Advertisement

Proyek GOR Rp13,4 Miliar di Kulonprogo Diduga Dikorupsi, 2 Orang Jadi Tersangka

Hafit Yudi Suprobo
Selasa, 23 November 2021 - 16:47 WIB
Bhekti Suryani
Proyek GOR Rp13,4 Miliar di Kulonprogo Diduga Dikorupsi, 2 Orang Jadi Tersangka Gedung Olahraga (GOR) Cangkring yang berada di Kalurahan Bendungan, Kapanewon Wates, Kulonprogo, pada Selasa (23/11/2021) - Harian Jogja/Hafit Yudi Suprobo

Advertisement

Harianjogja.com, KULONPROGO--Kejaksaan Negeri Kulonprogo menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi perencanaan dan pembangunan Gedung Olahraga (GOR) Cangkring yang berada di Kalurahan Bendungan, Kapanewon Wates, Kulonprogo.

Kepala Kejaksaan Negeri Kulonprogo, Kristanti Yuni Purnawanti, mengatakan penetapan tersangka RS dan AN dilakukan pada 22 Oktober 2021 lalu.

Advertisement

"Tersangka inisial RS selaku pemilik pekerjaan. Sedangkan, AN sebagai penyedia jasa konsultasi. Penetapan tersangka sudah kami lakukan sejak 22 Oktober 2021 lalu," kata Yuni saat dikonfirmasi pada Selasa (23/11/2021).

Dikatakan Yuni, dua orang yang dijadikan tersangka masing-masing yakni RS merupakan salah satu pejabat aktif di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kulonprogo. Dalam proyek tersebut, RS bertanggung jawab terhadap proses penganggaran dan pembangunan GOR Cangkring.

"Sementara itu, AN dalam proyek tersebut adalah bagian dari perusahaan perencanaan pembangunan. Kerugian negara dalam dugaan kasus korupsi GOR Cangkring masih dihitung. Tim jaksa saat ini meminta perhitungan dan audit dari Kementerian Pemuda dan Olahraga dan audit dari Inspektorat daerah. Nilai kerugian imbas dugaan kasus korupsi ini juga salah satu item dalam pembuktian di persidangan nanti," terang Yuni.

Berdasarkan catatan dari Kejari Kulonprogo, perencanaan pembangunan GOR Cangkring alokasi anggarannya Rp98 juta dari APBD Kulonprogo tahun 2018. Sementara, untuk pelaksanaan pembangunan GOR Cangkring anggaran mencapai Rp13,4 miliar dari APBD Kulonprogo 2019.

BACA JUGA: Pelaku Wisata Diminta Segera Ajukan Bantuan

Penyelidikan dugaan kasus korupsi GOR Cangkring sendiri sudah dilakukan sejak 25 Agustus 2021 silam. Serangkaian penyeledikan yang dilakukan oleh penyidik akhirnya menghasilkan sejumlah alat bukti, baik surat, keterangan ahli, keterangan saksi dan penyitaan sejumlah barang bukti.

"Kami sudah memeriksa 25 saksi, dua orang ahli dan saat ini satu ahli masih berjalan pemeriksaannya. Untuk menetapkan tersangka minimal butuh minimal dua alat bukti sedangkan kami sudah menemukan empat alat bukti," ungkap Yuni.

Penetapan tersangka kepada RS dan AN tidak dibarengi dengan upaya penahanan. Tim jaksa menilai bahwa keduanya cukup kooperatif saat dimintai keterangan dan hadir saat upaya pemeriksaan dilakukan terhadap keduanya.

Yuni menilai, kasus korupsi yang terjadi di GOR Cangkring berkaitan dengan standardisasi GOR Cangkring dan spesifikasi pembangunannya. Akan tetapi, dalam perencanaan sampai dengan pembangunannya tidak sesuai dengan standar yang ditentukan oleh Kementerian terkait.

Sehingga, perencanaan sampai dengan pembangunannya berpotensi menyebabkan kerugian negara. Kalau pembuatan desain tidak memenuhi standar pelaksanaannya pasti juga tidak memenuhi standar.

Ketika disinggung mengenai keterlibatan pelaksana proyek dalam kasus dugaan kasus korupsi perencanaan dan pembangunan Gedung Olahraga (GOR) Cangkring, Yuni menegaskan bahwa pelaksana melakukan pekerjaannya sesuai dengan konsultan perencanaan.

"Pelaksana belum ada niat jahat. Mereka melakukan pembangunan GOR Cangkring sesuai dengan konsultan perencanaan pembangunan," ungkap Yuni.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

KPK Bidik LHKPN 2 Pejabat Pemilik Kripto Miliaran Rupiah

News
| Rabu, 24 April 2024, 01:17 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement