Balita Kejang di Malam Hari, Pasien JKN Dapat Penanganan Cepat
Seorang balita peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) datang dalam kondisi darurat pada tengah malam dan langsung mendapatkan penanganan cepat
Kepala Seksi Perencanaan dan Pendataan Pendidikan, Disdikpora DIY, Suci Rahmadi (depan kanan), saat memaparkan teknis PPDB tingkat SMA dan SMK dalam forum duskusi Persiapan PPDB yang digelar Ombudsman DIY di Kompleks Kepatihan, Selasa (25/5/2021)./Harian Jogja-Ujang Hasanudin
Harianjogja.com, JOGJA—Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) DIY menyiapkan empat zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2021/2022. Zonasi tersebut sudah bisa diakses publik di laman dikpora.jogjaprov.go.id.
Kepala Seksi Perencanaan dan Pendataan Pendidikan, Disdikpora DIY, Suci Rahmadi mengatakan zonasi tidak mengubah terlalu banyak atau hampir sama dengan tahun lalu dengan harapan supaya tidak menimbulkan keresahan di masyarakat. Namun ada beberapa wilayah yang perlu disesuaikan.
BACA JUGA: Sultan Minta Sekolah Tidak Dibuka Jika Syarat Ini Belum Dipenuhi
“Prinsip zonasi mendekatkan rumah tinggal siswa dengan sekolah, tetapi bukan jarak. Yang penting, siswa dalam satu zona mendapatkan kesempatan yang sama,” kata Suci, dalam rapat Koordinasi PPDB 2021 yang digelar Ombudsman DIY di Kompleks Kepatihan, Selasa (25/5/2021).
Keempat zonasi tersebut yakni tiga sekolah dalam beberapa desa atau kelurahan dan beberapa kapanewon atau kemantren untuk zonasi pertama. Misalnya SMA Negeri 3 Jogja, yang masuk zonasi satu adalah calon siswa dari Kelurahan Baciro, Kemantren Gondomanan; Kelurahan Bausasran, Kemantren Danurejan; Kelurahan Bumijo, Kemantren Jetis; Kelurahan Gowongan, Kemantren Jetis; Kelurahan Gunungketur, Kemantren Pakualaman.
Kemudian Kelurahan Klitren, Kemantren Gondokusuman; Kelurahan Kotabaru, Kemantren Gondokusuman; Kelurahan Muja-Muju, Kemantren Umbulharjo; Kelurahan Ngupasan, Kemantren Gondomanan; dan Kelurahan Prawirodirjan; Kemantren Gondomanan.
BACA JUGA: 51 Pegawai KPK Resmi Dipecat, Bagaimana Nasib Novel Baswedan?
Contoh lain lagi di Kalurahan Purwomartani, Kapanewon Kalasan, Sleman akan ada tiga sekolah di daerah sekitar lokasi tersebut yang menjadi pilihan calon siswa. Sementara zona dua ada tiga sekolah yang masih dekat dengan kalurahan atau kelurahan. Jadi, menurut Suci, ada enam sekolah yang masuk zona satu dan dua dan yang lebih dekat yang mendapat perioritas.
Sementara zona tiga adalah satu provinsi dan zona empat adalah calon siswa dari luar DIY. Pihaknya tidak menggunakan jarak kilometer, tetapi siswa yang terdekat enam sekolah di zona satu dan dua masuk prioritas. Poin prioritasnya masih dalam pembahasan.
“Zona satu adalah tiga sekolah terdekat dengan titik kelurahan dan kalurahan, kita ukur dengan enam sekolah. Misal Desa Purwomartani akan kita pilih enam sekolah terdekat, yang sekolah 1-3 jadi zona satu, sekolah 4-6 masuk zona dua,” papar Suci.
Pembagian zonasi tersebut khusus untuk sekolah menengah atas (SMA). Sementara untuk sekolah menengah kejuruan (SMK) hanya ada dua zonasi, yakni zonasi provinsi dan zonasi luar provinsi.
Suci mengatakan jika ada beberapa siswa dari zonasi yang sama sementara kuota siswa terbatas, tolak ukurnya adalah nilai gabungan dari rapor dan nilai Asesmen Standarisasi Pendidikan Daerah (ASPD), serta akreditasi sekolah.
