Tertib Arsip Persempit Celah Penyimpangan Anggaran
Pengelolaan arsip yang tertib dan autentik dinilai menjadi salah satu langkah penting untuk mempersempit celah penyimpangan anggaran di lingkungan pemerintahan
Ilustrasi penemuan bayi./Okezone
Harianjogja.com, BANTUL-Kepolisian Resor Bantul menangkap perempuan berinisial ASV, 18, warga Kapanewon Imogiri, Bantul. ASV merupakan perempuan yang baru lulus sekolah menengah atas (SMA) di Bantul.
Kapolres Bantul AKBP Ihsan mengatakan kasus tersebut terungkap berdasarkan kecurigaan adanya makam baru di wilayah Dusun Canden, Kalurahan Canden, Kapanewon Jetis, Bantul pada 11 Februari 2022 lalu.
“Selanjutnya dua hari setelahnya atau tanggal 13 Februrai 2022 masyarakat mengamankan dua orang yang sedang mengunjungi atau ziarah di makam tersebut,” kata Ihsan, dalam jumpa pers di Mapolres Bantul, Rabu (16/2/2022).
BACA JUGA:Polisi Akhirnya Simpulkan Penyebab Laka Bukit Bego yang Tewaskan 14 Orang
Kedua orang yang mengunjungi makam bayi tersebut adalah sepasang kekasih. Kemudian sepasang kekasih tersebut diserahkan kepada polisi. Polsek Jetis dibantu Polres Bantul kemudian melakukan pemeriksaan terhadap sepasang kekasih tersebut dan mengakui bahwa bayi yang dikuburnya sejak sebulan lalu tersebut adalah bayi mereka yang merupakan hasil hubungan gelap.
Selain pengakuan langsung dari tersangka ASV, polisi juga melakukan otopsi jenazah bayi yang baru berusia empat bulan dalam kandungan tersebut sebelum dikuburkan. Menurut pengakuan tersangka ASV, kata Ihsan, jasad bayi tersebut dilahirkan secara paksa atau aborsi saat usia kandungan empat bulan pada 11 Januari 2022 lalu.
Proses aborsi dilakukan sendiri oleh ASV di rumahnya di Sriharjo, Imogiri, Bantul, “Tersangka melakukan aborsi dengan cara meminum obat jenis pil yang dibeli online di salah satu marketplace. Kemudian tersangka melakukan aborsi karena takut ketahuan oleh orang tuanya kalau tersangka hamil,” kata Ihsan.
Tersangka ASV meminum pil sebanyak 16 butir. Obat mulai diminum sebanyak empat kali mulai pukul 15.00 WIB, pukul 18.00 WIB, pukul 21.00 WIB, dan pukul 24.00 WIB. Respons obat mulai terasa pukul 02.00 WIB pada 12 Januari 2022 tersangka keluar masuk kamar mandi seperti ingin buang air besar. Puncaknya pada pagi hari pukul 06.00 WIB, saat tersangka buang air kecil keluar cairan disusul dengan orok yang keluar bersamaan dengan darah.
Tersangka kemudian bawa bayi tersebut dan menggunting sendiri tali pusarnya di kamar mandi, “Kondisi orok bayi setelah keluar tidak bergerak, matanya tertutup, mulutnya tertutup sehingga tersangka tidak bisa memastikan orok itu masih bernapas atau tidak,” papar Kapolres.
Kemudian tersangka memberitahu pacarnya berinisial AND dan keduanya sepakat untuk menguburkan orok tersebut. Setelah itu mereka mencari-cari makam dan akhirnya sepakat dimakamkan di Permakaman Ngasem, Dusun Canden, Kalurahan Canden Jetis, Bantul.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pengelolaan arsip yang tertib dan autentik dinilai menjadi salah satu langkah penting untuk mempersempit celah penyimpangan anggaran di lingkungan pemerintahan
Viral tagging parkir memicu cekcok di tempat umum. Simak 10 etika parkir agar tidak mengganggu pengguna lain dan memicu konflik.
Kawasan wisata Bromo kembali dibuka 20 Agustus 2026 setelah kebakaran hutan dipadamkan. Pengunjung diminta mencegah sumber api.
Ribuan warga Kulonprogo memadati Alun-Alun Wates menyaksikan pawai HUT ke-81 RI yang diikuti 97 kontingen sekolah dan OPD.
BMKG mencatat 3.055 gempa susulan di Flores setelah gempa M7,7. Terbesar M6,2, sementara BNPB siapkan bantuan rumah warga terdampak.
Dishub Jogja menegaskan target pendapatan parkir harus tetap menjaga kelancaran lalu lintas dan tidak mengganggu aktivitas ekonomi warga.