Kamar Mandi Umum di Brontokusuman Jogja Digembok, Pengurus RT Tunggu Itikad Baik Pelaku Pengeleman

Yosef Leon
Yosef Leon Senin, 14 Maret 2022 18:17 WIB
Kamar Mandi Umum di Brontokusuman Jogja Digembok, Pengurus RT Tunggu Itikad Baik Pelaku Pengeleman

Warga berjalan di depan kamar mandi umum yang digembok dan berbuntut panjang hingga ke aparat kepolisian di Kampung Karanganyar, Jogja, Selasa (1/3/2022)./Harian Jogja-Yosef Leon

Harianjogja.com, JOGJA—Pengurus RT 84, Kampung Karanganyar, Brontokusuman, Kota Jogja, mengaku telah membuka dua dari empat layanan kamar mandi, cuci, kakus (MCK) yang beberapa waktu lalu sempat ditutup karena proses perbaikan. Insiden penutupan MCK ini sempat membuat gaduh kampung setempat dan kini prosesnya masih berlanjut di kepolisian.

BACA JUGA: Ada Kasus Korupsi, Dana Desa di Getas Gunungkidul Belum Bisa Dicairkan

“Hari Minggu kemarin, kami pengurus mau buka semua, tapi yang dua gemboknya masih dilem jadi belum bisa dibuka. Jadi baru dibuka dua MCK saja,” kata Ketua RT 84 RW 19 Kampung Karanganyar Brontokusuman, Zuhrida Siregar, Senin (14/3/2022).

Menurut Zuhrida, dia ingin agar gembok yang diberi lem itu dikembalikan seperti sedia kala. Di sisi lain, pengurus juga telah berkoordinasi dan meminta agar pihak yang melakukan perbuatan itu menjelaskan alasan dari tindakan tersebut.

“Kemarin kami pengurus sudah berembuk soal dua gembok lagi yang belim dibuka karena masih dilem. Kami ingin yang ngasih lem itu datang minta maaf dan kasih penjelasan,” kata dia.

Kapolsek Mergangsan, Kompol Rachmadiwanto mengatakan telah memeriksa sejumlah saksi atas fenomena penutupan fasilitas umum itu. Rachmadiwanto lebih mendorong agar penyelesaian itu dilakukan secara musyawarah tanpa tendesi terhadap apa pun. Laporan pidana yang dialamatkan warga pelapor pun sebelumnya telah didorong agar diarahkan ke unit Binmas.

BACA JUGA: Wisatawan Protes karena Ditarik Biaya Kamera Rp250.000 di Tamansari, Ini Respons Dinas Pariwisata Jogja

"Tahapannya sekarang masih proses pemeriksaan, kemarin sudah ada beberapa pengurus yang kami periksa. Tapi harapannya nanti bisa dimediasi," jelas Kapolsek.

Insiden ini bermula saat pengurus RT setempat mengunci fasilitas MCK karena diklaim masih dalam tahap perbaikan setelah sebelumnya pampat. Setelah dibersihkan warga, MCK kemudian dikunci agar tidak lagi digunakan umum karena proses perbaikan saluran masih berlangsung dan belum selesai sepenuhnya. Penutupan MCK itu lantas membuat salah seorang warga berang dan melaporkannya ke kepolisian.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Budi Cahyana
Budi Cahyana Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online