Jembatan Tua Kewek Dibongkar Mei, Diganti Struktur Baru
Jembatan Kewek Jogja steril kendaraan, bongkar total Rp19 miliar APBN mulai April 2026. Struktur girder baru 30m, warga alih jalur Abu Bakar Ali untung pedagang
Ilustrasi ledakan./Shutterstock
Harianjogja.com, SLEMAN-Setelah menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pemeriksaan sejumlah saksi, polisi menetapkan sebanyak empat orang sebagai tersangka dalam kasus meledaknya petasan hingga menghancurkan satu rumah di Plosokuning V, Kalurahan Minomartani, Kapanewon Ngaglik, pada Jumat (22/4/2022) lalu.
Dirreskrimum Polda DIY, Kombes Pol Ade Ary Syam Indriadi, menjelaskan keempat tersangka ini meliputi Pertama ADS, 23, mahasiswa; MDA, 25, karyawan honorer; MFI, 23, pekerja cleaning servis; EOP, 25, karyawan swasta. “Orang Kalurahan Minomartani semua,” ujarnya, Senin (25/4/2022).
Keempatnya ditetapkan sebagai tersangka karena diduga mereka membeli, menyimpan dan meracik bahan-bahan berbahaya yang akhirnya meledak dan menimbulkan kerugian bagi pemilik rumah yang hancur serta kerusakan ringan beberapa rumah di sekitarnya.
Dari oleh TKP, polisi menemukan dua petasan ukuran besar, masing-masing seberat 1 kg dan tiga renteng petasan yang berisi 20-25 petasan. “Kemudian kertas bahan pembuat petasan, belerang, black powder, sumbu mercon, aluminium metal powder serta roman candle,” katanya.
BACA JUGA: Mahasiswa di Jogja Disiram Bensin Lalu Dibakar, Ini yang Bikin Heran Polisi
Atas perbuatannya, para tersangka dipersangkakan Pasal 1 UU No. 1951 tentang UU Darurat dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun. Para tersangka saat ini sedang diproses oleh Polres Sleman untuk proses hukum selanjutnya.
“Kami berharap masyarakat tidak lagi membuat petasan ini yang dampaknya berbahaya. Rumah bisa rusak, apalagi kalau kena tubuh manusia. Dan apabila ini nanti rencana akan diledakkan untuk memperingati hari tertentu, ini juga kegiatan yang kurang baik. Tolong jangan diteruskan,” ungkapnya.
Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Yoliyanto, menuturkan para tersangka bisa membeli bahan baku pembuat petasan dari toko online yang berbeda-beda. Bahan-bahan ini kata dia, merupakan bahan berbahaya yang peredarannya diatur.
“Sehingga kami mengimbau supaya tidak menjual barang-barang itu kembali. perniagaan barang-barang B3 [Bahan Berbahaya Beracun] itu diatur. Sehingga sebaiknya yang jual barang-barang seperti itu berhenti. Kalau nanti diamankan oleh aparat itu menjadi risiko. kami sudah mengingatkan,” ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Jembatan Kewek Jogja steril kendaraan, bongkar total Rp19 miliar APBN mulai April 2026. Struktur girder baru 30m, warga alih jalur Abu Bakar Ali untung pedagang
Kemnaker membuka sertifikasi kompetensi gratis bagi alumni magang nasional hingga 15 Mei 2026 dengan sertifikat resmi BNSP.
PDAB Tirtatama DIY mengusulkan kenaikan tarif air curah Rp500 per meter kubik untuk menekan subsidi Pemda DIY yang membengkak.
Anthony Ginting menghadapi Shi Yu Qi pada hari kedua Thailand Open 2026. Berikut jadwal lengkap 10 wakil Indonesia di Bangkok.
Lima weton diprediksi perlu ekstra waspada pada Rabu Kliwon 13 Mei 2026, mulai konflik hingga persoalan finansial.
Jadwal misa dan ibadah Kenaikan Yesus 2026 di Jogja lengkap dari Kotabaru, Ganjuran hingga GKJ Ambarrukmo.