CCTV Ungkap Kronologi Perusakan Bendera di Bantul dan Palang Kereta
CCTV dan ciri fisik mengungkap dugaan satu pelaku perusakan Bendera Merah Putih di Bantul dan palang kereta api di Gamping.
Bukber bersama anak yatim. /Ist.
Harianjogja.com, BANTUL - Banyaknya jumlah pertambahan anak yatim, piatu, maupun yatim piatu akibat Covid-19 bakal menjadi perhatian Pemkab Bantul. Saat ini Pemkab Bantul tengah melakukan pendataan dan merumuskan upaya penanganan kepada anak yatim piatu akibat Covid-19.
Sekretaris Daerah Bantul, Helmi Jamharis pada Rabu (11/8/2021) menyampaikan saat ini Pemkab Bantul baru melakukan pendapatan terkini berapa jumlah anak yatim piatu akibat Covid-19. Meski masih dalam perumusan strategi penanganan, Helmi menegaskan bahwa Pemkab Bantul akan melakukan upaya perlindungan terhadap anak yatim piatu akibat Covid-19.
BACA JUGA : Anak Yatim Akibat Covid Akan Diberi Beasiswa hingga Dijamin Kebutuhan Hidupnya
"Kita akan melakukan upaya-upaya perlindungan terhadap mereka. Tetapi kami belum menentukan kegiatannya apa, belum," katanya.
Pendataan yatim piatu disebutkan Helmi masih berjalan dan dilakukan oleh DinsosP3A Bantul. Dari situ gambaran akan strategi perlindungan terhadap anak yatim piatu korban Covid-19 akan dirumuskan dengan menunggu arahan Bupati Bantul.
"Target perumusan secepatnya. Kami belum bisa menentukan kapan, tapi kami sudah minta kepada Dinsos mendata yatim piatu," ujarnya.
Kepala Dinas Kesehatan Bantul, Agus Budi Raharjo menuturkan bila penanganan anak yatim piatu karena orang tuanya meninggal disebabkan Covid-19, ditangani bersama-sama tim Satgas Covid-19 Bantul. "Saya pikir itu, bukan masalah kerja sama. Tetapi semua di-handle di Pemda, Satgas Covid di bidang sosial seperti itu yang akan melaksanakan," ucapnya.
BACA JUGA : Penanganan Yatim Piatu Jadi Tugas Bersama Tim Satgas Covid-19
"Urusannya bukan kerja sama. Itu sudah satu tim. Namanya satuan tugas itu satu tim. Ada bidang penegakan hukim, ada bidang pelayanan kesehatan, ada bidang sosial kemasyarakatan dan sebagainya tentu semua bekerja sesuai beban amanah tupoksi masing-masing," tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
CCTV dan ciri fisik mengungkap dugaan satu pelaku perusakan Bendera Merah Putih di Bantul dan palang kereta api di Gamping.
Prabowo mengusulkan kewarganegaraan ganda terbatas bagi talenta istimewa. Simak aturan yang berlaku saat ini, syarat, batas usia, dan peluang perubahan UU Kewar
Prancis resmi melegalkan assisted dying bagi pasien dewasa dengan penyakit terminal setelah mendapat persetujuan Mahkamah Konstitusi. Simak syarat dan aturannya
Penghasilan dari usaha kos tetap dikenai pajak, tetapi tidak masuk skema PPh final 10 persen seperti rumah kontrakan. Simak aturan, tarif, dan batas omzet terba
Ibu hamil keluar malam pada dasarnya tidak dilarang, tapi ada 10 risiko yang perlu diwaspadai: kelelahan, gangguan tidur, hingga dehidrasi. Simak panduan amanny
Zulhas memastikan bangunan Kopdes Merah Putih yang tidak sesuai lokasi akan ditertibkan sebelum beroperasi pada September 2026.