan lanjutan kasus dari tahun sebelumnya.
Advertisement
Pada kasus sebelumnya, perusahaan boleh menyicil THR. Namun sampai akhir Desember 2020, perusahaan tersebut masih belum melunasi sepertiga THR para pekerja. Akhirnya mereka melapor kepada Dinsosnakertrans Kota Jogja yang kemudian melakukan pemantauan.
Baca juga: Gelorakan Jas Merah, Disbud DIY Gelar Lawatan Sejarah
"Jadi yang mengurusi [THR] itu pindah, tapi enggak diestafetkan ke yang gantiin. Yang ganti enggak tahu kalau punya utang," kata Rihari, Rabu (28/4/2021).
Setelah melakukan pertemuan antara perusahaan, pekerja, dan Dinsosnakertrans Kota Jogja, telah tercapai kesepakatan.
Selain satu aduan tersebut, adapula satu rumor yang masuk ke posko. Rumor ini menyebutkan apabila ada satu perusahaan di Jogja memiliki tabiat tidak baik. Meski baru rumor, lantaran jumlah pekerja perusahaan tersebut yang banyak, Rihari melakukan kunjungan.
"Kami datang ke sana ternyata rumornya tidak benar," kata Rihari.
Baca juga: Di Depan Gibran, DPRD Solo Sanjung Kepemimpinan Zaman Rudy
Dalam kunjungan itu, perusahaan memperlihatkan pembukuan dan sebagainya. Serikat pekerja setempat juga mengatakan tidak ada masalah.
Selain dua hal di atas, belum ada lagi laporan yang masuk. Selama 22 April sampai 12 Mei 2021, Dinsosnakertrans Kota Jogja menerima aduan dari pekerja atau perusahaan terkait THR 2021. Selain datang langsung atau menghubungi kontak person, pengadu bisa akses melalui http://nakertrans.jogjaprov.go.id/thr/. Semua laporan yang masuk nantinya akan diserahkan kepada Disnakertrans DIY, selaku pihak yang memiliki kewenangan pengawasan.
"Agar mengantisipasi, jangan sampai ada [anggapan] pengaduan THR kok di pingpong (dilempar-lempar)," kata Rihari.
Merujuk pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan, perusahaan harus memberikan THR maksimal H-7 lebaran dan tidak boleh dicicil.
Saat ini Dinsosnakertrans Jogja juga mengedarkan form dan memantau beberapa perusahaan. Perusahaan diminta mengisi form kesanggupan membayar THR. Per 28 April 2021, sudah ada 85 perusahaan yang mengembalikan form kesanggupan. Saat ini ada total 1.400 perusahaan di Jogja.
Melihat fenomena tahun lalu, aduan akan banyak menjelang batas akhir pemberian THR. "Banyak [aduan] itu biasanya mendekati lebaran, tahun kemarin ada 40 pengaduan terkait pembayaran THR," kata Rihari.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Hamas Bakal Umumkan Soal Keputusan Gencatan Senjata di Gaza Setelah Konsultasi
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Wujudkan Kulonprogo Ramah Bagi Penyandang Disabilitas, Pemkab Gandeng SIGAB
- Sudah 300 Ribu Eksemplar Buku Terjual di BBW Books Jogja 2025, Masih Ada Waktu 3 Hari
- Bandara Adisutjipto Ramai Lagi, Kini Giliran FlyJaya Membuka Rute Jogja-Halim
- 3.200 Jemaah Haji Asal DIY Sudah Tiba di Tanah Air
- Sempat Viral, Buaya Muara yang Meresahkan Warga di Sungai Progo Bantul Akhirnya Ditangkap
Advertisement
Advertisement