Kasus Daycare Jogja, Sultan HB X: Harapannya Ini Pertama dan Terakhir
Sultan HB X soroti kasus Little Aresha, tegaskan nol toleransi kekerasan dan dukung proses hukum di DIY.
Ilustrasi senjata tajam./JIBI
Harianjogja.com, SLEMAN-Sebanyak 13 orang yang meliputi 12 remaja dan satu orang dewasa diamankan Polsek Berbah atas dugaan kepemilikan sejumlah senjata tajam. Mereka ditangkap setelah adanya laporan warga kepada polisi pada Minggu (28/11/2021) dini hari.
Kapolsek Berbah, Kompol Eko Wahyu Nugraheni, menjelaskan 12 remaja yang ditangkap berasal dari beberapa sekolah yang berbeda, meliputi enam anak adalah adalah SMA/SMK di Kota Jogja, tiga anak dari SMA/SMK di Bantul dan dua anak dari SMA/SMK di Sleman. “Satu dewasa tidak bekerja,” ujarnya, Senin (29/11/2021).
Penangkapan bermula ketika ada seorang warga yang melewati lokasi tempat para remaja tersebut sedang nongkrong di pinggir jalan, di Kalurahan Kalitirto, Kapanewon Berbah, sekira pukul 02.00 WIB. “Salah satu anak nongkrong mengacungkan celurit,” ungkapnya.
Warga tersebut kemudian meninggalkan lokasi dan bertemu dengan petugas Polsek Berbah yang sedang berpatroli tak jauh dari lokasi. Warga ini pun melaporkan apa yang ia lihat dan selanjutnya polisi mendatangi lokasi tempat para remaja itu nongkrong.
BACA JUGA: 26 Siswa di Kota Jogja Positif Covid-19, Wawali: Tidak Ada Klaster
Setelah memeriksa para remaja ini dan lokasi di sekitarnya, polisi menemukan empat celurit, satu tongkat besi dan satu gir yang diikat pada kain. Benda-benda ini ditemukan tergeletak di dalam parit dekat mereka nongkrong, dalam kondisi tercecer dari sebuah karung.
13 orang itu pun kemudian dibawa ke kantor polisi untuk diperiksa. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, dari 13 orang ini baru tiga orang yang mengakui memiliki senjata tajam tersebut. polisi pun masih mendalami kejadian ini karena kemungkinan masih ada pelaku lain.
Ia memastikan 13 orang ini tidak tergabung dalam sebuah organisasi yang sama, melainkan belum lama saling mengenal. Sembari menunggu proses penyelidikan, para remaja ini menjalani wajib apel setiap hari dengan didampingi orang tuanya.
Hal ini kata dia, tidak menghentikan proses hukum. Pasal dan ancaman hukuman meliputi Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12/1951 dengan ancaman 10 tahun penjara, UU RI No. 35/2014 tentang perubahan atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan anak dan UU RI No. 11/2012 tentang Sistem Peradilan Anak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sultan HB X soroti kasus Little Aresha, tegaskan nol toleransi kekerasan dan dukung proses hukum di DIY.
Saham Roblox anjlok 70% setahun, nilai pasar lenyap Rp1,2 triliun. CFO sebut kurang game viral dan perubahan algoritma jadi biang kerok. Simak selengkapnya.
Striker anyar PSIM Jogja Adrian Dalmau mengungkap perbedaan sepak bola Indonesia dan Spanyol. Jebolan akademi Real Madrid itu juga berbicara soal adaptasi cuaca
Romelu Lukaku resmi bergabung dengan Fenerbahce dari Napoli dengan nilai transfer 6 juta euro. Striker Belgia itu kembali ke Turki setelah 30 tahun
KLH/BPLH menerbitkan Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2026 yang melarang pembukaan lahan dengan cara membakar. Kebijakan ini diterapkan untuk mencegah karhutla di te
LPEM FEB UI mengungkap lima jurusan kuliah yang paling banyak menyumbang pengangguran lulusan S1 di Indonesia. Manajemen berada di posisi teratas, disusul Hukum