Bayar Rp50.000 Sehari, Ini Alasan Orang Tua Titip Bayi di Bidan Pakem
Polisi mengungkap tarif day care ilegal di Pakem Sleman mencapai Rp50 ribu per hari. Orang tua mengaku menitipkan bayi karena sibuk bekerja.
Objek wisata Watu Goyang, Mangunan, Dlingo, Selasa (5/3/2019). Kawasan inilah yang akan dibangun reatoran desa tahun ini dengan anggaran mencapai Rp800 juta./Harian Jogja-Ujang Hasanudin
Harianjogja.com, BANTUL - Untuk memberi ruang putar balik bagi wisatawan yang belum menaati aturan ganjil genap, posko penyekatan di Dlingo digeser. Di lokasi yang baru, ruang putar balik dinilai lebih representatif bagi para wisatawan.
Kepala Seksi Obyek Daya Tarik Wisata Dinas Pariwisata (Dispar) Bantul, Alexander Joko Wintolo menyampaikan pemindahan posko penyekatan ganjil genap telah dilakukan sejak pekan lalu. Bila sebelumnya posko berada di dekat Hutan Pinus Sari, kini posko bergeser ke bawah di dekat Kantor Kalurahan Mangunan.
"Untuk mengantisipasi kemacetan lalu lintas, kemarin kan posnya di depan Hutan Pinus Sari. Kemarin ada arahan dari Polres digeser ke bawah. Jadi sebelah timur Kantor Kalurahan Mangunan," terangnya pada Jumat (1/10/2021).
Menurut Joko, letak posko saat ini di dekat pertigaan Kantor Kalurahan Mangunan lebih representatif untuk putar balik. "Jadi di sana dekat pertigaan, nanti kalau ada kendaraan yang tidak sesuai dengan harinya bisa putar balik di situ," ujarnya.
Baca juga: Izin Lokasi Jalan Tol Jogja-YIA hingga Kini Belum Terbit, Ini Jawaban Pemda DIY
Ditambahkan Joko, posisi jalan memudahkan putar balik serta tidak merepotkan bagi wisatawan yang tidak memenuhi kriteria ganjil genap. "Bisa putar balik di situ, jadinya tidak merepotkan," tandasnya.
"Kemarin sempat ramai juga, itu pas hari Minggu, mulai Sabtu sore Itu sudah ramai. Lalu untuk ketentuan itu informasi dari Polres itu dikecualikan untuk kendaraan yang plat kuning. Seperti bus-bus itu boleh masuk tidak sesuai dengan ganjil genap seperti itu," jelasnya.
Dari segi jumlah, Joko menyebutkan bila jumlah pelanggar berangsur-angsur berkurang. "Sudah berkurang, karena mungkin sudah banyak masyarakat yang tahu," tandasnya.
Sebelumnya Sekretaris Dinas Pariwisata Bantul, Annihayah menjelaskan bila penerapan kebijakan ganjil genap ini sesuai dengan Instruksi Bupati Bantul No.28/Istr/2021 tentang pemberlakuan pembatasan masyarakat Level III di Bantul. Secara mendetail pengaturan ganjil genap akan diberlakukan selama pelaksanaan uji coba pembukaan obyek wisata.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Polisi mengungkap tarif day care ilegal di Pakem Sleman mencapai Rp50 ribu per hari. Orang tua mengaku menitipkan bayi karena sibuk bekerja.
Bedah buku berjudul Budidaya Bawang Merah Asal Biji digelar di Padukuhan Dayakan 2, Kalurahan Kemiri, Kapanewon Tanjungsari, Gunungkidul, Rabu (20/5).
Katarak kini banyak menyerang usia muda. Faktor diabetes dan paparan UV jadi penyebab utama, kenali gejala sejak dini.
Garebeg Besar 2026 di Keraton Jogja digelar tanpa kirab prajurit. Prosesi tetap sakral meski format disederhanakan.
Jadwal KRL Jogja–Solo terbaru 2026 lengkap dari Tugu ke Palur. Tarif Rp8.000, perjalanan cepat, praktis, dan hemat.
DPRD Bantul dukung penataan guru honorer jadi PPPK. Pemkab setop rekrutmen honorer baru hingga 2026.