Syarat Pendaftaran Sekolah Rakyat Gunungkidul, Dibuka SD hingga SMA
Penjaringan siswa Sekolah Rakyat di Gunungkidul dimulai untuk jenjang SD, SMP, hingga SMA bagi keluarga kurang mampu.
Ilustrasi/Freepik
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL - Kejaksaan Negeri Gunungkidul terus menggalakkan program jaksa jaga desa. Langkah ini sebagai upaya meningkatkan partisipasi kalurahan dalam program desa sadar hukum yang dilaksanakan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Total dari 144 kalurahan, hingga sekarang yang mendapatkan predikat desa sadar hukum baru ada 14 kalurahan. Rencananya di tahun ini, ada sepuluh kalurahan yang diusulkan mendapatkan predikat tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri Gunungkidul Ismaya Hera Wardanie mendukung penuh program desa sadar hukum dari kementerian. Menurut dia, kegiatan ini juga sebagai upaya meningkatkan kesadaran hukum di masyarakat, serta mengurangi risiko adanya masalah hukum dalam menjalankan roda pemerintahan di kalurahan.
“Kegiatan ini juga sebagai salah satu fungsi implementasi dari ketugasan yang dimiliki kejaksaan,” kata Ismaya kepada wartawan, Jumat (1/10/2021).
Dia menjelaskan penerangan hukum program jaga desa berlangsung pada Kamis (30/9/2021). Kegiatan ini sebagai upaya memperluas jaringan desa sadar hukum di Kabupaten Gunungkidul.
Ismaya mengungkapkan sosialisasi memiliki banyak manfaat karena memberikan pemahaman kepada pamong kalurahan tentang potensi jeratan hukum terkait dengan pengelolaan keuangan yang dimiliki. “Jadi ini sebagai antisipasi agar tidak tersangkut masalah hukum,” katanya.
Hal tak jauh berbeda diungkapkan Kepala Seksi Intel, Kejari Gunungkidul, Indra Saragih. Pengusulan desa sadar hukum, dinilai di tingkat kabupaten oleh pegawai pemkab, kejari, dan perwakilan dari kepolisian. Ada sepuluh kalurahan yang akan diajukan meliputi Kalurahan Patuk, Nglanggeran, Ngoro-oro, Gari, Piyaman, Gading, Playen, Jetis, Kepek, dan Giriharjo.
“Prosesnya akan diajukan ke Kemenkumham melalui Pemerintah DIY,” katanya.
Dia berharap kesepuluh kalurahan yang diusulkan dapat disetujui sehingga desa sadar hukum di Gunungkidul semakin bertambah. “Sekarang masih ada 14 kalurahan, tapi mudah-mudahan ke depannya bisa terus bertambah,” katanya.
Bupati Gunungkidul, Sunaryanta memberikan apresiasi terhadap kegiatan dari kejari dalam upaya meningkatkan kesadaran hukum di masing-masing kalurahan. Langkah ini sebagai upaya mendukung terciptanya iklim yang kondusif, khususnya dalam upaya penegakan hukum di wilayah Kabupaten Gunungkidul.
“Dengan program desa sadar hukum, saya berharap agar desa memahami pentingnya menaati aturan sehingga tidak menyebabkan terjadinya permasalahan dalam penyelenggaraan roda pemerintahan,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Penjaringan siswa Sekolah Rakyat di Gunungkidul dimulai untuk jenjang SD, SMP, hingga SMA bagi keluarga kurang mampu.
TPR lama Parangtritis dibongkar di Bantul, akses wisata dialihkan sementara dan jalur utama ditata ulang untuk kelancaran lalu lintas.
Apple Shortcuts di iOS bisa digunakan untuk melacak iPhone hilang lewat foto dan lokasi otomatis sebagai lapisan keamanan tambahan.
“Restorasi Gumuk Pasir menjadi salah satu program unggulan dalam penataan kawasan wisata pantai selatan,"
Sarwendah bantah keras fitnah ikut pesugihan di Gunung Kawi. Kuasa hukum sebut itu murni syuting horor dan bidik konten video Pesulap Merah.
Konsep halal tidak cukup dipahami sebatas label pada kemasan produk. Kehalalan harus dibangun dari niat dan kesadaran pelaku usaha.