Indonesia vs Malaysia 0-0 di Babak Pertama, Thom Haye Kartu Merah
Indonesia dan Malaysia masih 0-0 pada babak pertama FIFA ASEAN Cup 2026. Thom Haye mendapat kartu merah dan Garuda bermain 10 pemain.
Kepala Kanwil Kemenag DIY Masmin Afif. / Harian Jogja-Sunartono.
Harianjogja.com, JOGJA--Kanwil Kementerian Agama (Kemenag) DIY mengungkap masih adanya sejumlah lembaga amil zakat (LAZ) yang belum mengantongi izin resmi dari pemerintah. Lembaga zakat jenis ini disarankan untuk tidak beroperasi lebih dahulu atau bergabung dengan LAZ yang memiliki izin.
Kepala Kanwil Kemenag DIY Masmin Afif menjelaskan proses pemberian izin terhadap LAZ akan dilakukan lebih selektif sesuai peraturan perundangan. Saat ini masih ada sejumlah lembaga zakat di DIY yang belum memiliki izin. Ia berharap semua lembaga zakat segera melakukan kewajibannya mengurus SK izin operasional sesuai dengan regulasi yang ada. Aturan mengamanahkan pengelolaan harta umat harus memiliki surat keputusan sebagai pegangan operasional.
“Tercatat ada dua LAZ yang belum mengurus izin pusat dan SK Perwakilan. Karena belum ada SK jadi belum boleh beroperasi [menghimpun dana umat], karena menghimpun zakatnya umat, maka pengelolaan harus sesuai dengan regulasi,” katanya di sela-sela Workshop Penyusunan Laporan Keuangan PSAK (Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan), Kamis (27/1/2022).
Masmin menegaskan izin operasional harus dipenuhi untuk meningkatkan kuantitas dan kualitas sebuah lembaga zakat dalam mengelola dana umat. Mengingat potensi zakat di DIY mencapai Rp2 triliun dan baru bisa diambil sekitar Rp139 miliar. Hal ini menjadi tantangan bagi LAZ, BAZ dan Kemenag untuk memaksimalkan pengelolaan untuk mendekati angka potensial tersebut. Jika potensi Rp2 triliun itu bisa lebih banyak dimaksimalkan akan dapat membantu pemerintah daerah terutama dalam memberikan bantuan kepada keluarga miskin.
“Pemanfaatan zakat lebih banyak untuk meningkatkan ekonomi umat, tidak hanya diberikan dalam bentuk uang langsung habis tetapi juga berbentuk pelatihan agar penerima zakat bisa bermanfaat untuk kehidupannya,” ucapnya.
Baca juga: Baznas Kota Jogja Sinergikan Pengelolaan Dana ZIS
Ketua Forum Lembaga Zakat DIY Warnitis mengatakan dari total 30 LAZ di DIY, saat ini baru 20 yang memiliki izin resmi. Sisanya masih dalam proses perpanjangan izin serta tahap pengumpulan berkas untuk mengurus izin awal seperti dua LAZ tersebut di atas. LAZ yang belum memiliki izin direkomendasikan untuk bekerja sama dengan yang sudah memiliki izin sehingga pengelolaan dana masyarakat bisa dipantau sesuai regulasi perundangan.
“Peluang [penyelewengan] itu bisa jadi ada, maka dari forum dan Kemenag bersama memonitor dan membina agar amanat masyarakat itu bisa ditunaikan ke warga yang membutuhkan,” ujarnya.
Melalui Forum Zakat para pengurus akan melakukan pendampingan kepada LAZ yang belum mengantongi izin untuk melakukan langkah pengurusan guna mendapatkan legalitas. Sedangkan LAZ yang sudah berizin juga dipantai agar selalu mengurus perpanjangan agar dapat beroperasi sesuai relnya. “Ini menjadi motivasi untuk tertib dan berjalan sesuai peraturan yang ada,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Indonesia dan Malaysia masih 0-0 pada babak pertama FIFA ASEAN Cup 2026. Thom Haye mendapat kartu merah dan Garuda bermain 10 pemain.
Jadwal KSPN Jogja ke Gunungkidul Rabu 30 September 2026 tersedia untuk rute Obelix Sea View dan Pantai Drini. Cek tarif dan jamnya.
Erick Thohir meminta Timnas Indonesia tak meremehkan Bangladesh pada laga terakhir Grup A FIFA ASEAN Cup 2026 di SUGBK.
Mediasi tambang CV BKS dan warga Padukuhan Karang Kulon Progo menghasilkan titik temu. Pemda DIY menjelaskan legalitas perizinan.
Jadwal SIM Keliling Kulonprogo hari ini 30 September 2026, lengkap dengan lokasi, jam pelayanan, syarat, dan ketentuan perpanjangan SIM.
Jadwal KRL Jogja-Solo Rabu 30 September 2026 tersedia 15 perjalanan. Cek jam keberangkatan, kedatangan tiap stasiun dan tarif Rp8.000.