El Nino Mengintai BPBD Bantul Siaga Distribusi Air Bersih
BPBD Bantul bersiap hadapi kekeringan dampak El Nino pada Juni 2026. Simak mekanisme bantuan air bersih dan alokasi anggaran tangki air di sini.
Polisi menunjukkan barang bukti dalam rilis pengungkapan kasus peredaran psikotropika dan tembakau gorila di Mapolresta Jogja, Kamis (10/6/2021)./Harian Jogja-Yosef Leon
Harianjogja.com, JOGJA- Jajaran Satresnarkoba Polresta Jogja membekuk HD, 23, dan RPT, 31 pengedar pil psikotropika dan juga tembakau gorila. Total sebanyak 308 butir pil psikotropika dan 0,7 gram tembakau gorila diamankan dari tangan tersangka.
Kasat Narkoba Polresta Jogja, Kompol Andhyka Donny Hendrawan menjelaskan, tersangka HD lebih dulu ditangkap pada 1 Juni lalu berdasarkan laporan dari masyarakat. Dia ditangkap di daerah Banguntapan dengan barang bukti berupa pil psikotropika dan juga tembakau gorila.
Setelah dikembangkan, polisi kembali menangkap rekan tersangka yakni RPT yang juga satu jaringan di daerah Banguntapan. Keduanya kemudian digelandang ke Polresta Jogja untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Kompol Andhyka menerangkan, dalam melancarkan aksinya mereka kerap menjual barang itu melalui daring. Target mereka adalah kalangan menengah ke bawah. "Selain pengedar mereka juga pemakai," katanya, Kamis (10/6/2021).
Kasubnit II Satresnarkoba Polresta Jogja, Ipda Imanuel Gandi menjelaskan, keduanya merupakan pengangguran dan mengaku melakukan tindak pidana itu untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari.
Baca juga: Begini Kondisi Penerapan Prokes di Pasar Bantul
"Mereka telah dua tahun ini menjual pil psikotropika dan juga tembakau gorila," ujarnya.
Dari tangan tersangka polisi ikut mengamankan ratusan butir pil psikotropika berbagai jenis, timbangan, tembakau gorila, handphone, timbangan elektronik dan juga kartu ATM.
Tersangka HD dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 UU No.35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara serta Pasal 62 UU RI nomor 5 tahun 1997 dengan hukuman penjara maksimal 5 tahun.
"Sementara untuk tersangka PRT dijerat dengan Pasal 60 ayat 2 jo Pasal 60 ayat 4 UU RI nomor 5 tahun 1997 dengan hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp100 juta," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
BPBD Bantul bersiap hadapi kekeringan dampak El Nino pada Juni 2026. Simak mekanisme bantuan air bersih dan alokasi anggaran tangki air di sini.
Samsung mengungguli Apple dalam survei kepuasan pengguna smartphone di Amerika Serikat versi ACSI 2026. Galaxy S Series jadi yang tertinggi.
Dispertapang Kulonprogo mempercepat tanam padi MT 2 di Temon sebelum puncak El Nino agar produktivitas dan stok pangan tetap aman.
BRIN mengungkap penemuan 29 spesies flora baru di Indonesia sepanjang 2025 hingga awal 2026, termasuk Rafflesia dan anggrek.
Bulog mencatat stok beras mencapai 5,36 juta ton, tertinggi sepanjang sejarah, didukung kapasitas penyimpanan 6,2 juta ton di seluruh Indonesia.
Pemda DIY memperkuat kesiapsiagaan bencana saat peringatan 20 tahun Gempa Jogja dengan menekankan budaya sadar risiko dan mitigasi.