Simulasi Bencana di Kepatihan Tingkatkan Kesiapsiagaan Penyelamatan
Pemda DIY gelar simulasi bencana gempa di Kompleks Kepatihan untuk tingkatkan kesiapsiagaan. ASN dilatih penyelamatan diri dan penanganan darurat di Yogyakarta.
Ilustrasi sabu-sabu./Harian Jogja-Desi Suryanto
Harianjogja.com, SLEMAN- Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DIY mengungkap peredaran narkotika jenis sabu di sebuah tempat hiburan spa di kawasan Jalan Magelang. Tiga tersangka salah satunya pengelola spa ditangkap dalam penggrebekan yang dilakukan pada 4 November lalu dengan barang bukti berupa sabu seberat 3,45 gram.
Kepala BNNP DIY, Brigjen Andi Fairan mengatakan, kasus tersebut diketahui dari adanya informasi intelijen. Petugas berhasil menangkap tiga tersangka yakni DT, 41, laki-laki; DW, 43, laki-laki; dan M, 25, perempuan. Semuanya berperan sebagai pengguna dan petugas masih mendalami apakah peredaran juga dilakukan di dalam spa.
Andi menjelaskan, pengungkapan bermula saat petugas mengetahui bahwa ada pengiriman paket diduga sabu yang akan diterima oleh tersangka DT. Saat diperiksa ke lokasi spa, paket kiriman telah diantar oleh kurir dan diterima oleh petugas keamanan. Tersangka DT kemudian mengetahui keberadaan petugas dan sempat kabur lalu sembunyi di dalam gudang.
"Namun tersangka berhasil kami temukan berikut paket sabu yang dibungkus dengan kopi untuk mengelabui dengan asal pengiriman dari Medan," kata Andi, Senin (8/11/2021).
Petugas kemudian melakukan penggeledahan di kamar tersangka dan menemukan dua rekannya yang lain yakni DW dan M. Mereka terkonfirmasi positif mengonsumsi sabu. Andi mengatakan petugas masih melakukan penyelidikan lebih lanjut apakah sabu tersebut diedarkan kepada pelanggan spa atau hanya dikonsumsi sendiri.
"Paket sabu ini dibeli tersangka dari seseorang yang berinisial LDW asal Medan. Dia memesan tiga paket dengan harga Rp1,2 juta per paket dan dibayar dengan transfer. LDW juga memberikan diskon senilai Rp1 juta sebagai potongan atas utang kepada tersangka DT," ujar Andi.
Kepala Bidang Pemberantasan BNNP DIY, Tri Yunianto menjelaskan, pihaknya telah memeriksa sebanyak delapan orang yang terdiri dari manajer spa, petugas keamanan serta para tersangka yang terlibat. Pemeriksaan akan membuktikan apakah peredaran juga dilakukan di area spa serta menyasar para pelanggan atau tidak.
Dijelaskan, modus tersangka yang menggunakan paket kopi untuk mengelabui petugas telah dilakukan sebanyak 43 kali pengiriman. Pemesanan pertama kali dilakukan pada Oktober 2020 lalu dan baru terungkap pada November ini. Petugas juga mengamankan alat isap sabu dan uang belasan juta rupiah dalam penggrebekan itu.
"Saat ini hiburan spa telah kami pasang garis penanda dan aktivitas operasionalnya dihentikan sementara karena masih dalam tahap penyelidikan," katanya.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 UU 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun serta denda maksimal Rp1 miliar atau pasal 112 ayat 1 UU yang sama dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp8 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pemda DIY gelar simulasi bencana gempa di Kompleks Kepatihan untuk tingkatkan kesiapsiagaan. ASN dilatih penyelamatan diri dan penanganan darurat di Yogyakarta.
Pemkab Bantul siapkan lima kalurahan untuk program Kampung Redam hasil kerja sama dengan Kementerian HAM. Fokus pada resolusi konflik dan keadilan restoratif.
Daftar klub yang lolos ke Liga Champions 2026/2027. Simak klub raksasa yang lolos otomatis dan daftar tim yang berjuang lewat kualifikasi di sini.
KDMP Tamanmartani menggunakan dana LPDB untuk operasional awal klinik pratama sambil menunggu kerja sama BPJS Kesehatan.
Erina Gudono resmi lulus S2 University of Pennsylvania sambil menjalani peran sebagai ibu bagi Bebingah bersama Kaesang Pangarep.
Jungkook BTS buka lowongan videografer dan editor untuk BTS WORLD TOUR ARIRANG. Simak kriteria dan peluang langka bergabung dengan tur dunia BTS di sini.