Taru Martani Bantah Tak Terapkan SUSU, Ini Hasil Pemeriksaan Disnakertrans DIY
PT Taru Martani membantah tak menerapkan SUSU. Manajemen menyebut pemeriksaan Disnakertrans DIY tak menemukan pelanggaran norma ketenagakerjaan.
Ilustrasi./Freepik
Harianjogja.com, SLEMAN- Penambahan klaster dan kasus baru pasien terkonfirmasi Covid-19 di Sleman terus bertambah. Kondisi ini mendorong Pemkab mengeluarkan Instruksi Pembuatan Shelter di tingkat kalurahan.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Instruksi Bupati No.14/INSTR/2021 yang ditandatangani Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo sejak Jumat (11/6/2021). Dasarnya adalah akibat masih tingginya kasus pasien terkonfirmasi positif dan terjadinya lonjakan kasus baru Covid-19 sejak awal Juni lalu.
"Kondisi ini membutuhkan perhatian karena terbatasnya shelter atau fasilitas kesehatan darurat Covid-19 di tingkat kabupaten. Maka kami meminta panewu dan lurah menyiapkan shelter di masing-masing kalurahan," kata Kustini, Jumat (11/6/2021).
Shelter di tingkat kalurahan ini, kata Kustini, berfungsi sebagai fasilitas isolasi dan karantina bagi warga yang terkonfirmasi positif. Dia menyebut, ketersediaan shelter di kalurahan bertujuan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
BACA JUGA: 756 Peserta Ikuti SKD Politeknik Siber Sandi Negara SSN di Jogja
"Keberadaan shelter bagian yang tak terpisahkan dengan keberadaan Posko Penanganan Covid-19 di tingkat kalurahan," katanya.
Pemkab meminta panewu di masing-masing kapanewon untuk mengoordinasi dan memantau penyediaan shelter di masing-masing kalurahan. Pengelolaan shelter di kalurahan ini, lanjut Kustini, dalam pelaksanaannya akan dibantu oleh para pamong, tokoh masyarakat dan warga lainnya.
"Untuk biaya operasionalnya nanti dibebankan ke APBKelurahan. Namun tidak menutup kemungkinan masyarakat untuk ikut berpartisipasi dalam operasional shelter ini," katanya.
Juru Bicara Satgas Covid-19 Sleman Shavitri Nurmala Dewi menambahkan shelter di tingkat kalurahan hanya untuk pasien terkonfirmasi Covid-19 bergejala ringan (asimtomatik). Warga boleh menjalani isolasi mandiri di rumah jika bergela ringan dan di rumah tersebut memiliki fasilitas yang memadai untuk isolasi mandiri.
"Misalnya, ada kamar mandi yang berbeda dengan kamar mandi yang digunakan oleh keluarga lain yang tidak terpapar Covid-19. Isolasi mandiri di rumah juga wajib mendapatkan izin dari Ketua RT/RW dan disiplin menerapkan protokol kesehatan," katanya.
Keberadaan shelter di tingkat kabupaten baik di Asrama Haji maupun Rusunawa Gemawang, kata Evie, dapat digunakan jika shelter di kalurahan tidak mampu menampung pasien yang harus menjalani isolasi. "Kalau yang bergejala sedang sampai berat nanti diisolasi dan ditangani di rumah sakit," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
PT Taru Martani membantah tak menerapkan SUSU. Manajemen menyebut pemeriksaan Disnakertrans DIY tak menemukan pelanggaran norma ketenagakerjaan.
Jadwal KA Bandara YIA 4 Oktober 2026 tersedia 24 perjalanan. Cek jam keberangkatan YIA-Tugu dan Tugu-YIA serta layanan Wates.
Jadwal DAMRI YIA-Jogja hari ini, Minggu 4 Oktober 2026, tersedia ke 5 tujuan. Cek jam keberangkatan dan tarif normal Rp80.000.
Jadwal Bus KSPN Malioboro-Parangtritis 4 Oktober 2026 tersedia enam kali. Tarif perjalanan ditetapkan Rp12.000.
Penjualan Daihatsu kuartal III 2026 mencapai 37.167 unit, tumbuh 10%. Gran Max Series menjadi model dengan penjualan tertinggi.
Malioboro Run 4 Oktober berpotensi memicu kepadatan lalu lintas. KAI mengimbau penumpang Stasiun Yogyakarta dan Lempuyangan datang lebih awal.