Gunungkidul Revisi Perda Kawasan Tanpa Rokok, Pemakaian Rokok Elektrik Bakal Diatur
Perda Kawasan Tanpa Rokok Gunungkidul bakal direvisi. Aturan baru akan mengatur pemakaian rokok elektrik sesuai regulasi pemerintah pusat.
Prosesi sedekah laut dalam menyambut Tahun Baru Islam 1440 Hijriah di Pantai Baron, Desa Kemadang, Kecamatan Tanjungsari, Gunungkidul, Senin (10/9). /Harian Jogja-Jalu Rahman Dewantara
Harianjogja.com, WONOSARI - Bupati Gunungkidul Sunaryanta menyatakan penutupan wisata tidak dilakukan secara sembarangan. Pasalnya, kebijakan tersebut akan mengacu kepada peta zonasi kerawanan corona di suatu wilayah.
"Kalau masuk zona merah, kami tutup. Kalau, masih hijau atau kuning masih boleh dibuka," kata Sunaryanta kepada wartawan, Selasa (22/6/2021).
Menurut dia, kebijakan ini sudah sesuao dengan aturan yang dikeluarkan oleh gubernur. Hal ini juga berlaku untuk kegiatan sosial di masyarakat, salah satunya hajatan. "Kami berharap masyarakat bisa mematuhi protokol kesehatan untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona," ungkapnya.
Disinggung mengenai penularan virus corona terhadap 16 pedagang di Pantai Drini, Sunaryanta mengaku masih akan melakukan kajian terkait dengan penularan tersebut. "Kami telaah dulu. Kalau memang ada pedagang yang tertular harus dievakuasi dari kawasan tersebut," katanya.
Kepala Dinas Kesehatan Gunungkidul, Dewi Irawaty mengatakan, warga yang dinyatakan positif corona pada Selasa bertambah 166 kasus. Penambaham ini, maka jumlah yang positif corona sebanyak 4.716 orang.
Dia menjelaskan, dari jumlah tersebut 3.334 orang telah dinyatakan sembuh, 1.180 orang masih menjalani perawatan dan 202 orang dinyatakan meninggal dunia karena corona.
"Selain ada penambahan kasus baru, hari ini ada penambahan warga sbuh sebanyak 38 orang dan yang meninggal dunia karena corona ada 10 orang," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Perda Kawasan Tanpa Rokok Gunungkidul bakal direvisi. Aturan baru akan mengatur pemakaian rokok elektrik sesuai regulasi pemerintah pusat.
Gaji manajer Kopdes belum ditetapkan. Berikut gambaran penghasilan berdasarkan UMP 2026 setelah Suahasil Nazara menjadi Menkeu.
DPRD Kota Jogja mendorong evaluasi tata kelola Alkid setelah video dugaan pungutan liar dan intimidasi beredar di media sosial.
KPK menggeledah rumah Dirjen ATR/BPN Lampri di Bekasi terkait kasus dugaan suap pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk.
Menaker Yassierli menyebut formula UMP dan UMK 2027 masih menunggu RUU Pelindungan Ketenagakerjaan rampung.
Meta Description:Polresta Sleman menaikkan kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak balita tiga tahun ke tahap penyidikan. Tersangka belum ditetapkan.