Tekan Pengangguran, Padat Karya Digelar di 65 Titik di Gunungkidul
Program padat karya di Gunungkidul digelar di 65 titik pada 2026 dengan anggaran Rp100-200 juta per lokasi untuk membuka lapangan kerja dan meningkatkan ekonomi
Ilustrasi./Freepik
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL– Jajaran Satreskrim Polres Gunungkidul menyerahkan tersangka perkara dugaan korupsi ganti rugi pembebasan Jalur Jalan Lintas Selatan (JJLS) Roji Suyanta ke Kejaksanaan Negeri Gunungkidul, Rabu (5/1/2022). Adanya pelimpahan berkas lengkap dengan tersangka maka kasus ini segera disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Kasatreskrim Polres Gunungkidul, AKP Riyan Permana Putra mengatakan, berkas dalam kasus dugaan korupsi ganti rugi lahan JJLS dengan tersangka Lurah Karangawen, Roji Suyanta sudah dinyatakan lengkap oleh tim dari kejari. Tindak lanjut dari putusan ini, maka tersangka dan barang bukti diserahkan ke kejari untuk proses pembuktian hukum di sidang tipikor.
“Hari ini tersangka dan berkas kasus kami limpahkan ke Kejari Gunungkidul,” kata Riyan kepada wartawan, kemarin.
Dia menjelaskan, sebelum tersangka diserahkan ke kejari, sempat ada pengembalian berkas. Tim penyidik pun harus melakukan perbaikain sesuai petunjuk yang diserahkan pada saat berkas dinyatakan belum lengkap.
BACA JUGA: 5 Asteroid Dekati Bumi Sepanjang Januari 2022, 1 Seukuran Bangunan Besar
“Kami perbaiki dan lengkapi. Setelah itu kami kembalikan lagi hingga akhirnya dinyatakan lengkap sehingga bisa diteruskan ke proses hukum selanjutnya,” katanya.
Guna mengungkap kasus ini, Riyan mengakui sudah memeriksa sudah 39 saksi dan semuanya sudah dituangkan dalam berita acara pemeriksaan. Lantaran berkas sudah dinyatakan lengkap, penanganan selanjutnya akan diserahkan ke Kejari. “Untuk pembuktian nanti akan segera disidangkan. Adapun waktunya ditangani oeh tim dari kejari,” imbuh dia.
Kepala Seksi Intel, Kejari Gunungkidul, Indra Saragih mengatakan, penyerahkan tersangka dan barang bukti dugaan penyimpangan dana pembebasan lahan JJLS sudah diserahkan oleh penyidik kepolisian pada Rabu sekitar pukul 10.30 WIB. Tersangka juga langsung dititipkan di Lapas Wirogunan, Kota Jogja. “Setelah diserahkan langsung kami bawa ke Lapas Wirogunan,” kata Indra.
Meski sudah dilimpahkan, ia mengakui masih ada beberapa berkas tambahan yang harus dilengkapi oleh tim penyidik dari kepolisian. “Ini sesuai dengan arahan dari tim penuntut umum agar berkas tambahan dilengkapi. Kalau sudah, maka akan dilakukan untuk penjadwalan persidangan guna pembuktian kasus yang disangkakan,” katanya.
Pengungkapan kasus ini bermula kasus ini bermula adanya pembebasan lahan milik pemerintah kalurahan untuk pembangunan JJLSsenilai Rp7.128.828.000. namun demikian, oleh tersangka tersebut tidak ditransfer semua karena baru disetorkan ke kalurahan sekitar Rp1,8 miliar.
Sedangkan sisa uang sebesar Rp5,243 miliar tidak disetorkan seperti yang seharusnya. Berdasarkan hasil penyidikan, Roji mengakui bahwa uang tersebut justru digunakannya untuk keperluan pribadi seperti membayar utang, membangun rumah hingga kegiatan hura-hura.
Atas kasus ini tersangka dijerat Pasal 2 subsider Pasal 3 lebih subsider pasal 8 Undang-Undang No.31/1999 sebagaimana diubah Undang-Undang No.20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Roji pun terancam kurungan penjara selama 20 tahun atau seumur hidup.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Program padat karya di Gunungkidul digelar di 65 titik pada 2026 dengan anggaran Rp100-200 juta per lokasi untuk membuka lapangan kerja dan meningkatkan ekonomi
Thailand kalahkan Malaysia 2-0 di Stadion Rajamangala. Gol penalti Yotsakorn dan Poeiphimai bawa Gajah Perang ke puncak klasemen Grup B.
Suami Ribkah Handayani rutin menjalani kontrol jantung setiap bulan dengan memanfaatkan layanan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Aston Villa mengalahkan Indonesia All Stars 3-1 di Stadion GBK. Emiliano Buendia, Ross Barkley, dan Brian Madjo mencetak gol, sementara Arkhan Kaka membalas unt
Jadwal KA Bandara YIA Jogja hari ini lengkap reguler dan Xpress. Cek jam berangkat agar tak ketinggalan pesawat.
Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo Minggu 2 Agustus 2026 lengkap dari Stasiun Tugu Yogyakarta dan Kutoarjo. Simak jam keberangkatan terbaru.