Dana Revitalisasi 41 Sekolah di Bantul Belum Cair, Ini Kata Disdikpora
Sebanyak 41 sekolah di Bantul belum menerima pencairan dana revitalisasi 2026. Disdikpora masih menunggu kepastian dari pemerintah pusat.
Beberapa pedagang oleh-oleh tetap berjualan di masa PPKM Level 4, Minggu (25/7/2021). /Harian Jogja-Devi Aristya Putri
Harianjogja.com, JOGJA--DIY kini memasuki level2 Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Kepala Dinas Pariwisata Kota Jogja, Wahyu Hendratmoko menjelaskan, dalam Inmedagri Nomor 53 Tahun 2021 tentang PPKM level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali ada sejumlah sektor yang dilonggarkan termasuk pariwisata. Daerah berstatus PPKM level 2 telah diperbolehkan membuka semua objek wisata dengan menerapkan prokes secara ketat.
"Kegiatan budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan di Kota Jogja juga sudah diizinkan tetapi kapasitas masih 50 persen dan prokes ketat serta Pedulilindungi, kemudian tempat wisata sudah mulai buka dengan kapasitas 25 persen dengan aplikasi Pedulilindungi dan nanti akan kita sampaikan kepada pengelola wisata," ujarnya, Selasa (19/10/2021).
Wahyu menerangkan, nantinya skema pengawasan terhadap objek wisata yang buka akan melibatkan sejumlah instansi yang akan bekerja sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing. Penyiapan skema aturan juga tengah digodok dan diperkirakan bakal segera diterapkan pada pekan ini. "Ada beberapa yang harus disiapkan dan satuannya sudah lintas intansi yang bakal mengawasi. Tapi mungkin pekan ini aturan pelonggaran soal wisata akan kita terapkan maksimal minggu ini," katanya.
BACA JUGA: DIY PPKM Level 2, Seluruh Pantai di Bantul Boleh Dibuka
Menurut Wahyu, bagi objek wisata yang belum mengantongi sertifikat CHSE serta aplikasi Pedulilindungi, pihaknya bakal menerapkan skema pemindai berdasarkan verifikasi prokes yang sebelumnya telah diterapkan. Pengelola wisata atau industri pariwisata akan diberikan stiker tertentu jika dinilai telah mampu menerapkan aturan prokes.
"Kita sudah mencoba komunikasi dengan Dispar DIY dan Kemenparekraf ya soal obwis yang belum mengantongi CHSE dan Pedulilindungi, itu Pemkot Jogja sebelum CHSE diterapkan sebenarnya kita sudah menerapkan sebuah mekanisme namanya verifikasi prokes yang tertuang dalam Kepwal, nantinya akan kita gunakan itu dulu," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sebanyak 41 sekolah di Bantul belum menerima pencairan dana revitalisasi 2026. Disdikpora masih menunggu kepastian dari pemerintah pusat.
Realisasi investasi Indonesia mencapai Rp1.539,2 triliun hingga September 2026 dan menyerap 2,19 juta tenaga kerja baru.
Kepolisian Federal Brasil menyelidiki Flavio Bolsonaro atas dugaan pencucian uang setelah menemukan hubungan keuangan dan perjalanan ke luar negeri.
Kapolri Suyudi Ario Seto mendalami 98 kasus karhutla yang melibatkan korporasi. Lima perusahaan telah dicabut izinnya dengan total konsesi 92.464 hektare.
Cek jadwal perpanjangan SIM Sleman 20 Oktober 2026 di Polsek Cangkringan, lengkap dengan lokasi layanan, jam operasional, dan persyaratan.
Tujuh terdakwa kasus Little Aresha meminta dibebaskan. Tim penasihat hukum menilai para pengasuh menjalankan SOP yang ditetapkan manajemen daycare.