Bus Sekolah Gunungkidul Belum Normal, Ini Penyebabnya
Layanan bus sekolah Gunungkidul belum kembali normal. Kenaikan BBM non-subsidi membuat enam rute belum melayani penjemputan siswa saat pulang.
Ilustrasi. /Freepik
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL– Satgas Covid-19 Kapanewon Gedangsari Gunungkidul membubarkan acara hajatan pernikahan di Kalurahan Hargomulyo, Jumat (23/7/2021) sore. Langkah tersebut dilakukan karena hajatan melanggar aturan dalam PPKM Level 3 serta untuk mengurangi risiko penularan virus corona.
Panewu Gedangsari, Martono Iman Santoso mengatakan, tim pengendalian pengawasan dan penegakan hukum telah membubarkan acara hajatan warga. Ia mengakui pembubaran dilakukan secara terpaksa karena melanggar aturan dalam PPKM Level 3. “Begitu mendapatkan informasi, tim langsung datang ke lokasi untuk membubarkan hajatan di Hargomulyo,” kata Martono kepada wartawan, Jumat.
Dia menjelaskan, sesuai dengan instruksi bupati tentang PPKM Level 3, warga dilarang berkerumun serta menyelenggarakan kegiatan sosial, salah satunya hajatan. Oleh karenanya, aturan tersebut ditegakkan, sebagai upaya antsipasi menekan laju penyebaran virus corona.
“Tidak hanya menggelar acara, tapi juga dilakukan resepsi di tempat. Makanya, kami langsung bertindak. Petugas juga langsung mengangkat meja dan kursi serta sound sistem di lokasi agar acara selesai,” katanya.
Baca juga: Canggih, Masker Ini Dilengkapi Air Purifying dengan Mikrofon dan Speaker
Martono menambahkan, sebelum tim kapanewon turun tangan, pihak dari kalurahan sudah memperingatkan. Namun pemilik acara tetap nekat menyelenggarakan acara. “Semoga ini menjadi pelajaran bersama. Kami juga meminta pengertian dari masyarakat karena untuk kepentingan bersama dalam rangka menekan penularan corona,” katanya.
Sekretaris Daerah (Sekda) Gunungkidul Drajad Ruswandono mengatakan, bupati telah mengeluarkan instruksi berkaitan dengan perpanjangan PPKM hingga 25 Juli mendatang. Di dalam penerapan PPKM Level 3 dilarang menyelenggarakan hajatan.
Selain itu, kegiatan keagaman di tempat ibadah tidak diperbolehkan dan pelaksanaan diganti di rumah. Aktivitas supermarket, pasar tradisional, swalayan, toko kelontong hingga toko jejaring dibatasi maksimal hingga pukul 20.00 WIB. Kapasitas juga dibatasi 50%, sedangkan kegiatan makan dan minum di tempat umum seperti warung makan, rumah makan, kafe dan lain sebagainya juga tidak diperbolehkan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Layanan bus sekolah Gunungkidul belum kembali normal. Kenaikan BBM non-subsidi membuat enam rute belum melayani penjemputan siswa saat pulang.
Apple kembali jadi perusahaan paling bernilai di dunia dengan kapitalisasi US$4,88 triliun, salip Nvidia. Investor mulai beralih dari chip AI ke ekosistem.
Rekor pertemuan Prancis vs Inggris di perebutan tempat ketiga Piala Dunia 2026: Les Bleus unggul 5-3. Laga di Miami, Minggu 04.00 WIB. Simak head-to-head lengka
Saham Netflix anjlok lebih dari 10 persen setelah perusahaan mengurangi transparansi data penonton dan memproyeksikan pertumbuhan pendapatan yang lebih lambat.
Rekomendasi mobil bekas di bawah Rp50 juta: Honda City Z, Toyota Kijang LGX, Hyundai Atoz. Simak harga, kelebihan, dan tips inspeksi sebelum membeli!
Harga emas Antam, Galeri 24, dan UBS di Pegadaian kompak turun pada Sabtu 18 Juli 2026. Emas Antam 1 gram kini dibanderol Rp2,711 juta, turun Rp28 ribu dibandin