30 Tahun Berlalu, Festival Udin Kembali Tagih Keadilan
Peringatan yang berlangsung sejak Rabu (13/8/2026) hingga Sabtu (15/8/2026) ini menjadi ruang untuk terus menagih keadilan atas kasus Udin, yang telah mangkrak
Ilustrasi. /Solopos-M. Ferri Setiawan
Harianjogja.com, BANTUL--Semua aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Bantul dilarang menggunakan mobil dinas untuk mudik dan berlibur Lebaran.
Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Bantul No.003/01739/Hkm tentang Protokol Perjalanan bagi Pejabat Daerah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul dan Larangan Penggunaan Kendaraan Dinas Untuk Kepentingan Mudik, Berlibur, atau Kepentingan Lain di Luar Kedinasan Selama Periode Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah/2022.
BACA JUGA: 1831 Hadeging Praja Bantul Sukses, Disbud Bantul Pilih Puasa Produksi Tahun Ini
Menurut Bupati Bantul Abdul Halim Muslih, mudik dan liburan adalah kepentingan pribadi atau kepentingan non-kedinasan sehingga tidak tepat menjalankan aktivitas kepentingan pribadi menggunakan fasilitas negara, apapun itu.
“Semua harus disiplin penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi diluar kepentingan dinas, kami harus mulai mendisiplinkan,” kata Halim, saat ditemui seusai Rapat Paripurna di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bantul, Senin (25/4/2022).
Semua mobil dinas, kata dia, akan diparkir di kantor Pemkab Bantul. Pihaknya bahkan menyiapkan sanksi bagi ASN yang ketahuan menggunakan mobil dinas untuk kepentingan mudik dan liburan pribadi.
“Ya pasti ada sanksi. Sanksi bisa teguran, peringatan, dan ituakan menjadi satu catatan merah tentang disiplin PNS,” ujar Halim.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Peringatan yang berlangsung sejak Rabu (13/8/2026) hingga Sabtu (15/8/2026) ini menjadi ruang untuk terus menagih keadilan atas kasus Udin, yang telah mangkrak
Jadwal SIM Keliling Kulonprogo hari ini 30 September 2026, lengkap dengan lokasi, jam pelayanan, syarat, dan ketentuan perpanjangan SIM.
Jadwal KRL Jogja-Solo Rabu 30 September 2026 tersedia 15 perjalanan. Cek jam keberangkatan, kedatangan tiap stasiun dan tarif Rp8.000.
Dokter Yoga Yuniadi meluruskan anggapan obat hipertensi menyebabkan ginjal rusak dan menjelaskan pentingnya menjaga tekanan darah tetap terkendali.
Kuota LPG 3 kg 2027 dipangkas menjadi 8 juta ton. Pemerintah menyiapkan CNG, jargas, dan kompor listrik sebagai energi alternatif.
DPRD Kota Jogja mendorong pencegahan korupsi melalui penguatan sistem, tata kelola transparan, akuntabel, dan budaya integritas.