Carik Bohol Resmi Dipecat usai Divonis Korupsi Dana Kalurahan
Carik Bohol Rongkop, Kelik Istanto, resmi dipecat usai divonis bersalah dalam kasus korupsi dana kalurahan 2022-2024.
Ilustrasi korupsi./Freepik
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Dana desa di Desa Getas, Kecamatan Playen, Kabupaten Gunungkidul, belum, bisa dicairkan karena terhambat kasus korupsi.
Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana (DPMKP2KB) Gunungkidul Subiyantoro mengatakan hingga pertengahan Maret ini mayoritas kalurahan atau desa sudah mencairkan dana desa. Dari 144 kalurahan, hanya empat yang belum mencairkan. “140 kalurahan lainnya sudah menerima transfer di rekening masing-masing kalurahan,” kata Subiyantoro kepada Harian Jogja, Senin (14/3/2022).
Keempat kalurahan yang belum mencairkan dana desa adalah Balong di Kecamatan Girisubo, Jurangjero di Kecamatan Ngawen, serta Bandung dan Getas di Kecamatan Playen. Dana desa untuk Getas belum dicairkan karena ada yang tersandung kasus korupsi. Sementara, tiga kalurahan lainnya hanya menyangkut teknis kesiapan dalam pencairan.
Subiyantoro mengungkapkan mengungkapkan Getas belum bisa mencairkan dana desa karena terkendala aturan dalam Peraturan Menteri Keuangan yang jadi petunjuk teknis dalam pencairan. Salah satu klausul menyebut apabila lurah atau perangkat yang tersandung masalah hukum, dana desa belum bisa dicairkan.
“Kan ada dugaan kasus korupsi yang masih dalam proses. Jadi, itu yang menjadi kendala,” katanya.
Menurut dia, sudah ada upaya mencari solusi, yakni koordinasi dengan inspektorat dan kalurahan yang bersangkutan serta konsultasi dengan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) yang menyalurkan dana desa. “Hasil dari konsultasi dengan KPPN akan menjadi acuan, apakah bisa dicairkan atau tidak,” katanya.
Terpisah, Lurah Getas, Saekat saat dihubungi melalui ponsen belum memberikan informasi. Saat pertama dihubungi, sambungan telepon diterima oleh istri dari Lurah Getas. “Hape ditinggal di rumah diisi baterai. Nanti sekitar jam 12 sudah pulang dan bisa dihubungi kembali,” kata sang istri.
BACA JUGA: Perempuan Hampir Tertabrak saat Foto di Tugu Jogja, Warganet: Norak
Meski demikian, pada saat coba Harian Jogja mencoba menghubungi kembali, yang bersangkutan tidak memberikan konfirmasi. Upaya konfirmasi dilakukan melalui Panewu atau Camat Playen, Iskandar.
“Coba saya pelajari dulu. Setahu saya, belum bisa karena masalah sisa lebih perhitungan anggaran. Tapi, untuk detailnya nanti saya kabari,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Carik Bohol Rongkop, Kelik Istanto, resmi dipecat usai divonis bersalah dalam kasus korupsi dana kalurahan 2022-2024.
Dinas Kesehatan Gunungkidul memastikan belum ada kasus hantavirus, namun warga diminta menjaga kebersihan dan waspada penularan.
DisperinkopUKM Kulonprogo mempercepat pendampingan sertifikasi halal gratis bagi UMKM sebelum kuota Sehati DIY ditutup akhir Mei 2026.
PBB mendesak investigasi independen atas dugaan penyiksaan dan kematian tahanan Palestina di pusat penahanan Israel.
Persib Bandung semakin dekat dengan gelar juara Super League 2025/2026 usai menang dramatis 2-1 atas PSM Makassar di Parepare.
Simak jadwal terbaru KRL Jogja-Solo Senin 18 Mei 2026 dari Stasiun Yogyakarta sampai Palur. Tarif tetap Rp8.000 sekali jalan.