PBB Gunungkidul Tembus Rp17,8 Miliar, Jatuh Tempo 30 September
PBB Gunungkidul mencapai Rp17,83 miliar atau 68% target. Wajib pajak diminta membayar sebelum jatuh tempo 30 September 2026.
Ilustrasi. /Freepik
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL–Video berdurasi 30 detik acara hajatan anggota Satpol PP Gunungkidul dengan hiburan campursari beredar luas di masyarakat. Hajatan ini melanggar aturan PPKM level tiga yang tertuang dalam Instruksi Bupati Nomor 443/4233.
Kepala Bidang Penegakkan Perda, Satpol PP Gunungkidul, Taufiq Nur Hidayat, mengakui salah seorang anggotanya menggelar hajatan dengan mengundang artis campursari. Acara ini berlangsung pada Minggu (3/10/2021) di rumahnya di Kalurahan Bejiharjo, Karangmojo.
“Plt Kepala Satpol PP sudah melakukan klarifikasi ke yang bersangkutan dan membenarkannya,” kata Taufiq kepada wartawan, Selasa (5/10/2021).
Dari hasil klarifikasi, Dimas Tedjo datang karena DS yang merupakan anggota Satpol PP Gunungkidul ini memiliki nadzar untuk mendatangkan penyanyi tersebut saat hajatan. Menurut Taufiq, hal tersebut tidak bisa dibenarkan karena melanggar aturan PPKM sesuai dalam instruksi bupati.
Dia menjelaskan pada instruksi bupati huruf m, warga diperbolehkan menggelar hajatan. Meski demikian, ada pembatasan tamu sebanyak 20 undangan serta tidak diperbolehkan menggunakan hiburan seperti campursari atau musik elekton. “Untuk sanksi pelanggaran tidak ada karena memang dalam instruksi tidak ada. Tapi, sanksi internal tetap akan diberikan dan masalah ini diserahkan sepenuhnya ke pimpinan,” katanya.
Taufik mengakui tidak ada laporan berkaitan dengan pelaksanaan hajatan sehingga acara tersebut tidak dibubarkan. Selain itu, anggota Satpol PP juga sedang libur.
Kepada wartawan, DS mengaku tidak berniat menghadirkan Dimas Tedjo saat acara hajatan. Dia berdalih, artis campursari ini masuk dalam tamu undangan karena merupakan tetangga dari besannya.
“Tedjo hadir tidak lama, hanya sekitar setengah jam,” kata DS.
Kepala Dinas Kesehatan Gunungkidul, Dewi Irawaty, mengakui akhir-akhir ini banyak warga yang menggelar hajatan. Kegiatan itu harus diwaspadai karena berpotensi menimbulkan klaster baru penyebaran virus corona.
“Beberapa waktu lalu ada klaster hajatan di Panggang. Mudah-mudahan tidak ada lagi klaster dari hajatan,” kata Dewi.
Menurut dia, menurunnya kasus Corona di Gunungkidul harus terus diwaspadai karena penularan bisa meningkat sewaktu-waktu. Oleh karenanya, Dewi meminta kepada satgas penanggulangan di tingkat kalurahan maupun kapanewon untuk memastikan hajatan warga dilaksanakan dengan prosedur protokol kesehatan secara ketat.
“Jangan sampai ada euforia. Meski kasus menurun, tidak ada perubahan. Protokol kesehatan dilakukan secara ketat apapun kegiatannya. Satgas di masing-masing wilayah harus terus mengawasi kegiatan di masyarakat,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
PBB Gunungkidul mencapai Rp17,83 miliar atau 68% target. Wajib pajak diminta membayar sebelum jatuh tempo 30 September 2026.
Jadwal KA Bandara YIA Senin 24 Agustus 2026 tersedia sejak dini hari hingga malam. Cek jadwal YIA-Jogja dan sebaliknya.
Jadwal KRL Palur-Jogja Senin 24 Agustus 2026 lengkap dari Palur, Solo hingga Stasiun Jogja. Cek jam kedatangan di setiap stasiun.
Jadwal KRL Jogja-Solo Senin 24 Agustus 2026 lengkap dari Yogyakarta hingga Palur, termasuk jam keberangkatan di setiap stasiun.
Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo Senin 24 Agustus 2026 lengkap dari Stasiun Jogja dan Kutoarjo, termasuk informasi perjalanan.
Disnaker Sleman mencatat 318 pekerja terkena PHK hingga semester I 2026. Kondisi ekonomi dan finansial perusahaan menjadi pemicunya.