Jalan Pantai Cangkring-Tanggultirto Putus, DPRD Bantul Usulkan Perbaikan Lewat BTT
Jalan Pantai Cangkring-Tanggultirto Bantul putus akibat abrasi. DPRD mengusulkan perbaikan lewat BTT dan meminta rute dikaji ulang.
Polisi menunjukkan barang bukti dalam rilis pengungkapan kasus peredaran psikotropika dan tembakau gorila di Mapolresta Jogja, Kamis (10/6/2021)./Harian Jogja-Yosef Leon
Harianjogja.com, JOGJA- Jajaran Satresnarkoba Polresta Jogja membekuk HD, 23, dan RPT, 31 pengedar pil psikotropika dan juga tembakau gorila. Total sebanyak 308 butir pil psikotropika dan 0,7 gram tembakau gorila diamankan dari tangan tersangka.
Kasat Narkoba Polresta Jogja, Kompol Andhyka Donny Hendrawan menjelaskan, tersangka HD lebih dulu ditangkap pada 1 Juni lalu berdasarkan laporan dari masyarakat. Dia ditangkap di daerah Banguntapan dengan barang bukti berupa pil psikotropika dan juga tembakau gorila.
Setelah dikembangkan, polisi kembali menangkap rekan tersangka yakni RPT yang juga satu jaringan di daerah Banguntapan. Keduanya kemudian digelandang ke Polresta Jogja untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Kompol Andhyka menerangkan, dalam melancarkan aksinya mereka kerap menjual barang itu melalui daring. Target mereka adalah kalangan menengah ke bawah. "Selain pengedar mereka juga pemakai," katanya, Kamis (10/6/2021).
Kasubnit II Satresnarkoba Polresta Jogja, Ipda Imanuel Gandi menjelaskan, keduanya merupakan pengangguran dan mengaku melakukan tindak pidana itu untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari.
Baca juga: Begini Kondisi Penerapan Prokes di Pasar Bantul
"Mereka telah dua tahun ini menjual pil psikotropika dan juga tembakau gorila," ujarnya.
Dari tangan tersangka polisi ikut mengamankan ratusan butir pil psikotropika berbagai jenis, timbangan, tembakau gorila, handphone, timbangan elektronik dan juga kartu ATM.
Tersangka HD dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 UU No.35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara serta Pasal 62 UU RI nomor 5 tahun 1997 dengan hukuman penjara maksimal 5 tahun.
"Sementara untuk tersangka PRT dijerat dengan Pasal 60 ayat 2 jo Pasal 60 ayat 4 UU RI nomor 5 tahun 1997 dengan hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp100 juta," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Jalan Pantai Cangkring-Tanggultirto Bantul putus akibat abrasi. DPRD mengusulkan perbaikan lewat BTT dan meminta rute dikaji ulang.
Peretas TA419 menyamar sebagai pakar AI AS untuk mencuri kredensial. Targetnya ahli kebijakan AI di AS dan Jepang.
Jepang memperketat syarat permanent resident bagi warga asing. Pendapatan, pensiun, bahasa Jepang hingga kepatuhan kini diperiksa.
Daftar terbaru Kabinet Merah Putih usai reshuffle 1 Oktober 2026, termasuk menteri, wamen, menko, Kapolri, dan pejabat baru.
Media Malaysia menyoroti tambahan waktu Indonesia vs Bangladesh yang berujung dua gol penentu dan membawa Garuda ke final FIFA ASEAN Cup 2026.
Hasil FP1 Moto3 Jepang 2026: Ryusei Yamanaka tercepat, sedangkan Veda Ega Pratama finis di posisi ke-16.