Kekeringan Meluas di Bantul, 1.489 Warga Sudah Terima Bantuan Air
Kekeringan mulai meluas di Bantul. BPBD telah menyalurkan 250 ribu liter air bersih kepada 1.489 warga di lima kapanewon dan menyiapkan 400 tangki bantuan.
Polisi menunjukkan barang bukti dalam rilis pengungkapan kasus peredaran psikotropika dan tembakau gorila di Mapolresta Jogja, Kamis (10/6/2021)./Harian Jogja-Yosef Leon
Harianjogja.com, JOGJA- Jajaran Satresnarkoba Polresta Jogja membekuk HD, 23, dan RPT, 31 pengedar pil psikotropika dan juga tembakau gorila. Total sebanyak 308 butir pil psikotropika dan 0,7 gram tembakau gorila diamankan dari tangan tersangka.
Kasat Narkoba Polresta Jogja, Kompol Andhyka Donny Hendrawan menjelaskan, tersangka HD lebih dulu ditangkap pada 1 Juni lalu berdasarkan laporan dari masyarakat. Dia ditangkap di daerah Banguntapan dengan barang bukti berupa pil psikotropika dan juga tembakau gorila.
Setelah dikembangkan, polisi kembali menangkap rekan tersangka yakni RPT yang juga satu jaringan di daerah Banguntapan. Keduanya kemudian digelandang ke Polresta Jogja untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Kompol Andhyka menerangkan, dalam melancarkan aksinya mereka kerap menjual barang itu melalui daring. Target mereka adalah kalangan menengah ke bawah. "Selain pengedar mereka juga pemakai," katanya, Kamis (10/6/2021).
Kasubnit II Satresnarkoba Polresta Jogja, Ipda Imanuel Gandi menjelaskan, keduanya merupakan pengangguran dan mengaku melakukan tindak pidana itu untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari.
Baca juga: Begini Kondisi Penerapan Prokes di Pasar Bantul
"Mereka telah dua tahun ini menjual pil psikotropika dan juga tembakau gorila," ujarnya.
Dari tangan tersangka polisi ikut mengamankan ratusan butir pil psikotropika berbagai jenis, timbangan, tembakau gorila, handphone, timbangan elektronik dan juga kartu ATM.
Tersangka HD dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 UU No.35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara serta Pasal 62 UU RI nomor 5 tahun 1997 dengan hukuman penjara maksimal 5 tahun.
"Sementara untuk tersangka PRT dijerat dengan Pasal 60 ayat 2 jo Pasal 60 ayat 4 UU RI nomor 5 tahun 1997 dengan hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp100 juta," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Kekeringan mulai meluas di Bantul. BPBD telah menyalurkan 250 ribu liter air bersih kepada 1.489 warga di lima kapanewon dan menyiapkan 400 tangki bantuan.
Kecelakaan beruntun melibatkan tiga sepeda motor dan satu mobil di depan Terminal Dhaksinarga Wonosari menewaskan seorang pemotor berusia 18 tahun.
Samsung menghadirkan Galaxy Z Fold 8, Z Flip 8, dan Fold 8 Ultra dengan desain baru, RAM hingga 16 GB, serta chipset berbeda untuk tiap model.
Kepala BGN Sudaryono menegaskan Program Makan Bergizi Gratis tidak dapat dihentikan oleh BGN karena merupakan program Presiden Prabowo Subianto.
Redaksi kembali menghadirkan rangkuman Top Ten News Harianjogja.com edisi Kamis (23/7/2026) yang merangkum isu paling hangat dan strategis.
Pembangunan PSEL di Bawuran, Piyungan, Bantul ditargetkan mulai akhir 2026. Pemerintah mempercepat pematangan lahan hingga finalisasi pasokan sampah.