220 Juta Data Penumpang Pesawat Bocor, Pelancong ke Vietnam Berisiko
Lebih dari 220 juta data penumpang dan awak pesawat dilaporkan bocor dari sistem APIS yang diduga terkait Vietnam. Data paspor hingga riwayat penerbangan ikut t
Suasana persidangan kasus sate beracun, Senin (4/10/2021).Harian Jogja/Jumali
Harianjogja.com, BANTUL - Sidang ketiga kasus sate beracun dengan terdakwa Nani Apriliani Nurjaman digelar di Ruang sidang 1 Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Bantul, Senin (4/10/2021) pagi.
Sidang ketiga atas kasus bernomor perkara 224/Pid.B/2021/PN Btl yang dipimpin oleh hakim ketua Aminuddin, Sigit Subagyo dan Agus Supriyana sebagai hakim anggota, dengan agenda mendengarkan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi dari Kuasa Hukum Nani sempat menghadapi kendala teknis.
Di mana, jaringan internet yang digunakan oleh majelis hakim dalam sidang daring melalui aplikasi zoom sempat mati saat persidangan berjalan selama lima menit. Namun, kendala itu tidak berlangsung lama. Sidang tetap dilanjutkan setelah teknisi dari PN Bantul melakukan perbaikan.
Dalam pembacaan tanggapan, JPU yang terdiri dari Sulisyadi, Ahmad Ali Fikri, Nurhadi Yatama dan Melasita Arwasari tetap meminta kepada hakim untuk tidak menerima eksepsi dari penasehat hukum Nani, yakni Anwar Ary Widodo, Fajar Mulia, Wanda Satria.
Baca juga: Hasto Desak Aparat Tuntaskan Kasus Meninggalnya Satgas PDIP
"Menyatakan surat dakwaan penuntut umum adalah sah. Menyatakan jika perkara Nani dilanjutkan pemeriksaan dan Nani tetap ditahan di lapas wanita Wonosari," kata tim JPU.
Sementara hakim ketua Aminuddin menyatakan jika sidang akan dilanjutkan lagi, Senin (11/10/2021) dengan agenda putusan sela. "Jadi kami baru akan tentukan sikap Senin [11/10/2021] di persidangan dengan agenda putusan sela," katanya.
Sebagaimana diketahui, Nani ditangkap oleh petugas dari Polres Bantul pada 30 April 2021 jam 23.00 WIB di rumahnya, Cepokojajar, Sitimulyo, Piyungan. Nani ditetapkan sebagai tersangka setelah mengirimkan sate beracun kepada salah satu penyidik Polresta Jogja, Tomy yang beralamat di Villa Bukit Asri, Kasihan, Bantul.
Sate dikirim lewat jasa ojek online yang dipesan secara offline. Namun, sate itu justru merenggut jiwa Naba, 10, yang merupakan anak dari Bandiman, driver ojek online yang bertugas mengantar makanan ke rumah Tomi.
Dalam perkembangannya, Nani mengaku mendapatkan ide mengirimkan sate beracun dari R. Di mana R menyatakan jika kalium sianida yang dicampur dalam sate ayam tersebut hanya akan menyebabkan Tomy mules dan mencret.
Pada sidang perdana, Kamis (16/9/2021) pagi, JPU mendakwa pasal berlapis kepada Nani. Adapun pasal yang didakwakan, yakni pasal 340 KUHP, 338 KUHP, pasal 80 ayat dan Pasal 78 ayat C tentang Undang-Undang Perlindungan Anak, pasal 353 ayat 3 KUHP, pasal 351 ayat 3, dan 359 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati. Atau seumur hidup atau 20 tahun penjara.
Sementara, Penasehat Hukum Nani, R Anwar Ary Widodo pada persidangan kedua meminta kepada hakim untuk memberikan putusan sela terhadap kliennya. Selain itu, meminta hakim menerima esepsi seluruhnya dan menyatakan jika tidak pidana Nani Apriliani sebagaimana didakwakan oleh Sulisyadi, Ahmad Ali Fikri, Nurhadi Yatama dan Melasita Arwasari sebagai JPU pada sidang perdana, Kamis (16/9/2021) lalu dinilai tidak tepat.
“Dan, menyatakan surat dakwaan batal demi hukum. Menyatakan surat dakwaan tidak dapat diterima dan membebaskan terdakwa,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Lebih dari 220 juta data penumpang dan awak pesawat dilaporkan bocor dari sistem APIS yang diduga terkait Vietnam. Data paspor hingga riwayat penerbangan ikut t
Laptop Windows mulai lambat atau penyimpanan penuh? Simak cara menghapus aplikasi dengan aman, mematikan startup, dan menggunakan Storage Sense.
Marco Bezzecchi menghadapi MotoGP San Marino 2026 di Misano, hanya beberapa kilometer dari rumahnya di Rimini. Ia masih memburu gelar juara dunia.
Daftar negara terkaya di Asia 2026 berdasarkan PDB per kapita IMF. Singapura berada di posisi pertama, sementara Indonesia ada di peringkat 30.
Pemda DIY memperluas Cek Kesehatan Gratis ke lingkungan perusahaan. Sekitar 1.100 pekerja menjadi sasaran, sementara cakupan CKG usia produktif baru 13,07 perse
Nominasi Ballon d'Or 2026 untuk pelatih pria terbaik: 4 Spanyol (Enrique, De la Fuente, Arteta, Emery) dan Kompany. Siapa yang akan menang? Cek selengkapnya.