Posko THR Kota Jogja Terima Satu Aduan dari Karyawan, Ternyata Kasus Lama
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA -- Sejak Dinas Sosial, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kota Jogja membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) pada 22 April 2021, ada satu aduan yang masuk.
Menurut Kepala Bidang Kesejahteraan dan Hubungan Industrial Dinsosnakertrans Jogja, Rihari Wulandari, satu aduan itu merupakan lanjutan kasus dari tahun sebelumnya.
Advertisement
Pada kasus sebelumnya, perusahaan boleh menyicil THR. Namun sampai akhir Desember 2020, perusahaan tersebut masih belum melunasi sepertiga THR para pekerja. Akhirnya mereka melapor kepada Dinsosnakertrans Kota Jogja yang kemudian melakukan pemantauan.
Baca juga: Gelorakan Jas Merah, Disbud DIY Gelar Lawatan Sejarah
"Jadi yang mengurusi [THR] itu pindah, tapi enggak diestafetkan ke yang gantiin. Yang ganti enggak tahu kalau punya utang," kata Rihari, Rabu (28/4/2021).
Setelah melakukan pertemuan antara perusahaan, pekerja, dan Dinsosnakertrans Kota Jogja, telah tercapai kesepakatan.
Selain satu aduan tersebut, adapula satu rumor yang masuk ke posko. Rumor ini menyebutkan apabila ada satu perusahaan di Jogja memiliki tabiat tidak baik. Meski baru rumor, lantaran jumlah pekerja perusahaan tersebut yang banyak, Rihari melakukan kunjungan.
"Kami datang ke sana ternyata rumornya tidak benar," kata Rihari.
Baca juga: Di Depan Gibran, DPRD Solo Sanjung Kepemimpinan Zaman Rudy
Dalam kunjungan itu, perusahaan memperlihatkan pembukuan dan sebagainya. Serikat pekerja setempat juga mengatakan tidak ada masalah.
Selain dua hal di atas, belum ada lagi laporan yang masuk. Selama 22 April sampai 12 Mei 2021, Dinsosnakertrans Kota Jogja menerima aduan dari pekerja atau perusahaan terkait THR 2021. Selain datang langsung atau menghubungi kontak person, pengadu bisa akses melalui http://nakertrans.jogjaprov.go.id/thr/. Semua laporan yang masuk nantinya akan diserahkan kepada Disnakertrans DIY, selaku pihak yang memiliki kewenangan pengawasan.
"Agar mengantisipasi, jangan sampai ada [anggapan] pengaduan THR kok di pingpong (dilempar-lempar)," kata Rihari.
Merujuk pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan, perusahaan harus memberikan THR maksimal H-7 lebaran dan tidak boleh dicicil.
Saat ini Dinsosnakertrans Jogja juga mengedarkan form dan memantau beberapa perusahaan. Perusahaan diminta mengisi form kesanggupan membayar THR. Per 28 April 2021, sudah ada 85 perusahaan yang mengembalikan form kesanggupan. Saat ini ada total 1.400 perusahaan di Jogja.
Melihat fenomena tahun lalu, aduan akan banyak menjelang batas akhir pemberian THR. "Banyak [aduan] itu biasanya mendekati lebaran, tahun kemarin ada 40 pengaduan terkait pembayaran THR," kata Rihari.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Menteri Lingkungan Hidup Minta Semua Pemda Tuntaskan Roadmap Penanganan Sampah
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal SIM Keliling Bantul Sabtu Ini, SIM Drive Thru di Satpas Polres Bantul
- Top Ten News Harianjogja.com, Sabtu 23 November 2024: Siaga Darurat Bencana DIY, Profil Ketua KPK, Penutupan SPBU, Bus Listrik Trans Jogja
- Sabtu Malam, Jawal SIM Keliling di Kulonprogo di Alun-alun Wates Mulai Pukul 19.00 WIB
- Rektor UAJY dan UII Sebut Belum Ada Laporan Mahasiswanya Terjerat Judi Online
- Cek Lokasi dan Jadwal SIM Keliling di Gunungkidul Hari Ini, Sabtu 23 November 2024
Advertisement
Advertisement