RSPS Bantul Raih ISO 27001:2022, Perkuat Keamanan Data Pasien
Sertifikasi ISO 27001:2022 ini menjadi bukti keseriusan RSUD Panembahan Senopati Bantul dalam memberikan layanan yang aman dan profesional
Senjata tajam yang diamankan dari para terduga pelaku klithih di Bantul, Senin (29/11/2021)/Harian Jogja-Ujang Hasanudin\r\n\r\n
Harianjogja.com, BANTUL-Kepolisian Resor Bantul meringkus 23 remaja yang diduga bagian dari pelaku kejahatan jalanan tanpa motif yang jelas atau klithih selama sepekan terakhir.
Dari 23 remaja tersebut, tujuh remaja di antaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga telah melakukan pengrusakan, pengeroyokan, dan kepemilikan senjata tajam (Sajam). Sementara sisanya masih dalam pemeriksaan.
Dari tangan para tersangka polisi mengamankan puluhan senjata tajam di antaranya parang, celurit, gir, gergaji, pedang, golok, dan ikat pinggang yang diberi paku bagian ujungnya. “Terduga para pelaku kejahatan jalanan ini kami amankan di enam tempat kejadian perkara,” kata Kapolres Bantul, AKBP Ihsan, salam jumpa pers di Mapolres Bantul, Senin (29/11/2021).
BACA JUGA: Tegur Kaesang, Gibran Larang Pawai Kawal Persis Solo
Enam tempat kejadian perkara (TKP) tersebut, yakni di Jalan Bantul, Kalurahan Pendowoharjo, Kapanewon Sewon; Jalan Samas, Kalurahan Sidomulyo, Kapanewon Bambanglipuro; Jalan Samas, Kalurahan Palbapang, Kapanewon Bantul; Patangpuluhan Wirobrajan; Jalan Janti Timur, Banguntapan; dan Ruko Perwita Regency, Kalurahan Bangunharjo, Kapnewon Sewon.
Ihsan mengatakan dari 23 terduga pelaku klithih tersebut sebagian besar adalah pelajar sekolah menengah atas dan kejuruan yang berlokasi di Bantul, Sleman, dan Bantul, “Ini pelaku kejahatan jalanan yang selama ini meresahkan masyarakat DIY pada umumnya dan Bantul khususnya. Sebagian besar adalah pelajar dari berbagai sekolah,” ujar Ihsan.
Mereka diamankan dengan berbagai modus operandi, ada yang berputar-putar membawa sajam, ada yang sudah melakukan pengrusakan sepeda motor, dan ada yang sudah melakukan pengeroyokan. Sehingga pasal yang dikenakan juga berbeda-beda, di antaranya Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun dan Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengrusakan terhadap orang atau barang dengan ancaman hukuman penjara enam tahun.
Beberapa pelaku di antaranya ada yang pernah berurusan dengan polisi namun diselesaikan dengan asimilasi atau diserahkan kepada orang tua untuk pembinaan. Terhadap pelaku tersebut, Ihsan menegaskan diproses hukum karena usianya sudah 18 tahun.
Sementara rata-rata kejadiannya pada dini hari mulai pukul 00.30 WIB sampai pukul 04.00 WIB, dimana saat masyarakat sedang terlelap tidur, sementara para terduga pelaku ini berkeliaran membawa senjata tajam dan mencari sasaran untuk tawuran. Ketika tidak ada sasaran tawuran, mereka melakukan perusakan secara acak kepada korban yang ditemui di jalan.
Karena itu pada jam-jam tersebut pihaknya akan menggiatkan patroli rutin dini hari, “Ini sudah kami antisipasi tiap malam patroli atau kegiatan rutin yang ditingkatkan. Khususnya di jalur-jalur yang rawan terjadinya aksi kejahatan jalanan,” ujar Ihsan.
Kapolres juga mengimbau pada orang tua untuk selalu mengawasi anak-anaknya dan tidak membiarkan berkeliaran di luar rumah terutama pada malam sampai dini hari. Para guru juga diminta untuk meningkatkan kembali pendidikan karakter kepada para siswa agar tidak terlibat dalam aksi kejahatan jalanan.
Masyarakat juga diminta jika menemui remaja berkerumun untuk segera melaporkan kepada kepolisian. Sebab, menurut Ihsan, aksi kejahatan jalanan berawal dari nongkrong bersama pada malam hari, minum-minuman keras dan mengkonsumsi obat-obatan sehingga mereka lebih berani dalam melakukan aksi kejahatan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
DPR RI hormati putusan MK yang menetapkan Pilkada tetap dipilih langsung oleh rakyat dan siap menindaklanjuti secara yuridis.
Realisasi pajak Sleman capai Rp611 miliar hingga Juni 2026. PBB-P2 tertinggi, pajak tambang masih rendah.
KPI 2026 resmi ditutup di Sleman dengan Janji Publik dan penguatan kolaborasi daerah untuk membangun pendidikan yang inklusif.
KPK menahan Direktur PT MSA Fika Nur Alawi dalam kasus suap Bupati Muara Enim. Kasus berkembang hingga dugaan pengondisian audit BPK.
Pemerintah targetkan 16.557 sekolah terakses internet pada 2026. Digitalisasi pendidikan dipercepat, fokus wilayah 3T.