Saat Perajin Wayang Kian Langka, Subandi Tetap Menyalakan Tradisi
Subandi Giyanto tetap melestarikan lukisan kaca dan tatah sungging di Bantul sambil mencetak generasi baru lewat pelatihan gratis.
Ilustrasi. /Freepik
Harianjogja.com, JOGJA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY melimpahkan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) kredit fiktif Bank Jogja atas nama terdakwa KV (mantan kepala cabang Transvision Jogja) ke Pengadilan Negeri Kota Jogja, Senin (30/8/2021).
Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY, Sarwo Edi mengatakan, pelimpahan berkas itu mengacu pada surat pelimpahan perkara acara pemeriksaan biasa bernomor B-1385/M.4.10/Ft.1/08/2021. "Selanjutnya kami akan menunggu penetapan hari sidang dari Majelis Hakim Tipikor PN Kota Jogja," katanya.
Dia menjelaskan, dalam dakwaan primair jaksa penuntut umum (JPU) Kejati DIY mendakwa KV melanggar Pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor yang telah diubah dan ditambah dengan UU 20/2021 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Baca juga: Covid-19 DIY Masih Fluktuatif, Sultan Belum Berani Buka Pembelajaran Tatap Muka
Sementara, dakwaan subsidair terhadap KV menurut JPU adalah pelanggaran terhadap pasal 3 jo pasal 18 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor yang telah diubah dan ditambah dengan UU 20/2021 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. "Perbuatan terdakwa telah merugikan keuangan negara atau PD BPR Bank Jogja senilai Rp27,443 miliar," jelas dia.
Edi menambahkan, berkas tersangka dengan inisial FEF (mantan manajer keuangan Transvision Jogja) masih dilanjutkan oleh tim penyidik TPPU Kejati DIY dan tengah dalam proses pemberkasan. Sementara, tiga tersangka lainnya saat ini masih dalam proses penyidikan serta pengumpulan bukti-bukti lainnya.
"Yang FEF memang ada indikasi tindak pidana pencucian uang dan tiga tersangka lainnya masih proses pemeriksaan saksi," imbuhnya.
Baca juga: Permintaan Ekspor UMKM Tinggi Saat Pandemi, Tapi Terkendala Kapasitas Produksi
Pada akhir Juli lalu, Kejati DIY menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus kredit fiktif Bank Jogja. Ketiga tersangka itu yakni masing-masing berinisial AW (kepala kantor cabang Gedongkuning), EK (kasi kredit) dan LB (bagian marketing).
Sehingga total tersangka dari kasus yang merugikan keuangan negara sebanyak Rp27 miliar lebih ini adalah lima orang, setelah sebelumnya Kejati DIY menetapkan KV (mantan kepala cabang Transvision Jogja) dan FEF (mantan manager keuangan Transvision cabang Jogja) sebagai tersangka.
Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY, Sarwo Edi mengatakan, dari ke lima tersangka itu dua orang merupakan pihak eksternal dan tiga lainnya merupakan karyawan internal Bank Jogja. Ketiga tersangka internal tersebut mempunyai hubungan langsung dengan proses pencairan kredit fiktif itu. Adapun kelima tersangka mempunyai peran yang berbeda-beda. Dalam penanganan perkara ini, penyidik membagi berkas pemeriksaan menjadi enam.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Subandi Giyanto tetap melestarikan lukisan kaca dan tatah sungging di Bantul sambil mencetak generasi baru lewat pelatihan gratis.
Kecelakaan beruntun di Jalan Raya Malang-Surabaya, Pasuruan, menewaskan empat orang setelah truk bermuatan kertas diduga hilang kendali.
Workshop Bekali Kontingen Festival Kethoprak DIY 2026, Disbud Fokus pada Pembinaan dan Regenerasi Seniman Muda
Lansia miskin di Kota Jogja yang kehilangan bantuan PKH berpeluang menerima bantuan ASLUM dari Pemkot Jogja sebesar Rp900.000.
KPK memastikan Febrie Adriansyah telah memakai rompi tahanan dan menerima kunjungan keluarga di Rutan Gedung Merah Putih KPK.
Istana memastikan pengunduran diri Perry Warjiyo tidak mengganggu kebijakan moneter dan stabilitas ekonomi nasional.