Simulasi Bencana di Kepatihan Tingkatkan Kesiapsiagaan Penyelamatan
Pemda DIY gelar simulasi bencana gempa di Kompleks Kepatihan untuk tingkatkan kesiapsiagaan. ASN dilatih penyelamatan diri dan penanganan darurat di Yogyakarta.
Foto ilustrasi. /Ist-Freepik
Harianjogja.com, SLEMAN-Pemilik rumah harus benar-benar waspada saat meninggalkan rumahnya untuk beberapa hari. Di Pakem, seorang pemilik rumah menjadi korban pencurian saat meninggalkan rumahnya 10 hari. Ia pun harus menelan kerugian mencapai Rp17,5 juta.
Kanit Reskrim Polsek pakem, AKP Hadi Purwanto, menjelaskan korban adalah Sri Sudaryanto, pemilik rumah di Kalurahan Hargobinangun, Kapanewon Pakem. “Sementara dua tersangka telah diamankan yakni S, laki-laki 53 tahun warga Kelurahan Umbulharjo, Cangkringan dan G, laki-laki 50 tahun warga Kalurahan Sariharjo, Ngaglik,” ujarnya, Selasa (10/8/2021).
Kejadian bermula ketika korban meninggalkan rumahnya pada 30 Juni lalu untuk bekerja selama beberapa hari. Saat itu ia meninggalkan rumahnya dalam kondisi pintu depan tergembok. Ia juga meninggalkan handphone dan sejumlah uang lemari dalam rumahnya.
Kemudian pada 10 Juli, ketika korban pulang dari bekerja, ia mendapati gembok di pintu depan rumahnya telah dirusak. Setelah masuk dan mengecek kondisi di dalam rumah, ia dikejutkan dengan kondisi kamar yang berantakan, dengan handphone dan uang di dalam lemari sudah raib. Dua tabung gas LPG pun tak luput diambil oleh kedua pelaku.
Baca juga: PPKM Level 4 Jawa-Bali Diperpanjang, Mau Naik Kereta? Siapkan Dokumen Ini..
Ia pun melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Pakem. Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil menangkap tersangka pada Jumat (23/7/2021) lalu. “S kami tangkap di daerah Kalurahan Umbulharjo, Kapanewon Cangkringan. Dari penangkapan S kami mendapatkan barang bukti berupa dua buah handphone dan dua buah tabung gas LPG 3 Kg,” katanya.
Berdasarkan keterangan S, polisi pun kemudian menangkap G di kandang sapi kelompok Padukuhan Tambakrejo, Kalurahan Sariharjo, Kapanewon Ngaglik. Sejumlah barang bukti yang turut diamankan diantaranya uang Rp6 juta hasil curian, dua buah besi dan satu unit motor Honda beat yang digunakan untuk melancarkan aksinya.
Dari kejadian ini, korban mengalami kerugian senilai total Rp17,5 juta. Akibat perbuatannya, kedua pelaku disangkakan melanggar pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara di atas 4 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pemda DIY gelar simulasi bencana gempa di Kompleks Kepatihan untuk tingkatkan kesiapsiagaan. ASN dilatih penyelamatan diri dan penanganan darurat di Yogyakarta.
Jenis garam untuk hipertensi, perbandingan sodium, dan pilihan lebih aman bagi kesehatan jantung dan tekanan darah.
Elon Musk sebut Neuralink "teknologi level Yesus". Klaim ambisius ini tuai kritik pakar karena kurangnya bukti ilmiah. Simak fakta selengkapnya di sini.
Wali Kota Jogja menemukan kandang ayam, sampah, dan pendangkalan saat susur Sungai Code, Pemkot rencanakan normalisasi.
Perbaikan Jalan R Agil Kusumadya Kudus tuntas, akses Demak–Kudus kini mulus dengan anggaran gabungan pusat dan daerah Rp40 miliar.
Maarten Paes tampil solid bawa Ajax Amsterdam ke final playoff Europa Conference League. Simak performa kiper Timnas Indonesia vs Groningen di sini.