Liburan ke Pantai Bantul Makin Murah, Retribusi Dipangkas Jadi Rp5.000
Pemkab Bantul turunkan tarif pantai barat jadi Rp5.000 per destinasi mulai Juli 2026. Skema baru dinilai lebih adil bagi wisatawan.
Ilustrasi penyekatan jalan - Harian Jogja/Yosef Leon
Harianjogja.com, JOGJA- Pemerintah Kota Jogja mulai memperlonggar aktivitas dan mobilitas masyarakat seiring dengan diperpanjangnya masa PPKM level 4. Dari 10 titik penyekatan yang awalnya ditutup pada penerapan PPKM Darurat lalu, satu titik penyekatan kini kembali dibuka kembali dengan tetap merekayasa arus lalu lintas agar mobilitas masyarakat masih dapat terkendali.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Jogja, Agus Arif Nugroho menyebut, pembukaan penyekatan itu dilakukan secara bertahap dengan tetap melakukan evaluasi pada tingkat mobilitas masyarakat secara umum. Untuk itu penyekatan yang dibuka hanya di satu titik saja yakni yang berada di pertigaan Gejayan, Demangan.
"Tapi arus lalu lintas kendaraan yang dari utara mau ke barat atau arah Jalan Urip Sumoharjo masih belum bisa. Ini untuk mengantisipasi lonjakan juga supaya jangan terbebani dan terlalu tinggi nanti. Makanya secara bertahap dibuka," kata Agus, Rabu (18/8/2021).
Dia menyebut, penyekatan sejumlah ruas Jalan lain masih tetap berlaku. Pembukaan penyekatan itu juga demi membantu mobilitas masyarakat lokal dan sektor utama agar lebih mudah beraktivitas. "Kalau mobilitas pastinya meningkat karena yang di simpang Gejayan dibuka, tapi tidak signifikan masih di kisaran 30 persen," ungkapnya.
BACA JUGA: KPU Tegaskan Pemilu Serentak Tetap 2024
Wakil Walikota Jogja, Heroe Poerwadi mengatakan, pihaknya saat ini memang berusaha untuk mengurangi titik penyekatan secara bertahap seiring dengan diperpanjangnya PPKM level 4. Hanya saja pada sejumlah titik atau ruas jalan yang tergolong padat aktivitas, penyekatan tetap dilakukan.
"Kita kurangi secara bertahap. Jadi beberapa titik yang semula kita sekat sekarang sudah mulai dibuka dan untuk titik tertentu yang tergolong dalam pusat aktivitas masyarakat tetap kita batasi," katanya.
Heroe menyebut bahwa penyekatan di sejumlah ruas jalan saat ini masih diperlukan untuk membatasi aktivitas masyarakat. Pihak ya mengingatkan bahwa penyekatan itu bukan bertujuan untuk melarang masyarakat beraktivitas, namun sifatnya membatasi agar pengendalian Covid-19 dapat dioptimalkan.
"Jadi tidak melarang, tapi sifatnya membatasi aktivitas," imbuhnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pemkab Bantul turunkan tarif pantai barat jadi Rp5.000 per destinasi mulai Juli 2026. Skema baru dinilai lebih adil bagi wisatawan.
Sembilan provinsi memperbolehkan bayar pajak kendaraan 2026 tanpa KTP pemilik lama untuk STNK tahunan kendaraan bekas.
Dishub Bantul menertibkan PKU dengan tagihan listrik membengkak hingga Rp1 juta per bulan di ratusan titik penerangan kampung.
OJK mencatat pembiayaan perbankan syariah tumbuh 9,82% menjadi Rp716,40 triliun hingga Maret 2026.
Prabowo menyebut 1.061 Koperasi Merah Putih berhasil dioperasikan dalam tujuh bulan untuk memperkuat ekonomi desa.
BPBD Temanggung memetakan 12 kecamatan rawan kekeringan pada musim kemarau 2026 dan menyiapkan distribusi air bersih.