Pemerintah Perketat Larangan Bakar Lahan, Pelanggar Terancam Pidana
KLH/BPLH menerbitkan Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2026 yang melarang pembukaan lahan dengan cara membakar. Kebijakan ini diterapkan untuk mencegah karhutla di te
Salah satu tangkapan layar baliho yang menampilkan wajah para anggota DPRD DIY yang beredar di media sosial. /ist.
Harianjogja.com, JOGJA - Keberadaan baliho bergambar wajah anggota DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) di sejumlah titik disorot.
Aktivis Jogja Corruption Watch (JCW) Baharudin Kamba menilai pengenalan para anggota DPRD DIY dengan menggunakan baliho tidaklah efektif dan berpotensi kearah pemborosan anggaran karena ada yang lebih efektif yakni forum reses dengan ketemu langsung para konstituennya.
"Dengan menggunakan baliho justru malah menambah daftar inventaris sampah visual selain mengganggu estetika karena sudah cukup banyak baliho-baliho tokoh politik nasional yang nampang juga dibeberapa sudut, " kata Kamba, Minggu (28/11/2021).
BACA JUGA : DPRD DIY Beri Alarm Antisipasi Lonjakan Covid-19 saat Libur
Oleh karena itu, Kamba menilai alangkah baiknya anggaran tersebut digunakan untuk membantu penanganan dampak Covid-19 bagi masyarakat miskin.
"Toh tidak harus menggunakan baliho segede gaban untuk mengenalkan para anggota dewan itu tetapi sekarang eranya media sosial," imbuhnya.
Jika pun jika ada, menurut Kamba, anggota DPRD DIY memiliki pemilih basisnya di pedesaan ataupun kaum lansia kan ada forum reses ketemu langsung dengan para konstituennya atau anggota dewan rajin srawung dengan masyarakat sekitar.
"Jangan mendadak srawung dengan masyarakat sekitar saat mau Pileg saja tetapi tetap konsisten dalam kondisi apapun," paparnya.
BACA JUGA : APBD DIY 2022 Disahkan, Jika Ada Refokusing Disarankan untuk Jadup & Kegawatdaruratan
Sementara Wakil Ketua DPRD DIY, Huda Tri Yudiana mengatakan justru tak tahu-menahu soal pemasangan baliho bergambar pimpinan dan anggota dewan tersebut.
Huda akan meminta Sekretariat DPRD DIY untuk memberikan klarifikasi atas program tersebut.
“Kami akan meminta bagian Sekwan untuk klarifikasi tentang program ini karena kami justru tidak tahu,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
KLH/BPLH menerbitkan Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2026 yang melarang pembukaan lahan dengan cara membakar. Kebijakan ini diterapkan untuk mencegah karhutla di te
Maroon 5 akan konser di Jakarta pada 5 Februari 2027. Simak harga tiket, jadwal presale, dan cara pembelian tiketnya.
KPK memeriksa mantan Dirut Bank BJB Yuddy Renaldi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan iklan periode 2021-2023.
Wacana pembatasan BBM subsidi untuk desil 9-10 berpotensi berdampak pada 51 juta warga kelas menengah dan calon kelas menengah.
Kejagung memastikan kasus transfer pricing PT Toba Pulp Lestari berbeda dari laporan Purbaya Yudhi Sadewa dan rugikan negara Rp2 triliun.
DPRD DIY mengingatkan warga tidak mudah percaya isu kerusuhan Agustus dan meminta masyarakat lebih cermat memilah informasi.