BYD Terancam Rugi Rp500 Miliar Setelah Salah Kirim Mobil ke Konsumen
BYD membuka opsi refund penuh kepada 1.265 konsumen di Australia setelah menjual mobil dengan tahun produksi berbeda. Kerugian perusahaan berpotensi menembus Rp
Nani Apriliani Nurjaman saat memperagakan salah satu adegan bertemu dengan bandiman dalam rekonstruksi kasus sate beracun yang digelar di Mapolres Bantul, Senin (7/6/2021). /Harian Jogja-Jumali
Harianjogja.com, BANTUL - Penasihat hukum terdakwa kasus satai beracun Nani Apriliani Nurjaman memastikan akan menghadirkan saksi adechart dan ahli pidana kesehatan, Hasrul Buomona pada persidangan dengan agenda persidangan mendengarkan saksi, Kamis (28/10) di Pengadilan Negeri (PN) Bantul.
"Sebab, apa yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Senin (25/10) yang dihadirkan bukan ahli hanya saksi fakta. Di mana yang dihadirkan adalah yang menangani Faiz dan ibunya serta orang laboratorium yang observasi paket takjil," kata salah satu penasihat hukum Nani, R Anwar Ary Widodo, Selasa (26/10).
Sementara pada persidangan Senin (25/10), JPU menghadirkan tiga saksi ahli yaitu, Hari Waluyo dari Balai Labotatorium Kesehatan dan Kalibrasi Yogyakarta serta Tyas Pramitasari dan Diana dari RS Jogja.
Di depan majelis hakim, Hari menjelaskan ada 6 sampel makanan dalam kasus itu yang dikirimkan ke tempatnya. Keenam itu meliputi sate lontong bumbu campur, pastel, semar mendem, wajik, bumbu sate, dan sate tanpa bumbu.
Keenam sampel itu kemudian menjalani pemeriksaan mikrobiologi. Di sana didapati satu sampel memgandung bakteri Bacillus Cereus yakni pastel. Kemudian dilakukan pemeriksaan kimia terhadap enam sampel tersebut. Hasilnya, enam sampel negatif fosfor.
Sementara untuk pemeriksaan sianida ada 2 sampel yang mengandung sianida yaitu sampel sate lontong bumbu campur dan bumbu sate. "Untuk satai lontong bumbu campur positif sianida. Bumbu sate sianidanya positif, sate tanpa bumbu sianidanya negatif," kata Hari.
Lebih lanjut Hari mengatakan, sianida jika dikonsumsi akan menyebabkan keracunan. Sianida menyebabkan orang yang mengonsumsinya terhambat dalam penyerapan oksigen.
"Dalam dosis tinggi dalam beberapa menit sampai jam bisa menimbulkan kematian," ujarnya.
Sementara Tyas mengungkapkan jika upaya medis telah dilakukan oleh pihaknya untuk menyelamatkan Naba Faiz Prasetya. Namun, setelah 48 menit dirawat, Naba meninggal dunia.
"Napas lemah. Penyebabnya kekurangan oksigen kegagalan sirkulasi juga bisa," katanya.
Untuk penyebab gagal napas, Tyas mengaku ada dua yakni bisa karena mekanik atau kimia dan karena infeksi berat.
Sebagaimana diketahui, Nani ditangkap oleh petugas dari Polres Bantul pada 30 April 2021 jam 23.00 WIB di rumahnya, Cepokojajar, Sitimulyo, Piyungan. Nani ditetapkan sebagai tersangka setelah mengirimkan sate beracun kepada salah satu penyidik Polresta Jogja, Tomy yang beralamat di Villa Bukit Asri, Kasihan, Bantul.
Sate dikirim lewat jasa ojek online yang dipesan secara offline. Namun, sate itu justru merenggut jiwa Naba, 10, yang merupakan anak dari Bandiman, driver ojek online yang bertugas mengantar makanan ke rumah Tomi.
Dalam perkembangannya, Nani mengaku mendapatkan ide mengirimkan sate beracun dari R. Di mana R menyatakan jika kalium sianida yang dicampur dalam sate ayam tersebut hanya akan menyebabkan Tomy mules dan mencret.
Pada sidang perdana, Kamis (16/9) pagi, JPU mendakwa pasal berlapis kepada Nani. Adapun pasal yang didakwakan, yakni pasal 340 KUHP, 338 KUHP, pasal 80 ayat dan Pasal 78 ayat C tentang Undang-Undang Perlindungan Anak, pasal 353 ayat 3 KUHP, pasal 351 ayat 3, dan 359 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati. Atau seumur hidup atau 20 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
BYD membuka opsi refund penuh kepada 1.265 konsumen di Australia setelah menjual mobil dengan tahun produksi berbeda. Kerugian perusahaan berpotensi menembus Rp
Pelajar asal Gunungkidul, Yudha Wahyu Surya Pratama, berhasil masuk Timnas Voli U18 Indonesia dan tampil pada AVC U18 2026 di Tiongkok.
Atlet sepatu roda Jogja, Indira Acintya Rinjani, meraih medali emas, perak, dan perunggu pada Kejuaraan Jatim Open Piala Gubernur 2026 di Malang
Magelang Fair 2026 mencatat transaksi Rp3,17 miliar dengan 54.385 pengunjung. Capaian ini menjadi sinyal positif bagi pertumbuhan UMKM Kota Magelang.
Program penataan kawasan kumuh di RW 12 Kelurahan Wirobrajan mulai disosialisasikan. Warga diajak terlibat sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan.
Seorang buruh tani di Bantul meninggal saat mencari pakan ternak. Polisi menduga korban tersengat listrik ketika memangkas ranting di dekat jaringan PLN.