Perusahaan di Sleman Tak Patuhi UMK? Adukan ke Sini

Abdul Hamied Razak
Abdul Hamied Razak Selasa, 23 November 2021 20:27 WIB
Perusahaan di Sleman Tak Patuhi UMK? Adukan ke Sini

Ilustrasi. /Freepik

Harianjogja.com, SLEMAN- Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sleman berharap tidak ada penangguhan UMK pada tahun depan. Sebab sejak UMK 2021 diberlakukan saat pandemi tidak ada pengusaha yang mengajukan penangguhan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sleman Sutiasih mengatakan berdasarkan informasi Disnakertrans DIY tidak ada penangguhan UMK 2021 di Sleman selama tahun ini. "Pengajuan penangguhan UMK berada di DIY. Tahun 2022 juga tidak boleh ada penangguhan UMK," kata Sutiasih, Selasa (23/11/2021).

Jika ada yang mengajukan penangguhan UMK maupun pelanggaran UMK, Dinas akan menindaklanjutinya. Pekerja bisa mengadukan di link yang sudah disediakan di website Disnaker Sleman atau ke Disnakertrans DIY dengan mengisi form pengaduan yang disediakan.

"Pengaduan pelanggaran UMK akan ditindaklanjuti oleh Pengawas Ketenagakerjaan yang ada di Disnakertrans DIY," katanya.

BACA JUGA: Proyek GOR Rp13,4 Miliar di Kulonprogo Diduga Dikorupsi, 2 Orang Jadi Tersangka

Menurut Sutiasih, besaran UMK Sleman pada tahun depan sudah ditetapkan sebesar Rp2.001.000 atau naik Rp97.500 (5,12%) dari UMK sebelumnya. Penetapan UMK tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah No.36/2021 tentang Pengupahan. UMK dihitung berdasarkan formula perhitungan upah minimum, menggunakan data Badan Pusat Statistik meliputi pertumbuhan ekonomi atau inflasi, rata-rata konsumsi per kapita, banyaknya anggota rumah tangga, dan banyaknya anggota rumah tangga yang bekerja

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Bhekti Suryani
Bhekti Suryani Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online