Pilur Gunungkidul 26 September, Surat Suara Mulai Masuk Tahap Pencetakan
Surat suara Pilur Gunungkidul mulai masuk tahap pencetakan setelah 91 calon lurah ditetapkan di 31 kalurahan dengan 120.887 pemilih.
Ilustrasi. /Freepik
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL– Satgas Covid-19 Kapanewon Gedangsari Gunungkidul membubarkan acara hajatan pernikahan di Kalurahan Hargomulyo, Jumat (23/7/2021) sore. Langkah tersebut dilakukan karena hajatan melanggar aturan dalam PPKM Level 3 serta untuk mengurangi risiko penularan virus corona.
Panewu Gedangsari, Martono Iman Santoso mengatakan, tim pengendalian pengawasan dan penegakan hukum telah membubarkan acara hajatan warga. Ia mengakui pembubaran dilakukan secara terpaksa karena melanggar aturan dalam PPKM Level 3. “Begitu mendapatkan informasi, tim langsung datang ke lokasi untuk membubarkan hajatan di Hargomulyo,” kata Martono kepada wartawan, Jumat.
Dia menjelaskan, sesuai dengan instruksi bupati tentang PPKM Level 3, warga dilarang berkerumun serta menyelenggarakan kegiatan sosial, salah satunya hajatan. Oleh karenanya, aturan tersebut ditegakkan, sebagai upaya antsipasi menekan laju penyebaran virus corona.
“Tidak hanya menggelar acara, tapi juga dilakukan resepsi di tempat. Makanya, kami langsung bertindak. Petugas juga langsung mengangkat meja dan kursi serta sound sistem di lokasi agar acara selesai,” katanya.
Baca juga: Canggih, Masker Ini Dilengkapi Air Purifying dengan Mikrofon dan Speaker
Martono menambahkan, sebelum tim kapanewon turun tangan, pihak dari kalurahan sudah memperingatkan. Namun pemilik acara tetap nekat menyelenggarakan acara. “Semoga ini menjadi pelajaran bersama. Kami juga meminta pengertian dari masyarakat karena untuk kepentingan bersama dalam rangka menekan penularan corona,” katanya.
Sekretaris Daerah (Sekda) Gunungkidul Drajad Ruswandono mengatakan, bupati telah mengeluarkan instruksi berkaitan dengan perpanjangan PPKM hingga 25 Juli mendatang. Di dalam penerapan PPKM Level 3 dilarang menyelenggarakan hajatan.
Selain itu, kegiatan keagaman di tempat ibadah tidak diperbolehkan dan pelaksanaan diganti di rumah. Aktivitas supermarket, pasar tradisional, swalayan, toko kelontong hingga toko jejaring dibatasi maksimal hingga pukul 20.00 WIB. Kapasitas juga dibatasi 50%, sedangkan kegiatan makan dan minum di tempat umum seperti warung makan, rumah makan, kafe dan lain sebagainya juga tidak diperbolehkan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Surat suara Pilur Gunungkidul mulai masuk tahap pencetakan setelah 91 calon lurah ditetapkan di 31 kalurahan dengan 120.887 pemilih.
Sebanyak 130 penumpang Kapal Virgo Transport 8 masih dicari setelah 113 orang dievakuasi dari total 243 penumpang.
Anak 7 tahun ditemukan meninggal di Sungai Winongo Kecil Bantul. Korban sempat shalat zuhur sebelum bermain seorang diri di sekitar sungai.
Presiden Dewan ICAO Toshiyuki Onuma meninjau fasilitas pelatihan dan navigasi udara Indonesia yang berstandar internasional.
Kereta kelinci membawa 46 warga Desa Beji terguling di Gunung Pegat Klaten. Empat penumpang masih menjalani perawatan di rumah sakit.
AISITS merekam jejak Virgo Transport 8 hingga pukul 22.33 WIB dengan kecepatan 12,9 knot sebelum sinyal kapal berhenti terdeteksi.