PKL Pantai Parangtritis Kembali Ditata, Dispar Siapkan Aturan
Dispar Bantul menyiapkan penataan lanjutan PKL Pantai Parangtritis melalui surat edaran. Pedagang diminta membongkar lapak yang melanggar aturan.
Ilustrasi. /Freepik
Harianjogja.com, JOGJA-Unit Reskrim Polsek Mergangsan meringkus ABA, 26, buruh warga Mantrijeron karena diduga sebagai pelaku aksi pencurian di toko More Vapor Tamansiswa beberapa waktu lalu.
Kepala Seksi Humas Polresta Jogja, AKP Timbul Sasana Raharja menjelaskan, tersangka ditangkap pada akhir tahun lalu tepatnya pada Jumat (31/12/2021) di kawasan Imogiri barat. Pengungkapan ini berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan petugas.
"Petugas mendapatkan informasi bahwa tersangka berada di Jalan Imogiri barat dan melakukan penangkapan. Pelaku juga mengakui semua perbuatannya," kata Timbul, Rabu (5/1/2021).
Peristiwa pembobolan toko ini terjadi pada 27 Oktober lalu. Imbasnya pemilik mengalami kerugian senilai Rp8,5 juta. Tersangka berhasil membawa kabur sejumlah barang dagangan berupa enam buah Rebuildable Driping Atomizer (alat isap), mod (penyimpanan baterai) sembilan buah, dan liquid sebanyak 15 buah.
"Kerugian korban diperkirakan senilai Rp8,5 juta," kata Timbul.
Baca juga: Makanan Ini Jangan Dikonsumsi saat Perut Kosong
Timbul menjelaskan, aksi pembobolan pertama kali diketahui oleh seorang pegawai toko yakni M. Diponegoro (Adip). Saat membuka kios, Adip melihat kondisi toko telah berantakan dan eternit plafon jebol serta sebagian barang raib.
"Diperkirakan pelaku masuk lewat samping bangunan kemudian naik ke genting dan menjebol eternit plafon," ungkap Timbul.
Ditambahkan, pelaku ditengarai kabur dengan memanjat kursi yang disusun sedemikian rupa untuk memanjat. Pihaknya juga menyebut bahwa kondisi kamera pengintai dalam kondisi mati saat pelaku melancarkan aksinya.
"Kejadian tersebut diperkirakan setelah toko tutup antara jam 24.00 Wib ke atas. CCTV juga tidak hidup alias mati, sementara toko tidak ada yang menjaga saat malam," jelasnya.
Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 363 KUHP ayat 5e dengan ancaman penjara maksimal tujuh tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Dispar Bantul menyiapkan penataan lanjutan PKL Pantai Parangtritis melalui surat edaran. Pedagang diminta membongkar lapak yang melanggar aturan.
Kapanewon Sewon mempelajari usulan pemberhentian Dukuh Banyon yang diduga terlibat kasus penggelapan sertifikat tanah dan pungutan liar program PTSL.
Cek jadwal KRL Jogja–Solo dari Tugu ke Palur. Simak jam keberangkatan lengkap dan imbauan penumpang.
Jadwal lengkap KRL Solo–Jogja dari Palur hingga Tugu. Simak jam keberangkatan terbaru dan imbauan KAI.
Panduan mudah menyambungkan WiFi ke Smart TV: buka pengaturan, pilih jaringan, masukkan password. Nonton streaming di layar lebar tanpa gangguan.
Yusril Ihza Mahendra menegaskan Perpres 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara tidak boleh dijadikan dasar untuk melakukan persekusi atau diskr