STNK Bisa Diblokir, Ini Pelanggaran yang Dipantau Kamera ETLE
Kamera ETLE mampu merekam berbagai pelanggaran lalu lintas secara otomatis. Simak 12 pelanggaran yang bisa terekam hingga risiko STNK diblokir jika tilang diaba
Jalan Malioboro, Kota Jogja, Minggu (5/9/2021)./Harian Jogja-Gigih M. Hanafi
Harianjogja.com, JOGJA—Peraturan Gubernur (Pergub) No.1/2021 tentang Pengendalian Pelaksanaan Pendapat di Muka Umum pada Ruang Terbuka yang berisi larangan berdemonstrasi di Malioboro punya peluang direvisi. Kemungkinan ini menyusul diskusi publik yang digelar oleh Pemda DIY, Rabu (3/11/2021).
Asisten Pemerintahan dan Administrasi Umum Setda DIY Sumadi mengatakan meski Pergub No.1/2021 telah diketok dan dilaksanakan, kemungkinan direvisi masih terbuka. Sebab, ada beberapa hal yang belum diakomodasi dalam pasal di pergub tersebut. Salah satunya adalah perubahan nomenklatur dari Istana Gedung Agung yang berubah menjadi Istana Kepresidenan Yogyakarta.
BACA JUGA: KSAD Jenderal Andika Perkasa Jadi Calon Tunggal Panglima TNI
"Tadi dalam diskusi publik yang kami gelar, banyak sekali masukan. Ada masukan bagaimana jika nantinya yang bertanggung jawab Kesbangpol DIY. Beberapa komunitas yang hadir tadi juga minta alokasi khusus agar ada tempat khusus di luar Malioboro agar tidak mengganggu. Begitu juga dengan aspek hak masyarakat untuk mengembangkan perekonomian tidak terganggu," kata Sumadi, Rabu (3/11).
Pada diskusi publik tersebut. Pemda DIY juga meminta kepada komunitas agar menyosialisasikan Pergub No.1/2021 kepada para anggotanya dan masyarakat.
"Pergub No.1/2021 bukan melarang, hanya mengendalikan pelaksanaan penyampaian pendapat," imbuh Sumadi.
Sumadi mengungkapkan apa yang disampaikan oleh peserta diskusi publik (komunitas di kawasan Titik Nol Kilometer hingga Tugu Jogja dan institusi di lingkungan Pemda DIY) akan didiskusikan.
"Pelaksanaan diskusi publik ini menindaklanjuti rekomendasi dari Kantor Perwakilan Ombudsman RI (ORI) DIY yang menyebut telah terjadi maladministrasi dalam perumusan pergub," paparnya.
Adi Bayu Khristianto, Kepala Bagian Hukum Biro Hukum Pemda DIY menambahkan, sebelum menggelar diskusi publik pada Rabu ini, pihaknya telah menggelar diskusi publik pada 28 Oktober 2021. Adapun tujuan dari diskusi publik tersebut adalah untuk mencari masukan dan bahan untuk revisi Pergub No.1/2021.
"Kami juga masih terbuka kepada masyarakat yang hendak ingin menyampaikan aspirasi terkait pergub ini. Masyarakat bisa menyampaikan aspirasi ke laman kami, www.birohukum.jogjaprov.go.id," ucapnya.
Sebelumnya, Kepala Kantor Perwakilan ORI DIY Budhi Masthuri mengatakan ada tindakan tidak patut yang dilakukan Pemda DIY dalam menyusun pergub tersebut. Dalam proses perumusannya, Pemda DIY tidak melibatkan masyarakat sebagai pihak yang terdampak akan kebijakan yang sudah dikeluarkan.
BACA JUGA: BMKG Ingatkan Hujan Deras Rawan Banjir di Sepanjang Bulan November
Budhi menyebut Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 120 menegaskan bahwa masyarakat berhak menyampaikan masukan dalam perumusan peraturan daerah. Namun, pada praktiknya, Pemda DIY mengesampingkan partisipasi masyarakat dalam perumusan Pergub DIY Nomor 2 Tahun 2021.
Padahal, masyarakat memiliki hak untuk dilibatkan dan penyampaian pendapat dilindungi oleh undang-undang.
"Dalam perumusan peraturan daerah, kami tidak menemukan satu tahapan yang melibatkan masyarakat di dalamnya," ujar Budhi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Kamera ETLE mampu merekam berbagai pelanggaran lalu lintas secara otomatis. Simak 12 pelanggaran yang bisa terekam hingga risiko STNK diblokir jika tilang diaba
BRIN mengimbau masyarakat dan nelayan tidak mengonsumsi ikan mati mendadak usai erupsi Anak Krakatau sebelum penyebabnya dipastikan.
BMKG menyebut arah angin berubah ke barat, barat laut, dan barat daya sehingga sebaran abu Anak Krakatau mulai berkurang.
WNA terdampak pembatalan penerbangan akibat erupsi Anak Krakatau mendapat ITKT tanpa biaya overstay dari Imigrasi.
5 siswa di Turi sempat pusing, mual dan muntah usai menyantap MBG. Seluruh siswa sudah pulang, sementara sampel makanan diperiksa laboratorium.
KSPI mengusulkan kenaikan UMP 2027 sebesar 7,5%-8,5% berdasarkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu 0,9.