Proyek Jembatan Kewek Dimulai, Target Rampung Akhir 2026
PJN DIY resmi mulai penggantian Jembatan Kewek Jogja senilai Rp19 miliar. Cek spesifikasi struktur girder baru dan target rampung Desember 2026.
Ilustrasi senjata tajam./JIBI
Harianjogja.com, SLEMAN-Sebanyak 13 orang yang meliputi 12 remaja dan satu orang dewasa diamankan Polsek Berbah atas dugaan kepemilikan sejumlah senjata tajam. Mereka ditangkap setelah adanya laporan warga kepada polisi pada Minggu (28/11/2021) dini hari.
Kapolsek Berbah, Kompol Eko Wahyu Nugraheni, menjelaskan 12 remaja yang ditangkap berasal dari beberapa sekolah yang berbeda, meliputi enam anak adalah adalah SMA/SMK di Kota Jogja, tiga anak dari SMA/SMK di Bantul dan dua anak dari SMA/SMK di Sleman. “Satu dewasa tidak bekerja,” ujarnya, Senin (29/11/2021).
Penangkapan bermula ketika ada seorang warga yang melewati lokasi tempat para remaja tersebut sedang nongkrong di pinggir jalan, di Kalurahan Kalitirto, Kapanewon Berbah, sekira pukul 02.00 WIB. “Salah satu anak nongkrong mengacungkan celurit,” ungkapnya.
Warga tersebut kemudian meninggalkan lokasi dan bertemu dengan petugas Polsek Berbah yang sedang berpatroli tak jauh dari lokasi. Warga ini pun melaporkan apa yang ia lihat dan selanjutnya polisi mendatangi lokasi tempat para remaja itu nongkrong.
BACA JUGA: 26 Siswa di Kota Jogja Positif Covid-19, Wawali: Tidak Ada Klaster
Setelah memeriksa para remaja ini dan lokasi di sekitarnya, polisi menemukan empat celurit, satu tongkat besi dan satu gir yang diikat pada kain. Benda-benda ini ditemukan tergeletak di dalam parit dekat mereka nongkrong, dalam kondisi tercecer dari sebuah karung.
13 orang itu pun kemudian dibawa ke kantor polisi untuk diperiksa. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, dari 13 orang ini baru tiga orang yang mengakui memiliki senjata tajam tersebut. polisi pun masih mendalami kejadian ini karena kemungkinan masih ada pelaku lain.
Ia memastikan 13 orang ini tidak tergabung dalam sebuah organisasi yang sama, melainkan belum lama saling mengenal. Sembari menunggu proses penyelidikan, para remaja ini menjalani wajib apel setiap hari dengan didampingi orang tuanya.
Hal ini kata dia, tidak menghentikan proses hukum. Pasal dan ancaman hukuman meliputi Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12/1951 dengan ancaman 10 tahun penjara, UU RI No. 35/2014 tentang perubahan atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan anak dan UU RI No. 11/2012 tentang Sistem Peradilan Anak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
PJN DIY resmi mulai penggantian Jembatan Kewek Jogja senilai Rp19 miliar. Cek spesifikasi struktur girder baru dan target rampung Desember 2026.
Delapan warga Sleman dari dua KK siap mengikuti transmigrasi 2026 ke Poso dan Polewali Mandar. Mereka tinggal menunggu jadwal pemberangkatan.
Jadwal SIM Kulonprogo hari ini, Selasa 29 September 2026, tersedia di MPP. Cek lokasi, jam layanan, syarat, dan ketentuan perpanjangan SIM.
John Herdman menyebut kartu merah Thom Haye saat Indonesia vs Malaysia menjadi pelajaran penting bagi skuad Garuda di FIFA ASEAN Cup 2026.
Jadwal SIM Keliling Bantul September 2026 lengkap dengan lokasi, jam pelayanan, serta syarat perpanjangan SIM A dan SIM C.
Basarnas mengerahkan seluruh unsur SAR di Kalteng mencari 64 korban KM Virgo Transport 8. Sebanyak 179 orang telah ditemukan.