WiFi Rumah Sering Lemot? Ternyata 4 Benda Ini Penyebabnya
WiFi rumah sering lemot? Microwave, akuarium, cermin besar, hingga cuaca ekstrem ternyata bisa mengganggu sinyal internet. Simak penjelasan dan cara mengatasiny
Nani Aprilliani Nurjaman, 25, tersangka kasus sate beracun-Harian Jogja/Jumali
Harianjogja.com, BANTUL - Kuasa Hukum tersangka kasus sate beracun, Nani Aprilliani Nurjaman, 25, telah mengirimkan surat ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantul terkait dengan persidangan kliennya. Dalam surat yang dikirimkan ke Kepala Kejari Bantul, Kamis (26/8/2021), Kuasa Hukum Nani, meminta agar sidang digelar offline.
"Secara resmi kami telah mengirim surat kepada Kajari Bantul, kemarin. Kami minta agar persidangan digelar secara offline," kata Kuasa Hukum Nani, R Anwar Ary Widodo, Jumat (27/8/2021) pagi.
Menurut Anwar, salah satu alasan dirinya meminta agar persidangan digelar offline adalah agar persidangan berjalan lebih transparan dan optimal dalam mengungkap kebenaran. "Karena kami menilai dengan persidangan secara tatap muka, akan lebih objektif, transparan dan seuai dengan fakta dan bukti yang sudah ada," jelas Anwar.
Anwar mengaku sampai saat ini, pihaknya masih menunggu kejelasan tanggal persidangan kliennya. Sembari menunggu, pihaknya terus mengumpulkan bukti dan bahan yang nantinya digunakan di persidangan untuk meringankan hukuman kliennya.
"Kami terus kumpulkan dan persiapkan semua," papar Anwar.
Kajari Bantul Suwandi mengatakan, sampai saat ini pihaknya terus menyiapkan berkas pelimpahan ke Pengadilan Negeri (PN) Bantul.
Baca juga: Berkas Lengkap, Nani Sate Beracun Segera Disidang
"InsaAllah enggak lama, mudah-mudahan enggak lebih dari dua minggu lah. Karena kami sudah siap semuanya. Sejauh ini ada 4 jaksa yang kami siapkan dan ketuanya pak Kasipiddum [Sulisyadi]," kata Suwandi.
Karena berkas dan tersangka telah dilimpahkan dari kepolisian ke Kejari, lanjut Suwandi, maka Nani sementara akan dititipkan di Lapas Perempuan di Wonosari, Gunungkidul. "Kami tahan di lapas wanita," ucapnya.
Menurut Suwandi, Nani akan didakwakan pasal 340 KUHP, 338 KUHP pasal 80 ayat 3 tentang Undang-Undang Perlibdungan Anak, pasal 351 ayat 3 KUHP dan 359 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati. Atau seumur hidup atau 20 tahun penjara.
Lebih lanjut Suwandi menyatakan, pihaknya sengaja mendakwa Nani dengan pasal berlapis. Alasannya, Kejari agar Nani nantinya mendapatkan hukuman yang setimpal dan tidak bebas.
"Meskipun nantinya, pembuktian ada di pengadilan. Kami akan fair saja, karena nanti kami sidangkan di pengadilan dan terbuka untuk umum," jelas Suwandi.
Sebagaimana diketahui, Nani ditangkap oleh petugas dari Polres Bantul pada 30 April 2021 jam 23.00 WIB di rumahnya, Cepokojajar, Sitimulyo, Piyungan. Nani ditetapkan sebagai tersangka setelah mengirimkan sate beracun kepada salah satu penyidik Polresta Jogja, Tomy yang beralamat di Villa Bukit Asri, Kasihan, Bantul.
Sate dikirim lewat jasa ojek online yang dipesan secara offline. Namun, sate itu justru merenggut jiwa Naba, 10, yang merupakan anak dari Bandiman, driver ojek online yang bertugas mengantar makanan ke rumah Tomi.
Dalam perkembangannya, Nani mengaku mendapatkan ide mengirimkan sate beracun dari R. Di mana R menyatakan jika kalium sianida yang dicampur dalam sate ayam tersebut hanya akan menyebabkan Tomy mules dan mencret.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
WiFi rumah sering lemot? Microwave, akuarium, cermin besar, hingga cuaca ekstrem ternyata bisa mengganggu sinyal internet. Simak penjelasan dan cara mengatasiny
Jadwal KRL Jogja-Solo Jumat 17 Juli 2026 lengkap dari Stasiun Yogyakarta hingga Palur. Tarif tetap Rp8.000 sekali perjalanan.
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menyebut PIP telah menyalurkan pembiayaan Rp65 triliun kepada 14,9 juta pelaku UMKM hingga Juni 2026.
KPK menyatakan laporan gratifikasi Menhut Raja Juli Antoni selesai pada aspek pencegahan, namun dugaan suap masih didalami dalam penyidikan.
Wamenkomdigi Nezar Patria menegaskan layanan digital pemerintah wajib ramah disabilitas agar seluruh warga mendapat akses informasi publik.
Pertamina mencatat konsumsi Pertalite dan Biosolar naik setelah penyesuaian harga BBM nonsubsidi, sementara penjualan Pertamax Series turun 18%.