Polda Klaim Belum Ada Penimbunan Minyak Goreng di DIY

Lugas Subarkah
Lugas Subarkah Rabu, 16 Maret 2022 17:47 WIB
Polda Klaim Belum Ada Penimbunan Minyak Goreng di DIY

Tim Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Bantul melakukan pemantauan harga minyak goreng di toko swalayan Bantul pada Rabu (19/1/2022)/Ist

Harianjogja.com, SLEMAN--Polda DIY melaksanakan perintah kapolri untuk mengamankan ketersediaan minyak goreng. Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Yulianto, menjelaskan berdasarkan pengawasan sejauh ini, belum ditemukan kasus penimbunan minyak goreng. “Belum ada,” ujarnya, Rabu (16/3/2022).

Pihaknya juga telah mendapatkan data distribusi minyak goreng dari Kementerian Perdagangan RI ke wilayah DIY.  Pada periode tanggal 5-12 Maret 2022, minyak goreng kemasan yang terdistribusikan meliputi Kota Jogja sebanyak 355.246 liter, Sleman sebanyak 530.565 liter, Bantul sebanyak 300.699 liter, Kulon progo sebanyak 24.000 liter dan Gunung kidul sebanyak 45.388 liter.

Satgas Pangan DIY akan selalu meng-update data ini. Di samping itu, Polda DIY akan melakukan pengawasan di tingkat distributor sampai agen. Potensi pelanggaran minyak goreng yang memungkinkan menjadi tindak pidana yakni penimbunan dan pengalihan tujuan minyak goreng.

BACA JUGA: Jokowi Pamer Motor Kesayangannya ke Marc Marquez dan Teman-temannya

“Pengalihan tujuan itu bisa dalam bentuk mengalihkan wilayah distribusi ataupun mengalihkan peruntukan minyak goreng itu. Misalnya migor yg seharusnya distribusi untuk konsumsi masyarakat tetapi dialihkan untuk industri,” katanya.

Adapun potensi pidana yg dilanggar adalah Pasal 107 UU No. 7/2014 Tentang Perdagangan dan Peraturan Presiden No. 71/2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting.

“Pasal 107 tersebut berbunyi, pelaku usaha yang menyimpan barang kebutuhan pokok dan/atau Barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga, dan/atau hambatan lalu lintas Perdagangan Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat satu dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp50 miliar,” katanya.

Sedangkan Pasal 29 ayat (1) UU No.7/2014 tentang Perdagangan menyebutkan, Pelaku usaha dilarang menyimpan barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga, dan/atau hambatan lalu lintas Perdagangan Barang.

Bagi yang mengalihkan tujuan distribusi baik tujuan wilayah distribusi ataupun tujuan peruntukan maka bisa dikenai  pidana  seperti dalam Pasal 108 UU No. 7/2014 yakni pelaku usaha yg melakukan manipulasi data dan atau informasi mengenai persediaan barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 ayat (2) dipidana penjara paling lama empat tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp10 miliar.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Bhekti Suryani
Bhekti Suryani Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online