Upgrade Mobil Makin Mudah, OLXmobbi Hadir di GIIAS 2026
OLXmobbi kembali jadi mitra trade-in GIIAS 2026 dengan cashback hingga Rp35 juta dan proses cepat kurang dari satu jam.
Ilustrasi. /Antara
Harianjogja.com, SLEMAN- Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor42/PUU-X1X/2021 yang membatasi tiga kali masa jabatan kepala desa/lurah berdampak pada pencalonan sejumlah lurah pada gelaran pilkades atau pemilihan lurah (Pilur) di Sleman.
Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan (PMK) Sleman Budiarjo mengatakan, putusan MK tersebut menyebabkan tujuh calon lurah gagal maju pada pelaksanaan Pilur 31 Oktober mendatang. Pasalnya ketujuh calon lurah tersebut merupakan petahana yang sudah menjabat lurah selama tiga periode.
"Ini implikasi hukum yang terjadi akibat putusan MK tersebut. Mereka yang pernah menjabat sebagai kepala desa atau lurah tiga periode tidak bisa dicalonkan kembali," katanya, Rabu (6/10/2021).
BACA JUGA: Tol Cibitung-Cilincing Dijual Rp2,67 Triliun
Budi menjelaskan, ketujuh calon lurah yang gagal mengikuti Pilur tersebut masing-masing Senaja Kalurahan Sumberarum Kapanewon Moyudan, Sardjono Kalurahan Sendangtirto (Berbah) dan Imindi Kasmiyanta Kalurahan Maguwoharjo (Depok).
Selain itu, Suhardjono Kalurahan Margomulyo (Seyegan), Hadjid Badawi Kalurahan Sendangagung (Minggir), Nur Widayati Kalurahan Selomartani (Kalasan) dan Sukarja Kalurahan Madurejo (Prambanan).
Tidak hanya itu, gagalnya petahana yang maju mengikuti Pilur berdampak pada pembatalan pelaksanaan Pilur di dua kalurahan dari 35 kalurahan yang menggelar Pilur tahun ini. Kedua kalurahan yang penyelenggaraan Pilurnya dibatalkan yakni Kalurahan Selomartani dan Kalurahan Sumberarum.
Asisten Sekretaris Daerah Bidang Hukum, Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sleman Aji Wulantara menjelaskan, di dua kalurahan tersebut, Pilur hanya diikuti oleh dua kandidat. "Sesuai dengan aturan, calon lurah minimal diikuti oleh dua kandidat. Kalau satu kandidat gagal, dan tersisa satu calon, maka Pilur tidak dapat dilaksanakan. Pelaksanaan Pilur akan dilakukan pada periode selanjutnya," kata Aji.
Dia mengatakan, MK merupakan lembaga penguji undang-undang yang putusannya bersifat final dan mengikat. Pemkab akan mensosialisasikan putusan MK tersebut langsung kepada masing-masing calon. "Pelaksanaan Pilur tetap dilakukan di kalurahan lainnya. Untuk dua kalurahan yang batal menggelar Pilur akan diikutkan pada periode 2023," katanya.
Terpisah, salah seorang calon lurah Kalurahan Selomartani, Kalasan Nur Widayati berharap pemerintah meninjau ulang keputusan tersebut. Apalagi kegiatan Pilur akan digelar tinggal beberapa hari saja. Nur termasuk petahana yang sudah menjabat tiga kali jabatan lurah/kades. "Saya belum mengambil sikap atas putusan MK ini. Selama ini saya ikuti proses Pilur sesuai prosedur," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
OLXmobbi kembali jadi mitra trade-in GIIAS 2026 dengan cashback hingga Rp35 juta dan proses cepat kurang dari satu jam.
India resmi mundur dari FIFA ASEAN Cup 2026 demi hadapi Brasil. Timnas Indonesia kehilangan lawan di Grup A. India terancam denda Rp439 juta dan cari dua laga u
PSG mengalahkan Aston Villa 2-1 dan menjadi klub ketiga dalam sejarah yang menjuarai Piala Super Eropa dua musim beruntun
Rekomendasi 8 HP flagship bekas terbaik 2026 dengan harga turun drastis. Dari Samsung Galaxy S23 Rp6 jutaan hingga iPhone 13 Pro Rp9,5 jutaan. Cek tips membelin
Xavi Hernandez resmi jadi pelatih Timnas Belanda dengan kontrak hingga Piala Dunia 2030. Ia sebut dirinya "anak sepak bola Belanda" dan ingin bawa filosofi meny
Klaim asuransi mobil tidak cukup hanya melapor kecelakaan atau kehilangan kendaraan. Simak dokumen, prosedur, hingga penyebab klaim ditolak agar proses berjalan