BACA JUGA: Zona Merah Covid Naik meski Dampak Libur Lebaran Belum Terlihat
Sementara, persentase zonasi PPDB tahun ini untuk SMA dan SMK adalah 55%. Sisanya 20% afirmasi atau peserta didik yang masuk kategori siswa tidak mampu, perpindahan tugas pejabat sebanyak 5%, dan jalur prestasi sebanyak 20%. Jalur presatasi adalah nilai gabungan ditambah dengan presatasi nonakademik, misalnya kompetisi sains, seni, sampai olahraga baik kejuaraan tingkat kabupaten/kota, provinsi, maupun tingkat nasional, bahkan internasional.
Suci memastikan nilai ASPD masih menjadi acuan dalam PPDB tahun ini walaupun tidak diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud-Ristek). Sebab, menurut dia, nilai ASPD merupakan ukuran paling fair dan terstandar. Sementara nilai rapot masih menjadi perdebatan publik karena masing-masing sekolah bisa berbeda sesuai guru yang memberikan nilai.
“Pertama kami gunakan nilai ASPD walau pun tidak ada rekomendasi [kemendikbud-Ristek] karena ASPD ini alat ukur paling fair terstandar. Kedua kami gunakan rapor meski belum bisa diterima publik sebagai satu-satunya alat ukur. Kemudian alat ukur ketiga adalah akreditasi sekolah,” ujar Suci.
Dia menambahkan di setiap rombongan belajar, sekolah wajib menyediakan dua orang untuk difabel.
BACA JUGA: Rumput Kering Sisi Barat Alun-alun Utara Terbakar, Sebelumnya Ada OTK di Lokasi Kebakaran
Ketua Ombudsman DIY Suryawan Raharjo mengatakan para pemangku kebijakan harus memberikan informasi PPDB yang tuntas kepada masyarakat supaya tidak menimbulkan kegaduhan. Informasi bisa disampaikan secara langsung ke sekolah-sekolah, komite sekolah, maupun lewat berbagai kanal media. Informasi tersebut harus tersampaikan terutama kepada orang tua yang anaknya akan masuk sekolah ke jenjang berikutnya. Informasi soal PPDB juga harus dikuasai oleh sekolah.
“Pengalaman pemantauan kami tempat yang dituju peserta PPDB untuk bertanya adalah sekolah. Permasalah terjadi acapkali sekolah itu masih kurang memahami teknis PPDB. Belum ada petugas yang definitif untuk menjawab pertanyaan seputar PPDB. Sekolah alangkah baiknya menunjuk petugas khusus menjawab pertanyaan calon peserta didik,” kata Suryawan.
Kemudian seputar jaringan internet dan aplikasi juga harus dipersiapkan sedemikian rupa karena saat ini sistem pendaftaran sebagian besar bahkan hampir semua melalui aplikasi daring. Selain itu Suryawan juga mengingatkan kepada pemerintah terkait kuota afirmasi.
Menurut dia, dalam kondisi pandemi Covid-19 saat ini kemungkinan ada keluarga yang tidak mampu karena imbas pandemi, sementara warga tersebut belum masuk basis Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau data lainnya seperti Kartu Menuju Sejahtera (KMS). “Dinas harus memfasilitasinya,” ucap Suryawan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Seorang balita peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) datang dalam kondisi darurat pada tengah malam dan langsung mendapatkan penanganan cepat
Trump menegaskan kesepakatan nuklir sipil AS-Arab Saudi hanya disetujui jika Riyadh bergabung dalam Perjanjian Abraham.
Gibran meminta AJBI memperkuat ekosistem beasiswa bagi Indonesia timur untuk menyiapkan SDM unggul melalui penjaringan talenta sejak SMA.
Seorang konsultan pajak resmi mendaftar sebagai bakal calon lurah Srimartani dan membawa visi pengembangan potensi pariwisata serta ekonomi kalurahan.
Bulog dan TNI menggelar Gerakan Pangan Murah di Banyumas dan Cilacap untuk menjaga stabilitas harga sekaligus memudahkan masyarakat memperoleh bahan pangan.
Purbaya memastikan utang Whoosh diselesaikan tanpa membebani APBN. Pemerintah menyiapkan skema khusus di luar anggaran negara untuk KCIC.